KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK Lamandau, 21 April 2016
1
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 001/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
JADWAL ACARA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa demi tertibnya pelaksanaan Rapat Kerja Nasional perlu lebih dijabarkan secara lebih operasional ke dalam bentuk
Jadwal Acara;
2. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Jadwal Rapat Kerja Nasional
Pemuda Katolik untuk menyempurnakan Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Jadwal Acara Rapat Kerja nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/ usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional IX Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi dari peserta sidang;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG JADWAL RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menetapkan berlakunya Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Jadwal
Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasa1 2
Naskah Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini, merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasa1 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
2
JADWAL ACARA
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK PERIODE 2015 – 2018
Lamandau, 19 – 22 April 2016
HARI/TANGGAL/WAKTU NAMA KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB/
NARASUMBER
I Selasa, 19/04/16 MISA PEMBUKAAN DAN PASKAHAN BERSAMA
17.00 - 19.30 MISA PEMBUKAAN ; Konselebran Utama: Uskup Palangkaraya Mgr. Aloysius M. Surtisnaatmaka, MSF
19.30 - 20.30 Perayaan Paskah Bersama
20.30 - 21.00 Makan Malam Sie Konsumsi
II Rabu, 20/4/16
PEMBUKAAN RAKERNAS;
(tata PROTOKOLER ORGANISASI DAN PEMERINTAHAN)
06.30 - 07.30 Sarapan Sie Konsumsi
07.30 - 08.30 Menuju ke Lokasi Kegiatan dari Tempat Menginap Sie Transportasi
08.30 - 09.00 Registrasi Peserta dan Pembagian Seminar Kits Peserta Kesekretariatan
09.00 - 12.00
SEMINAR I :
TEMA : "Spiritualitas Pemuda Katolik"
Pastor Yohanes Hariyanto
(Pastor Moderator PP Pemuda Katolik)
Bpk. Ir. Marukan, M.A.P
(Bupati Lamandau)
Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
(Ketua Umum PP Pemuda Katolik)
12.00 - 13.00 Istirahat/Makan Siang
13.00 - 14.30 Persiapan Pembukaan
PROSESI ADAT PENYAMBUTAN TAMU :
Rombongan Dirjen, Staff Ahli dan Undangan
Halaman GPU LANTANG TORANG
1. Dirjen PKP - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Bpk. Drs. Johozua M. Yultuwu, M.Si
2. Staff Ahli Menteri Bidang Politik Kemenpora Ibu. Dr. Yuni Poerwanti, MPd.
3. Wakil Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Herculanus Heriadi
4. Ketua Umum PP Pemuda Katolik Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
5. Uskup Keuskupan Palangkaraya Mgr. Aloysius M. Surtisnaatmaka, MSF
6. Direktur Komite Pemantau Penyelenggara Otonomi Daerah (KPPOD) Bpk. Robert Endi Djaweng
7. Sekjen Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia Bpk. Gregorius Sahdan
14.30 - 15.00 Menuju ke tempat acara/GPU
15.00- 17.00 PROTOKOLER PEMBUKAAN RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Tahun 2016
Susunan Acara :
Ucapan Selamat Datang MC
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Paduan Suara SLTA; Pimpinan : Marieta
Mengheningkan Cipta; dipimpin oleh Ketum PP Pemuda Katolik
Tri Prasetya Pemuda Katolik
Menyanyikan Mars Pemuda Katolik Paduan Suara SLTA; Pimpinan : Marieta
Sambutan-sambutan :
Laporan Ketua Panitia Bpk. Marinus Apau, S.Pd, M.Si
Bupati Lamandau Ir. Marukan, MAP
Katua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
Staff Ahli Menteri Bidang Politik Kemenpora; sekaligus Membuka dengan
Resmi Rakernas Pemuda Katolik tahun 2016
Ibu. Dr. Yuni Poerwanti, MPd.
DOA
Menyanyikan lagu Bagimu Negeri MC
17.00 - 19.00 istirahat / makan malam
19.30 - 21.00 SEMINAR PUBLIK:
Tema : " Menghadirkan Peran Pemuda Yang Terampil Di Tengah
Umat Dan Masyarakat Berbasis Desa Berdasarkan Pancasila"
Keynote Speaker: Drs. Johozua M.
Yultuwu , M.Si
(Dirjen PKP- Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi)
Narasumber :
1. Drs. Bambang Ismawan, MS
(Pendiri Yayasan Bina Swadaya)
2. Gregorius Sahdan
(Sekjend ADIPSI)
3. Robert Endi Jaweng
(Direktur Eksekutif KPPOD)
4. Yohanes RJ
(Direktur CU Keling Kumang -
Kalimantan Barat)
22.00 - 06.00 Ibadat/Doa Malam/Istirahat Sie Liturgi
III Kamis, 21/4/16 PEMBAHASAN KERTAS KERJA PP PEMUDA KATOLIK 2015 - 2018
06.00 - 07.00 Sarapan Sie.Konsumsi
07.00 - 07.30 Menuju ke tempat Kegiatan
07.30 - 10.00 Sidang I : Pembahasan Jadwal Acara, Tata Tertib SC & Pimpinan Sidang
10.00 - 10.30 coffee Break
10.30 - 13.00 Sidang II : Komisi A (Internal) dan B (Eksternal) SC & Pimpinan Sidang
13.00 - 14.00 Makan Siang
14.00 - 16.00 Sidang III : Pleno Keputusan Hasil Rakernas SC & Pimpinan Sidang
IV Jumat, 22/4/16 KUNJUNGAN KE DESA, BAKTI SOSIAL (PENGOBATAN GERATIS)
08.00 - 12.00 Menuju Desa SC dan OC
V Sabtu, 23/4/16 PERSIAPAN PULANG KE KOTA MASING-MASING
6
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 002/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa Rapat Kerja Nasional harus berjalan dengan baik, lancar dan tertib, agar menghasilkan keputusan yang berdaya
guna;
2. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional
Pemuda Katolik.
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XVI Pemuda Katolik.
MEMPERHATIKAN :
Hasil Sidang Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik.
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Pasal 1
Menetapkan berlakunya Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Tata Tertib Rapat Kerja
Nasional Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
7
TATA TERTIB
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
a) Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, untuk selanjutnya disebut RAKERNAS PEMUDA KATOLIK, adalah
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK dalam masa bakti kepengurusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode
2015 – 2018;
b) Penanggungjawab adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik;
c) Panitia adalah Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (SC) RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa
bakti; 2015 – 2018
d) Peserta adalah peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK sebagaimana diatur dalam AD Pasal 10 dan ART
Pasal 5 Pemuda Katolik dan ditetapkan dalam Kongres XVI Pemuda Katolik No.VII/KPK XVI/23/08/2015
dan Keputusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik;
e) Peninjau adalah peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
BAB II
TEMA, TEMPAT, DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 2
Tema RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 adalah PERAN PEMUDA KATOLIK
DALAM KEHIDUPAN BERDEMOKRASI”.
Pasal 3
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 dilaksanakan di Lamandau selama 3 (tiga) hari,
mulai tanggal 19 – 22 April 2016
BAB III
WEWENANG
Pasal 4
1) RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 berwenang mengambil keputusan-keputusan,
kecuali yang menjadi wewenang Kongres;
2) Di samping menetapkan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. RAKERNAS PEMUDA
KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 juga bertugas memberikan masukan, pendapat, usul, dan saran serta
rekomendasi kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik tentang masalah-masalah internal Pemuda Katolik dan
eksternal termasuk kehidupan menggereja bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
BAB IV
J A D W A L
Pasal 5
Jadwal RAKERNAS PEMUDA KATOLIK diatur secara tersendiri dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
BAB V
PESERTA
Pasal 6
1. Peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a) Pengurus Pusat Pemuda Katolik
b) Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda)
c) Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Katolik (Komcab)
d) Unsur Dewan Pembina Pengurus Pusat Pemuda Katolik
8
2. Unsur Komisariat Daerah adalah 1 orang, dan unsur Komisariat Cabang adalah 1 (satu) orang.
3. Peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a) Alumni Pemuda Katolik
b) Tokoh Masyarakat Katolik Nasional
c) Tokoh Masyarakat Katolik Lokal
d) Hirarki Gereja
e) Unsur Badan, Lembaga Ormas Katolik (non partisan)
f) Unsur lain dan tokoh perorangan yang ditetapkan PP Pemuda Katolik
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 7
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 dipimpin oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
1) Peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 mempunyai hak bicara dan hak suara;
2) Hak suara untuk Komda dan Komcab Pemuda Katolik adalah 1 (satu) suara;
3) Peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 mempunyai hak bicara
Pasal 9
Penggunaan hak suara ditetapkan sebagai berikut :
a) Unsur PP Pemuda Katolik
b) Unsur Komda Pemuda Katolik masing-masing
c) Unsur Komcab Pemuda Katolik masing-masing
d) Dewan Pembina Pengurus Pusat
Pasal 10
Setiap peserta dan peninjau wajib mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini.
BAB VIII
RAPAT DAN QUORUM
Pasal 11
1) Jenis rapat terdiri dari :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Komisi
2) Rapat Pleno dipimpin oleh PP Pemuda Katolik
Pasal 12
1) Setiap rapat dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta;
2) Apabila yang hadir kurang dari setengah jumlah peserta, maka rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
3) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) di atas yang hadir masih kurang dari
setengah jumlah peserta, maka rapat dianggap quorum.
Pasal 13
1) Setiap pembicara dalam rapat harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan rapat;
2) Pembicara dalam berbicara bebas dalam batas waktu yang ditentukan oleh pimpinan rapat;
3) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas, maka pimpinan rapat
mengingatkan pembicara untuk kembali kepada pokok permasalahan;
4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, interupsi dari peserta rapat lain dapat diperkenankan apabila
diijinkan pimpinan rapat;
5) Apabila pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan pimpinan rapat mengingatkan pembicara atau
mengakhiri pembicaraannya.
Pasal 14
9
1) Setiap rapat dibuat risalah lengkap, sebagai laporan rapat yang memuat antara lain :
a) Tempat, jenis dan acara/agenda rapat
b) Hari, tanggal dan jam pembukaan serta penutupan rapat
c) Pimpinan rapat
d) Nama-nama peserta rapat, pembicara dan pendapat yang disampaikan
e) Keputusan atau kesimpulan
f) Keterangan lain yang relevan/perlu
2) Risalah sebagaimana tersebut dalam ayat 1 (satu) di atas ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat
Pasal 15
1) Setiap keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak dapat
dilaksanakan maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak;
2) Setiap keputusan Rakernas ditandatangani oleh Pimpinan RAKERNAS
BAB IX
MATERI
Pasal 16
Materi RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa Bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
1. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
2. Program Kerja Ketua-Ketua Bidang Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB X
KOMISI
Pasal 17
1. Komisi RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa Bhakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
b. Program Kerja Ketua-Ketua Bidang dan Silabus Nasional Pendidikan Berjenjang Pemuda Katolik
2. Setiap peserta dan peninjau wajib menjadi anggota salah satu anggota Komisi
Pasal 18
1) Pengelompokan Peserta dan peninjau ke dalam Komisi-komisi diserahkan kepada masing-masing Peserta dan
peninjau untuk memilih Komisi dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
2) Untuk keseimbangan jumlah peserta dan peninjau dalam masing-masing Komisi, Pimpinan RAKERNAS
dapat merubah pilihan Komisi dari peserta dan Peninjau
Pasal 19
1) Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi
2) Pimpinan Komisi terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Pimpinan Komisi dipilih oleh peserta rapat Komisi.
Pasal 20
1) Untuk merumuskan hasil komisi dapat dibentuk tim perumus
2) Tim perumus diambil dari anggota komisi yang bersangkutan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 21
Komisi melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Pleno yang disahkan sebagai keputusan RAKERNAS
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 22
10
Setiap peserta dan peninjau wajib menandatangani daftar hadir yang telah ditentukan pada setiap rapat/sidang.
Pasal 23
Keterangan pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 –
2018 hanya dapat diberikan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, akan ditentukan
kemudian oleh pimpinan RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
11
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 003/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
PROGRAM KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG:
1. Bahwa demi tertibnya pelaksanaan Usaha dan Kegiatan Organisasi, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Tertib Organisasi maka perlu dijabarkan secara lebih operasional bentuk kegiatankegiatan
yang dirangkum di dalam Program Kerja Nasional Organisasi;
2. Bahwa Kebijakan dan Program Umum Pemuda Katolik hasil Kongres XVI Pemuda Katolik perlu untuk dijabarkan dan
disempurnakan dalam bentuk Rencana Kerja;
3. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Program Kerja Nasional Pemuda
Katolik yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Komisi A dan B Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Program Kerja Nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG PROGRAM KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menyempurnakan Kebijakan dan Program Umum Pemuda Katolik hasil Kongres XIII Pemuda Katolik, dengan menetapkan
berlakunya Program kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Program Kerja Nasional Pemuda
Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Program Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
PROGRAM KERJA NASIONAL
PENGURUS PUSAT PEMUDA KATOLIK
PERIODE 2015 – 2018
1. Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Monitoring dan
Evaluasi
Pelaksanaan Muskomda atau
Caretaker Komda
Selama kepengurusan
Pengurus Pusat dan
Komda
Disesuiakan Terlaksananya regenerasi
kepengurusan secara periodik yang
berkesinamungan
Pendampingan Komda untuk
Muskomcab/caretaker Komcab
Selama kepengurusan Disesuiakan
2. Sensus Data Pendataan Nasional 2017 Pengurus Pusat Disesuiakan
Data Base Pemuda Katolik secara
lengkap dapat tersaji dalam periodesasi
kepengurusan pusat saat ini.
2. Bidang Kaderisasi
3. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Jambore Nasional
Pemuda Katolik
1.Penyelengaraan Turnamen
Olahraga dalam rangka HUT PK
2.Festival Music
2017 Komda Disesuiakan
1.Terjalinnya keakraban antar peserta.
2.Dikikuti sekurang-kurangnya 20 %
Komda dan Komcab.
4. Bidang Politik dan Keamanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Penguatan
Kebangsaan
1.Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan.
2.Proram Bela Negara
2017 PP dan Komda Disesuiakan
Terjalinnya kerja sma berkelanjutan
Pemuda Katolik dan Lembaga Negara
terkait.
5. Bidang Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Advokasi Pelaksanaan
Pilkada Langsung
Tahap II tahun 2017
Inventarisasi masalah Pilkada 2017
PP, Komda,
Komcab
Disesuaikan
Calon Pilkda yang didukung oleh
kader Pemuda Katolik Menang
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Konsolidasi Internal
1.Monitoring Pelaksanaan
Mapenta
2.Kursus Kepemimpinan Lanjut.
1.Selama Kepengurusan
2.2017
1.Pengurus Pusat
2.Pengurus Pusat
Disesuiakan
1. Mapenta di setiap Komcab
berlangsung.
2. Terpilih Kader dengan penilaianpenilaian
terbaik.
6. Bidang Pembangunan Desa dan Perbatasan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Advokasi masalah
pembangunan desa
dan wilayah
perbatasan
Diskusi/FGD tentang
pendamping/ fasilitator desa
2017 PP dan Komda Disesuiakan
1. Tersusunnya rumusan solusi yang
berkaitan dengan implementasi UU
Desa.
2. Adnya Kader Pemuda Katolik di
tingkat Desa sebagai
fasilitator/pendamping
7. Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Mengkaji Peluang dan
Tantangan MEA bagi
SDM Indonesia
Focus Group Discussion (FGD)
Seminar Internasional
2017 PP dan Komda Disesuaikan
Keteribatan kader-kader Pemuda
Katolik dalam partisipasi MEA
dengan kualitas SDM yang unggul
8. Bidang HAM dan Bantuan Hukum
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pengutan Jaringan
External
Inventarisasi advokasi dan
bantuan hukum Gereja
bermasalah IMB
2017 PP,Komda,Komcab Disesuaikan
Keluarnnya IMB Gereja oleh
Pemerintah Daerah Setempat
9. Bidang Pendidikan dan Iptek
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Peningkatan SDM
Kader Pemuda Katolik
Survei/diskusi Menjalin kerja
sama dengan lembaga riset
dengan
2017 PP,Komda,Komcab Disesuikan
Meningkatnya kapasitas kader dalam
melakukan riset dan pengembangan diri
10. Bidang Hubungan dan Kerukunan Antar Agama
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Safari Pluralisme
1.Kujungan Silahturahmi dengan
Lembaga Keagaaman
2.FGD
2017 PP Disesuaikan
Terjalinnya hubungan Pemuda Katolik
dengan Lembaga-Lembaga
Keagamaan semakin harmonis
11. Bidang Pemberdayaan Perempuan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pendampingan dan
penguatan kapasistas
perempuan
1. FGD
2. Seminar Nasional
3. Pelatihan Skill Ekonomi
Kreatif & alternative
2017
PP,Komda,
Komcab
Disesuaikan
Meningkatnya Kapasitas kader
Permepuan Pemuda Katolik dalan
bidang Ekonomi Kreatif
12. Bidang Kesehatan dan Pencegahan Narkoba
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pendampingan dan
Pencegahan
Penyalahgunaan
Narkoba
1. Mengevaluasi pelayanan
pelayanan kesehatan
2. Sosialisasi Bahaya Narkoba
2017 PP dan Komda Disesuaikan
1. Adanya peningkatan pelayananan
kesehatan di lembaga/instansi yang
sudah di evaluasi.
2. Adanya gerakan bersama kader
Pemuda Katolik sadar bahaya
Narkoba.
13. Bidang Sosial, Tanggap Darurat & Bencana
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Sosialisasi & Pelatihan
Tanggap Darurat
Bencana
1.FGD
2.Pelatihan
2017 PP dan Komda Disesuaikan
Adanya penyadaran masyarakat akan
pentingnya system peringatan dini
datangnya bencana
14. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Adovakasi masalah
lingkungan hidup dan
kehutanan
Seminar / diskusi 2017 PP Disesuaikan
Terciptanya kader Pemuda Katolik
sadar Alam dan cinta Lingkungan
15. Bidang Budaya dan Pariwisata
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pelatihan bagi kader
sadar wisata
FGD 2017 PP Disesuaikan
1.Adanya Kader Pemuda Katolik
sebgai duta Pariwisata di daerahnya
16. Bidang Kelautan dan Perikanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Pemberdayaan
Masyarakat Luat
Pelatihan dan pendampingan
nelayan dan masyarakat pesisir
2017 PP Disesuaikan
Adanya Kelompok Nelayan dampingan
berkelanjutan.
17. Bidang Pertanian dan Peternakan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pelatihan bagi penyulu
pertanian
FGD 2017 PP Disesuaikan
Adanya Kelompok Tani dampingan
berkelanjutan
18. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Monitoring dan
evaluasi bidang
perindustrian dan
perdagangan
Diskusi / seminar 2017 PP Diseuaikan
Adanya Kajian startegis yang berkaitan
dengan Perindustrian dan Perdagangan
19. Bidang Perburuhan/Ketenagakerjaan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Advokasi masalah
ketenagakerjaan /
TKI/TKW
Inventarisasi Permasalahan
Perburuhan dan Pendamping
2017 PP Disesuaikan
Adanya solusi dalam mengatasi
masalah-masalah perburuhan
20. Bidang Penelitian & Pengembangan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Mengkaji dan
merekomendasikan
efektifitas pelaksanan
program organisasi
Inventarisasi Kegitan dan
database Pemuda Katolik
2017 PP Disesuiakan
Tersajinya kajian strategis internal
Pemuda Katolik
21. Bidang Hubungan antar Lembaga/OKP
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Peningkatan SDM dan
Hubungan kerja sama
dengan LSM/ormas
1. FGD
2. Pelatihan Kewirausahaan
Pemuda
2017 PP dan Komda Diseuaikan
1. Adanya kerja sama berkelanjutan
dengan OKP/LSM
2. Terciptanya peluang usahaKader
Pemuda
22. Bidang Ekonomi Kreatif
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1
Peningkatan Kapasitas
Dan Pengembangan
Kewirausahaan Sosial
Generasi Muda
Social
Entreprenurship
Kompetition
1. Membentuk
jiwa dan bakat
kewirausahaan.
2. Memperbanyak
pelaku
kewirausahaan
sosial.
3. Mengembangka
n ekosistem
kewirausahaan.
Agustus /
September 2016
PP Pemuda
Katolik, Bidang
Ekonomi
Kreatif
30 – 50
Juta
3 sampai 5
orang
pemenang
kompetisi
yang memiliki
ide bisnis
yang layak
dikembangkan
.
Semakin
berkembang
ya
kewirausaha
an yang
mempunyai
dampak
sosial
kepada
masyarakat.
1. adanya perencanaan
kegiatan yang baik.
2. peserta telah
memenuhi
kualifikasi.
3. cikal bakal lahirnya
pelaku social
entrepreneurship
dapat terlihat dari
ide bisnis yang
mereka
presentasikan.
23. Bidang UKM & Koperasi
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN
MIKRO (micro
entrepreneurship
development)
PELATIHAN
Peningkatan
Kapasitas dan
Daya Saing Pelaku
Usaha Mikro
1. Memahami
masalah dan
tantangan
Lingkungan
usaha.
2. Mampu
mengelola usaha
dengan baik
3. Para pelaku
usaha mikro
dapat
berkembang dan
berdaya saing di
era MEA
Disesuaikan
(3 hari )
PP Pemuda
Katolik Bidang
UKM &
Koperasi
Rp 70
juta
30 orang
peserta
memperoleh
bekal
pengetahuan
dan
keterampilan.
30 - 40%
sukses dan
berkembang
dalam jangka
1 sampai 2
tahun
Mempunyai
daya saing
tinggi di era
MEA.
peningkatan
kesejahteraan
dan
kemandirian.
1. semua SOP dan
proses pelatihan
terlaksana dengan
baik dan benar
2. Perubahan dalam
cara mengelola
usaha
3. perbaikan mutu dan
daya saing
2.
REVITALISASI
PERAN KOPERASI
SEMINAR
NASIONAL
“Peluang &
Tantangan
Koperasi Sebagai
Lembaga
Pembiayaa”
1. memetakan
masalah &
Tantangan
koperasi.
2. meningkatkan
fungsi & peran
koperasi dalam
Juli 2016 (4 jam)
Hari Koperasi
PP Pemuda
Katolik Bidang
UKM &
Koperasi
Rp 20-
30 juta
Diperolehnya
data/informas
i yang
komprehensif
ttg
pelaksanaan
program
pemerintah di
1. perubahan
cara
pandang
masyarakat
ttg
koperasi.
1. PP Pemuda Katolik
semakin konsen
terhadap
pembangunan
koperasi & UMKM
di Indonesia.
pembiayaan
UMKM
3. mewujudkan
inklusi keuangan
bidang
Pengelolaan
Dana
Bergulir.
2. meningkatn
ya peran &
tanggungja
wab pelaku
usaha
koperasi.
2. Pemerintah
terdorong untuk
meningkatkan
peran & fungsinya
bagi keoprasi &
UMKM
24. Bidang Komunikasi dan Informatika
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
Pengembangan
Website Pemuda
Katolik
Update kegiatan
organisasi
Terpublikasinya
kegiatan organisasi
PK baik Pusat,
Komda dan Komcab
Selama
kepengurusan
PP dan Tim
Kominfo
Disesua
ikan
Diperolehnya
informasi
tentang
pelaksanaan
program
organisasi
Mendorong
kesadaran
pengurus
Komda dan
Komcab
untuk
mengadopsi
kegiatan yang
dilaksanakan
baik Pusat,
Komda dan
Komcab
sesuai
kebutuhan
masingmasing
tingkatan
Website PP Pemuda
Katolik menjadi
sumber informasi atau
referensi bagi ormasormas
Katolik atau
stakeholder tentang
kegiatan orgaanisasi
kepemudaan
2.
Pelatihan
Jurnalistik/Kominfo
FGD / pelatihan
bagi Tim Kominfo
di setiap Komda /
Komcab
Kader PK memiliki
kemampuan untuk
menulis baik
berita/opini/ artikel
di media massa
maupun website PK
Disesuaikan
PP dan Tim
Kominfo
Disesua
ikan
Melahirkan
kader PK
yang tidak
hanya
berbicara
(verbal) tapi
juga mampu
menuangkan
gagasan
melalui
tulisan
Mendorong
kesadaran
kader untuk
memperjua
ngkan
aspirasi
umat dan
masyarakat
melalui
tulisan
Terbentuknya Tim
Kominfo baik Pusat,
Komda dan Komcab
25. Lembaga Pendampingan Kader
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
Penguatan Bidang
Kaderisasi dan Bidang
Pengembangan
Organisasi dan
Keanggotaan
1.Pendampingan
KKD
2.Kaderisasi
Khusus
1. Proses dan
pendampingan
kaderisasi di segala
level sesuai dengan
ketentuan
2. Mengarahkan
fokus kader Pemuda
Katolik di bidang
Ekonomi dan
Politik.
2016 dan 2017 PP dan Komcab
Disesua
ikan
1.Diperolehn
ya pelaksaan
mapenta dan
KKD sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
2.Adanya
kader
unggulan
yang
berkualitas
ditingkat desa
1.Adanya
gerekan
kader
bersama
sadar
organisasi.
2.Perluasan
jaringan
disektor
Politik dan
Ekonomi
Adanya Produk-
Produk yang
dihasilkan :
1.Dokumen
Assesment
2.Blue Print kaderisasi
3.Silabus dan Panduan
Kaderisasi.
4.Data base dan
Leader KIT
26. Lembaga Bantuan Hukum
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Penguatan Bidang
Hukum dan HAM
Membantu Bidang Ham dan Hukum Selama Kepngurusan PP
Terjalinnya koordinasi dengan Bidang hukum
dan HAM dengan baik.
19
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Nomor : 004/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa Peraturan dan tata kerja organisasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan operasional
suatu organisasi untuk kelancaran pelaksanaan program kerja organisasi yang bersangkutan;
2. Bahwa untuk itu dipandang perlu disusun aturan-aturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkenaan dan berkaitan
dengan segala perilaku organisasi;
3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang mengatur
operasional organisasi;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN :
Hasil Sidang Komisi A Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda
Katolik, dan pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja
Nasional Pemuda Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menyempurnakan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang pernah berlaku, dengan menetapkan
berlakunya Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Peraturan dan Tata
Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
20
PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. KETENTUAN KEANGGOTAAN:
a. ANGGOTA BIASA:
1. Berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
2. Kaum muda Katolik berwarga Negara Indonesia.
3. Lulus Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPENTA).
4. Dilantik oleh pengurus cabang.
b. ANGGOTA LUAR BIASA:
1. Berusia 17 tahun sampai dengan 40 tahun.
2. Kaum muda pada umumnya.
3. Mendaftarkan diri.
4. Mengikuti salah satu kegiatan rutin.
5. Menyetujui dan mematuhi AD/ART serta Peraturan organisasi lainnya.
c. ANGGOTA KEHORMATAN:
1. Berusia 17 tahun ke atas.
2. Banyak berjasa bagi Pemuda Katolik.
3. Diusulkan oleh Pengurus Organisasi kepada Musyawarah di tingkatannya.
4. Memahami, menerima dan mematuhi AD/ART serta Peraturan organisasi lainnya.
5. Diangkat dan disahkan oleh MUSKOMDA.
d. KARTU TANDA ANGGOTA:
1. Keanggotaan Pemuda Katolik dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan
oleh Pengurus Komisariat Cabang dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komcab dimana
yang bersangkutan terdapat.
2. Ketentuan mengenai bentuk dan system penomoran kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat Pemuda Katolik.
2. KEHILANGAN KEANGGOTAAN:
a. PROSEDUR/TAHAPAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing sekurangkurangnya
1 (satu) bulan.
2. Diberhentikan sementara keanggotaannya/skorsing, selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
3. Diberhentikan keanggotannya oleh Pengurus Komcab, melalui Rapat Paripurna Pengurus.
b. TATA CARA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Pengurus ataupun anggota Organisasi melapor kepada Pengurus Komcab.
2. Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta penjelasannya.
3. Bila terbukti bersalah ditegur secara lisan.
4. Bila melakukan kesalahan lagi ataupun tidak terlihat berusaha mermperbaiki diri, diberi
peringatan tertulis.
5. Setelah yang bersangkutan 3 (tiga) kali diberik peringatan tertulis, Pengurus inti Komcab dapat
mengenakan pemberhentian keanggotaan sementara.
6. Bila selama-lamanya 3 (tiga) bulan dalam status diberhentikan sementara anggota yang
bersangkutan tidak mengajukan pembelaan diri, atau sungguh-sungguh terbukti bersalah, maka
dilakukan pemberhentian keanggotaan oleh Rapat Paripurna Pengurus Komcab.
c. TAHAPAN PEMBELAAN DIRI:
1. Memberikan penjelasan atau menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan sewaktu
dipanggil. Penyesalan atau permintaan maaf harus dinyatakan secara tertulis.
2. Melakukan pembelaan diri pada kesempatan yang diberikan.
3. Melakukan/minta naik banding kepada Dewan Pembina Kepengurusan yang melakukan
pemberhentian keanggotaan, setelah putusan pemberhentian keanggotaan dijatuhkan.
4. Naik banding dapat terus dilakukan sampai pada Kepengurusan Tingkat Pusat.
d. KETENTUAN LAIN MENGENAI PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Pemberhentian keanggotaan dapat pula dilakukan terhadap anggota yang selama 6 (enam) bulan
berturut-turut tidak mengikuti sama sekali kegiatan yang diadakan.
21
2. Pemberhentian keanggotaan sementara/pemberhentian keanggotaan selamanya/rehabilitasi
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada:
1. Yang bersangkutan.
2. Pengurus Komisariat Cabang dan Dewan Pembina Setempat.
3. Pengurus Komisariat Daerah setempat.
4. Pengurus Pusat.
3. Selama putusan pemberhentian keanggotaan belum dibatalkan/dicabut, yang bersangkutan tidak
berhak mengikuti segala kegiatan Organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Nama Kepengurusan Organisasi
1. TINGKAT PUSAT
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
2. TINGKAT PROVINSI
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Komisariat Daerah, kemudian disebutkan nama
Provinsinya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua.
3. TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Komisariat Cabang, disusul dengan nama
Kabupaten/Kotanya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Merauke.
4. TINGKAT KECAMATAN/DISTRIK
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Anak Cabang, disusul dengan nama Kecamatannya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Anak Cabang Kimam.
5. TINGKAT RANTING
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Ranting, disusul dengan nama Desanya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Ranting Desa Mandala.
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Pengurus
Yang dapat menjadi Pengurus Pemuda Katolik:
1. Setiap Pengurus, dari tingkat Ranting sampai dengan tingkat Pusat, harus memenuhi persyaratan UMUM
sebagai berikut:
a. Anggota Biasa, yang berkepribadian baik.
b. Menerima dan menjalankan Hasil Musyawarah Organisasi, AD/ART, Peraturan dan tata kerja
Organisasi, Program Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi lainnya.
c. Harus cukup memberikan waktunya bagi Organisasi.
d. Harus berpartisipasi aktif dan bersikap melayani serta berkorban materi bagi Organisasi.
e. Bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Kepengurusan yang bersangkutan.
2. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus RANTING:
a. Sekurang-kurangnya telah 6 (enam) bulan menjadi anggota, kecuali pada ranting yang baru dibentuk.
b. Dipilih/diangkat oleh Ketua, Pengurus Komisariat Anak Cabang, sesuai dengan ketentuan/peraturan
Organisasi.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
3. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT ANAK CABANG:
a. Sekurang-kurangnya telah 6 (enam) bulan menjadi anggota, kecuali pada anak cabang yang baru
dibentuk.
b. Pemilihan/Pengangkatan Pengurus dilakukan oleh Ketua, formatur yang dihasilkan Komisariat Anak
Cabang.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
4. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT CABANG:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menjadi anggota yang aktif di Komisariat Cabangnya,
kecuali pada Komisariat Cabang yang baru dibentuk.
b. Dipilih/diangkat oleh Ketua, formatur yang dihasilkan dalam Muskomcab.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
22
d. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Dasar.
5. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT DAERAH:
a. Pernah aktif sebagai Pengurus Komisariat Cabang, kecuali pada Komda yang baru dibentuk.
b. Diusulkan secara resmi oleh Pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik setempat.
c. Dipilih/diangkat oleh Ketua, formatur yang dihasilkan Muskomda.
d. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Menengah.
6. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus Pusat:
a. Pernah menjadi Pengurus Komisariat Cabang/Komda secara aktif, atau pernah melakukan tugas-tugas
yang bersifat Nasional bagi Organisasi.
b. Diusulkan secara resmi oleh Pengurus Komda dan/atau Komcab Pemuda Katolik asalnya.
c. Dipilih/diangkat oleh Ketua Umum, atau Formatur dalam Kongres.
d. Inti Pengurus Pusat (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) harus bertempat
tinggal/berdomisili di Ibukota Negara Republik Indonesia.
e. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Lanjut.
7. SYARAT KHUSUS menjadi Ketua Umum/Ketua Komda/Komcab/Komac adalah:
a. Sedang/pernah aktif menjadi Pengurus Pemuda Katolik sesuai tingkatannya.
b. Berusia tidak lebih dari 45 tahun.
c. Tidak sedang menjadi Ketua Umum/Ketua Ormas dan OKP sejenis.
d. Maksimal menjabat 2 (dua) periode kepengurusan.
e. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/Negara, bermoral, dan bebas Narkoba serta
bersedia bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat Organisasi hingga akhir masa jabatannya di
dalam Kongres/Musyawarah.
Pasal 4
Keabsahan Pengurus
Kepengurusan Pemuda Katolik hanya sah apabila:
1. Pengurus Pusat, disahkan oleh ketetapan kongres dan dilantik oleh Pengurus Konferensi Wali Gereja
Indonesia.
2. Pengurus Komda, ditetapkan oleh ketetapan Muskomda, disahkan oleh surat keputusan Pengurus Pusat,
dilantik oleh Pengurus Pusat atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat apabila berhalangan
hadir.
3. Pengurus Komcab, ditetapkan oleh ketetapan Muskomcab, disahkan oleh surat keputusan Pengurus
Komda, dilantik oleh Pengurus Komda atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komda apabila
berhalangan hadir.
4. Pengurus Komac, ditetapkan oleh ketetapan Muskomac, disahkan oleh surat keputusan Pengurus Komcab,
dilantik oleh Pengurus Komcab atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komcab apabila
berhalangan hadir.
5. Pengurus Ranting, ditetapkan dan disahkan oleh surat keputusan Pengurus Komac, dilantik oleh Pengurus
Komac atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komac apabila berhalangan hadir.
Pasal 5
Orientasi Pengurus
Sebelum atau sesudah pelantikan, harus melaksanakan masa orientasi pengurus untuk penyamaan visi dan persepsi
fungsionaris/pengurus baru Pemuda Katolik di semua tingkat.
Pasal 6
Tugas Pokok dan Susunan Pengurus Pemuda Katolik
1. Tugas pokok Pengurus Pemuda Katolik di semua tingkatan adalah:
a. Memimpin Organisasi Pemuda Katolik dalam mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas lain
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Pemuda Katolik, Keputusan Kongres, Peraturan
dan Tata Kerja Organisasi serta kebijaksanaan yang digariskan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
b. Mengkoordinir pelaksanaan Program Kerja Nasional Organisasi Pemuda Katolik dengan sebaikbaiknya
untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal, dari sejak awal baik dalam proses
perencanaan, pengorganisasian dan terutama pada pelaksanaan kegiatan.
c. Mengambil langkah-langkah dan tindakan yang dipandang perlu, untuk memaksimalkan pencapaian
tujuan, usaha dan pengembangan organisasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun kepengurusan.
d. Membentuk Lembaga, Kelompok Kerja (POKJA), atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan, guna
mendukung perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan serta program-program Pemuda
Katolik. Pembentukan perangkat Organisasi di atas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik
23
sifat, fungsi dan struktur organisasi, serta perubahan orientasi kiprah Pemuda Katolik sesuai tantangan,
permasalahan dan kebutuhan anggota sebagaimana diamanatkan oleh Kongres Pemuda Katolik.
2. Susunan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua Bidang
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Wakil-wakil Bendahara Umum
g. Ketua-ketua Departemen
h. Lembaga-lembaga
3. Dalam rangka operasionalisasi dan optimalisasi pencapaian usaha organisasi melalui berbagai aktifitas
program dan kegiatan, dibentuk ketua-ketua yang berjumlah 26 Bidang/Lembaga sebagai berikut:
a. Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
b. Kaderisasi
c. Kepemudaan dan Olahraga
d. Politik dan Keamanan
e. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
f. Pembangunan Desa dan Perbatasan
g. Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri
h. HAM dan Bantuan Hukum
i. Pendidikan dan IPTEK
j. Hubungan dan Kerukunan Antar Agama
k. Pemberdayaan Perempuan
l. Kesehatan dan Pencegahan Narkoba
m. Sosial, Tanggap Darurat, dan Bencana
n. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
o. Budaya dan Pariwisata
p. Kelautan dan Perikanan
q. Pertanian dan Peternakan
r. Perindustrian dan Perdagangan
s. Ekonomi Kreatif
t. Perburuhan/Ketenagakerjaan
u. UKM dan Koperasi
v. Penelitian dan Pengembangan
w. Komunikasi dan Informatika
x. Hubungan Antar Lembaga/OKP
y. Lembaga Pendampingan Kaderisasi
z. Lembaga Bantuan Hukum
4. Untuk efektifitas koordinasi kegiatan di setiap tingkatan kepengurusan, diharapkan Komisariat Daerah dan
Komisariat Cabang menyesuaikan kepengurusan dengan Pengurus Pusat.
Pasal 7
Pembagian Tugas dan Wewenang
1. Ketua Umum/Ketua Komda/Komcab/Komac:
a. Sebagai Penanggung jawab tertinggi, memimpin organisasi, mengkoordinasikan tercapainya tujuan
organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Pemuda Katolik, Keputusan Kongres,
Peraturan dan Tata Kerja Organisasi serta kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemuda Katolik.
b. Memimpin, membina, dan mengembangkan Organisasi pada tingkatan masing-masing, berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan-ketentuan Organisasi yang berlaku.
c. Menentukan kebijakan Organisasi secara menyeluruh pada tingkatannya masing-masing.
d. Mengatur pelaksanaan Rencana Kerja berdasarkan Program Kerja Organisasi.
e. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Organisasi.
f. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan
bertindak keluar untuk dan atas nama Organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
g. Bersama-sama Ketua/Wakil Ketua, Bendahara Umum/Bendahara dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
24
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan/atau pembagian kerja diantara masing-masing
Ketua/Wakil Ketua.
i. Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam Peraturan dan Tata Kerja Organisasi.
j. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil
Sekretaris, menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pernyataan sikap keluar
dan/atau tindakan untuk dan atas nama Organisasi.
k. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua Umum/Ketua dapat mengambil keputusan Organisasi, dan
kemudian mempertanggungjawabkannya kepada Pengurus Pusat/Pengurus Komda/Komcab Pemuda
Katolik.
l. Menghadiri pelaksanaan Konsolidasi Organisasi di Komisariat Daerah/Muskomda, Komisariat
Cabang/Muskomcab, Komisariat Anak Cabang/Muskomac.
m. Menugaskan 1 (satu) atau beberapa Pengurus untuk mewakili Pengurus Pusat/Komisariat
Daerah/Komisariat Cabang Pemuda Katolik dalam acara-acara/kegiatan atas nama Pengurus Pusat,
Komisariat Daerah/Komisariat Cabang Pemuda Katolik.
n. Dalam hal sedang berhalangan, menunjuk secara tertulis salah seorang Ketua/Wakil Ketua untuk
melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum/Ketua.
2. Ketua-ketua/Wakil Ketua:
a. Membantu Ketua Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari, sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengawasi pelaksanaan keputusan yang menyangkut bidangnya
masing-masing.
c. Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai tugasnya,
bila Ketua Umum berhalangan.
d. Bersama Ketua Umum dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai tugas dan
bidangnya.
e. Mengatur pelaksanaan kegiatan Organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
g. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan secara tertulis, apabila Ketua
Umum/Ketua berhalangan.
h. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua memecahkan/memutuskan permasalahan sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
i. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan
atau program bidang masing-masing sesuai keputusan Rakernas/Rakerda/Rakercab Pemuda Katolik.
j. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua, Bendahara Umum/Bendahara dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum/Ketua.
l. Memimpin rapat dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai bidangnya masing-masing.
m. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
3. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Komda/Komcab/Komac:
a. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari terutama
dalam perumusan peraturan pelaksanaannya.
b. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam mengawasi pelaksanaan keputusan secara menyeluruh.
c. Mewakili Ketua Umum/Ketua dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai
tugasnya, bila Ketua Umum/Ketua berhalangan.
d. Menyelenggarakan tata usaha Kepengurusan Organisasi.
e. Menyelenggarakan Rapat-rapat Organisasi.
f. Menyelenggarakan komunikasi Organisasi.
g. Menyelenggarakan pengumpulan informasi.
h. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
i. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi, dan bertindak keluar
untuk dan atas nama Organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemuda Katolik.
j. Menandatangani semua surat keluar, terutama yang berbentuk pernyataan sikap keluar dan/atau
bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
k. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat
dicarikan pemecahannya.
l. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua dan Ketua-ketua/Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas
dan kegiatan sehari-hari Pemuda Katolik.
25
m. Bersama-sama dengan Pengurus Harian memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua
Umum/Ketua dalam hal pengambilan Keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat
mendesak.
n. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua menunjuk beberapa fungsionaris Pengurus Pusat untuk membantu
menangani 1 (satu)/beberapa kegiatan yang kurang atau tidak berjalan dengan lancer.
o. Bersama-sama dengan Ketua Umum/Ketua dan Bendahara Umum/Bendahara bertanggung jawab atas
keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
p. Mengadakan pembagian tugas diantara Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris dalam
rangka optimalisasi penanganan seluruh kegiatan teknis administratif Pemuda Katolik.
q. Dalam hal Sekretaris Jenderal/Sekretaris berhalangan, menunjuk secara tertulis salah seorang Wakil
Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
r. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan pembidangan yang ditetapkan bersama Sekretaris Jenderal dalam
rangka optimalisasi penanganan seluruh kegiatan teknis administratif Pengurus Pusat/Komda/Komcab
Pemuda Katolik.
b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi dan memberi dukungan bagi suksesnya kegiatan dan program
Pemuda Katolik pada umumnya dan Ketua/Wakil Ketua pada khususnya.
c. Melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal/Sekretaris atas penunjukkan secara tertulis apabila
Sekretaris Jenderal/Sekretaris berhalangan.
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
e. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
5. Bendahara Umum/Bendahara
a. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari terutama
dalam masalah keuangan dan pendanaan Organisasi.
b. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam mengatur dan mengawasi penggunaan dana Organiasi.
c. Mewakili Ketua Umum/Ketua dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai
tugasnya, bila Ketua Umum/Ketua berhalangan.
d. Menyelenggarakan administrasi keuangan Organisasi.
e. Menyelenggarakan inventarisasi kekayaan Organisasi.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
g. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris bertanggung jawab atas
keuangan dan penggalangan dana Organisasi, termasuk kebijaksanaan pengaturan keuangan dan dana
serta inventaris Organisasi.
h. Bertanggung jawab atas manajemen dan teknik pengelolaan keuangan.
i. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil
Sekretaris yang ditunjuk, melaksanakan pengaturan logistic Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda
Katolik atas persetujuan Ketua Umum/Ketua.
j. Membuat laporan keuangan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada Pengurus
Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik.
k. Mengadakan pembagian tugas diantara Bendahara Umum/Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
l. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda.Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
6. Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara:
a. Bersama-sama Bendahara Umum/Bendahara melaksanakan tugas-tugas penggalangan dana,
pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati.
b. Melaksanakan fungsi dan tugas kebendaharaan sesuai pembagian tugas masing-masing.
c. Melaksanakan tugas-tugas Bendahara Umum/Bendahara atas dasar penunjukkan secara tertulis,
bilamana Bendahara Umum/Bendahara berhalangan.
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bendahara Umum/Bendahara.
e. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
7. Ketua-ketua Departemen/Biro/Bidang/Seksi:
a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugasnya.
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
c. Bertanggung jawab kepada pimpinan di atasnya sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Dibentuk dengan mengacu kepada aspek program dan kebutuhan di Pengurus Pusat/Komda/Komcab.
e. Setiap Departemen/Biro/Bidang/Seksi memiliki otonomisasi terhadap bidang kerjanya masingmasing.
8. Koordinator Wilayah:
26
a. Pengurus Pusat Pemuda Katolik dalam rangka pembinaan, konsolidasi, implementasi program, dan
pengembangan organisasi ke tingkat daerah, mengangkat coordinator-koordinator wilayah yang
merupakan Pengurus Pusat Pemuda Katolik, diluar instansi penanggung jawab Organisasi (Ketua
Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum).
b. Koordinator wilayah masing-masing membawahi 1 (satu) daerah/wilayah kerja yang ditetapkan dalam
Kongres.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. PENGURUS PUSAT:
a. Hak-hak Pengurus Pusat:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
2. Menentukan kerangka dasar dan kerangka operasional program pembinaan secara menyeluruh,
khususnya program pembinaan berjenjang.
3. Meminta laporan kepada Pengurus Komda. Apabila Pengurus Komda macet/tidak berfungsi/tidak
ada, maka Pengurus Pusat bias membentuk secara langsung kepengurusan atau menunjuk
Pengurus Cabang membentuk dan melaksanakan Muskomda.
4. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat Nasional dan Internasional.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Pusat:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres nasional, Keputusan Rakernas, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi, serta ketentuan-ketentuan lain
Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Kongres Nasional, Rakernas, Rapat Pimpinan Nasional, dan Rapat Pleno
Pengurus Pusat.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Kongres Nasional pada akhir masa jabatannya.
2. PENGURUS KOMDA:
a. Hak-hak Pengurus Komda:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskomda dan Keputusan-keputusan Rapimda,
Keputusan-keputusan Pengurus Komda.
2. Meminta laporan kepada Pengurus Cabang. Apabila Pengurus Cabang macet/tidak berfungsi/tidak
ada, maka Pengurus Komda bisa membentuk secara langsung kepengurusan atau menunjuk
Pengurus Anak Cabang membentuk dan melaksanakan Muskomcab.
3. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat provinsi.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komda:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas,
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan-keputusan
Rapimda, dan Keputusan-keputusan Pengurus Komda.
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh di Provinsi yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Muskomda, Rakerda, Rapimda, dan Rapat Pleno Pengurus Komda.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Muskomda pada akhir masa jabatannya.
3. PENGURUS KOMCAB:
a. Hak-hak Pengurus Komcab:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskomcab dan Keputusan-keputusan Pengurus
Komcab.
2. Meminta laporan kepada Pengurus Anak Cabang dan Ranting.
3. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komcab:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan-keputusan
Rakernas, Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusankeputusan
Rapimda, Keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Komcab.
27
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Muskomcab dan Rapat Pleno Pengurus Komcab.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Muskomcab pada akhir masa jabatannya.
4. PENGURUS KOMAC:
a. Hak-hak Pengurus Komac:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskom Anak Cabang, Keputusan-keputusan
Pengurus Komisariat Anak Cabang yang menyangkut hubungan Sosial Kemasyarakatan pada
tingkat Kecamatan.
2. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan Pemerintah dan Masyarakat pada tingkat
Kecamatan.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komac:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan-keputusan
Rakernas, Keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan-keputusan
Rapimda, Keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, Keputusan-keputusan
Pengurus Komcab, Ketetapan-ketetapan Muskomac, dan Keputusan Pengurus Anak Cabang.
2. Memberikan laporan kepada Pengurus Cabang secara berkala.
5. PENGURUS RANTING:
a. Hak-hak Pengurus Ranting:
1. Mengatur pelaksanaan Keputusan-keputusan Pengurus Komisariat Anak Cabang.
2. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan Pemerintah dan Masyarakat pada tingkat
Desa/Kelurahan.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Ranting:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas,
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan Rapimda,
Keputusan-keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, Keputusan-keputusan
Pengurus Komcab, Ketetapan-ketetapan Muskomac, dan Keputusan-keputusan Pengurus
Komisariat Anak Cabang, Ketetapan-ketetapan Ranting, Keputusan-keputusan Pengurus Ranting.
2. Menghimpun, menggerakkan, membina, dan mengarahkan anggota Ranting yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan Rencana Kerja dan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Rapat Pengurus Ranting.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Komisariat Anak Cabang pada akhir
masa jabatannya.
Pasal 9
Pengangkatan Pengurus
1. Dalam hal setelah terpilih/ditetapkannya Ketua Umum/Ketua dalam Kongres/Muskomda/ Muskomcab,
maka inti dan anggota pengurus yang lainnya diangkat dan dipilih oleh Ketua Umum/Ketua terpilih
bersama Formatur, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak saat terpilihnya Ketua
Umum/Ketua untuk segera dilantik.
2. Dalam hal setelah pelantikan Ketua Umum/Ketua dan pengurus-pengurus, maka penggantian dan
pengangkatan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum/Ketua melalui surat keputusan Organisasi.
Pasal 10
Penggantian Pengurus
1. Penggantian Pengurus dilakukan apabila salah satu atau beberapa Pengurus Pemuda Katolik pada semua
tingkatan yang oleh karena sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif/berhalangan tetap.
2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangan tetap adalah:
a. Meninggal dunia, atau
b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Pemuda Katolik dengan
menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau ditarik oleh Komcab yang bersangkutan.
c. Tidak menghadiri Rapat Pengurus Pemuda Katolik pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal mencemarkan nama baik Organisasi sehingga
diberhentikan dari jabatan kepengurusan.
28
e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia.
3. Yang dimaksud Pengurus Pemuda Katolik pada semua tingkatan adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik,
Pengurus Komisariat Daerah Pemuda Katolik Tingkat Provinsi, Pengurus Komisariat Cabang Pemuda
Katolik Tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Pemuda Katolik Anak Cabang Tingkat Kecamatan,
Pengurus Pemuda Katolik Ranting Tingkat Desa/Kelurahan.
Pasal 11
Prosedur dan Mekanisme Penggantian Pengurus
Penetapan pergantian Pengurus ditetapkan:
1. Untuk Tingkat Pusat melalui Ketua Umum Pengurus Pusat.
2. Untuk Komisariat Daerah melalui Ketua Komda.
3. Untuk Komisariat Cabang melalui Ketua Komcab.
4. Untuk Komisariat Anak Cabang melalui Ketua Komisariat Anak Cabang.
Pasal 12
1. Pergantian Pengurus Pusat Pemuda Katolik ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat Pemuda
Katolik.
2. Pergantian Pengurus Pusat Pemuda Katolik harus segera diumumkan kepada Pengurus Komisariat Daerah
Pemuda Katolik seluruh Indonesia.
Pasal 13
1. Penggantian Pengurus Komisariat Daerah ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Daerah yang bersangkutan.
2. Pergantian Pengurus Komisariat Daerah harus segera dilaporkan kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik
untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Setiap penggantian Pengurus yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Pengurus Komisariat
Cabang seluruh Privinsi yang bersangkutan.
Pasal 14
1. Penggantian Pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus
Pemuda Katolik Komisariat Cabang yang bersangkutan.
2. Penggantian pengurus tersebut harus segera dilaporkan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat
Daerah untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang oleh Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Daerah tembusannya harus disampaikan kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
4. Setiap penggantian Pengurus yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh Pengurus Pemuda
Katolik Komisariat Cabang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 15
1. Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang ditetapkan melalui Surat Keputusan
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang setempat.
2. Penggantian Pengurus Komisariat Anak Cabang tersebut harus segera dilaporkan kepada Pengurus
Pemuda Katolik Komisariat Cabang untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang oleh Pengurus Pemuda
Katolik Komisariat Cabang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat
Daerah yang bersangkutan.
4. Setiap penggantian yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Anak Cabang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 16
Pedoman Mengatasi Kemacetan Struktur Kepengurusan
1. Yang dimaksud dengan kemacetan Struktur Kepengurusan, terjadi jika:
a. Salah seorang Pengurus Komda/Komcab/Komac yang bersangkutan tidak dapat lagi menjalankan
fungsinya.
b. Telah berakhir masa periode kepengurusan tetapi belum melaksanakan Muskomac, Muskomcab,
Muskomda, dan Kongres.
29
c. Dalam wilayah tertentu menurut Struktur Organisasi dan Pengurus Organisasi seperti disebutkan pada
Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Pemuda Katolik, tidak/belum terdapat kepengurusan yang
disahkan/dilantik secara resmi oleh pengurus pada jajaran di atasnya.
2. Jika terjadi kemacetan seperti yang disebutkan pada ayat 1.a. Pasal ini, maka:
a. Apabila pengurus yang bersangkutan bukan ketua, maka Ketua Komda/Komcab dapat membuat surat
teguran bahkan pemberhentian kepada pengurus yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya tersebut.
b. Apabila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua, maka ketua yang bersangkutan/rapat pengurus
dapat menunjuk salah seorang wakil ketua menjadi pelaksana harian ketua sampai periode
kepengurusan berakhir dan mempertanggungjawabkannya dalam Muskomda/Muskomcab/
Muskomac.
3. Jika kemacetan seperti yang disebutkan pada ayat 1.b. Pasal ini terjadi pada tingkat kepengurusan:
a. ANAK CABANG, maka Pengurus Komcab setempat dapat mengadakan Rapat untuk membentuk
Kepengurusan baru bagi Anak cabang yang bersangkutan.
b. KOMISARIAT CABANG, maka Pengurus Komda setempat bersama Dewan Pembina Komcab yang
bersangkutan dapat mengadakan Muskomcab untuk membentuk Kepengurusan baru bagi Komcab
yang bersangkutan.
c. KOMDA, maka Pengurus Pusat bersama Pengurus Komisariat Cabang setempat dapat
menyelenggarakan Muskomda guna memilih Pengurus baru bagi Komda tersebut. Komisariat Cabang
yang ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan wajib segera menyelenggarakan Muskomda untuk
menetapkan Kepengurusan Komda dan Program Umumnya, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak saat penunjukannya.
d. PUSAT, maka Dewan Pembina Pengurus Pusat bersama-sama dengan Pengurus Komda dapat
mengambil prakarsa untuk mengadakan Kongres sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat 4
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik.
4. Jika kemacetan seperti yang disebutkan pada Ayat l.c Pasal ini terjadi pada tingkat Kepengurusan:
a. DESA/KELURAHAN, maka Pengurus Komisariat Cabang dapat menunjuk/memberikan mandat
Pembentukan Pengurus Ranting kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan melantik Caretaker
atau Pengurus Ranting tersebut.
b. KECAMATAN/DISTRIK, maka Pengurus Komisariat Cabang setempat dapat menunjuk/
memberikan mandat Pembentukan Pengurus Komisariat Anak Cabang kepada anggota Pemuda
Katolik setempat dan melantik Caretaker atau Pengurus Komisariat Anak Cabang tersebut.
c. KABUPATEN/KOTA, maka Pengurus Pusat atau Pengurus Komda dapat menunjuk/memberikan
mandat Pembentukan Pengurus Komisariat Cabang kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan
melantik Caretaker atau Pengurus Komcab tersebut.
d. PROPINSI, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk/ memberikan mandat Pembentukan Pengurus
Komisariat Daerah kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan melantik Caretaker atau Pengurus
Komda tersebut.
e. Anggota Pemuda Katolik yang ditunjuk tersebut wajib segera melaksanakan konsolidasi sesuai
tingkatannya dengan mengajak dan mengumpulkan semua anggota Pemuda Katolik setempat untuk
terlibat dalam Kepengurusan dan merumuskan Program Umum, serta mempersiapkan pelantikan
selambat-lambatnya dalam waktu 3(Tiga) bulan terhitung sejak saat penunjukannya;
Pasal 17
Dewan Pembina, Tugas dan Wewenang
1. Dewan Pembina Organisasi, terdiri dari Penasehat Rohani/Pastor Moderator dan Penasehat Awam.
2. Tugas dan wewenang Dewan Pembina sebagai pendamping pengurus Organisasi yang berfungsi aktif dalam
membina moral Kristiani dan kepribadian serta keterampilan pengurus organisasi.
3. Berhak memberikan saran dan pendapat mengenai kebijakan Organisasi.
4. Berhak hadir dalam Rapat Paripuma, maupun musyawarah-musyawarah organisasi.
5. Mengambil prakarsa untuk membina dan menjaga kelangsungan hidup organisasi, bilamana organisasi
berada dalam keadaan darurat.
Pasal 18
Pengangkatan Dewan Pembina
1. Penasehat Rohani/Pastor Moderator, di tingkat Pengurus Pusat diangkat oleh Konferensi Wali Gereja
Indonesia, sedangkan di Komda dan Komcab diangkat oleh Uskup yang membawahi Provinsi atau
Kabupaten setempat.
2. Penasehat awam diangkat bersama-sama dengan pengurus yang bersangkutan dan diberhentikan setelah
masa periode kepengurusan berakhir.
3. Apabila dianggap perlu, pengurus yang bersangkutan dapat menambah penasehat awam dengan mengangkat
30
kaum awam yang bersedia aktif melaksanakan tugas dan wewenang sebagai dewan pembina.
Pasal 19
Kepengurusan Rangkap
1. Pengurus Pemuda Katolik dapat dibenarkan menjadi Pengurus Organisasi (Ormas dan/atau Orsospol)
lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Pemuda Katolik, sepanjang tidak mengganggu
pelaksanaan tugasnya sebagai Pengurus Pemuda Katolik.
2. Pengurus Pemuda Katolik yang menjadi pengurus Organisasi (Ormas dan/atau Orsospol) lain, di dalam
Organisasi itu bertindak bukan sebagai wakil Pemuda Katolik.
3. Di dalam Organisasi Pemuda Katolik, seseorang tidak diperbolehkan memegang lebih dari satu jabatan
Kepengurusan yang sama pada tingkatan yang berbeda, pada saat yang sama.
Pasal 20
Rapat-Rapat Pengurus
1. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal, maka pengambilan keputusan organisasi
dilakukan dalam rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK.
2. Rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK dinyatakan sah untuk dilaksanakan apabila:
a. Dikeluarkan/disampaikan undangan kepada peserta rapat atau pengurus PEMUDA KATOLIK
melalui surat/telepon/sms/email minimal 1x24 jam.
b. Memenuhi quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta rapat atau pengurus
PEMUDA KATOLIK.
3. Apabila quorum tidak/belum tercapai, maka rapat ditunda maksimal 2 X 15 menit untuk mengusahakan
tercapainya quorum. Apabila setelah penundaan tersebut ternyata quorum belum / tidak juga tercapai,
maka dengan persetujuan peserta yang hadir, rapat dapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan. Langkah ini
ditempuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, efisiensi, dan efektifitas
proses pengambilan keputusan, dengan tetap memperhatikan bobot dan proses pengambilan keputusan itu
sendiri bagi kepentingan organisasi.
4. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK dilaksanakan dengan
mengutamakan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang disemangati oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, toleransi, persatuan, dan kesatuan.
5. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting), dengan tiap peserta rapat
berhak atas satu suara.
6. Setiap jenis rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dan setiap risalah dengan segala keputusannya
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat.
7. Jenis Rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK terdiri atas:
a. Rapat Harian
b. Rapat Pleno
c. Rapat Bidang / Departemen.
d. Rapat Koordinasi Bidang/ Kepanitiaan.
8. Rapat Harian diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan dan dihadiri oleh :
a. Ketua Umum/Ketua
b. Ketua-Ketua/Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal/Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil sekretaris
e. Bendahara Umum/Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara
9. Rapat Harian berwenang:
a. Membicarakan kegiatan dan program PEMUDA KATOLIK yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan, sesuai tingkatan perkembangan dan tantangan yang dihadapi. Terutama kegiatan dan
program Pengurus PEMUDA KATOLIK yang mendesak untuk dilaksanakan.
b. Sebagai forum pengambilan keputusan yang secara dinamis menganalisa, merumuskan dan
mengambil langkah-langkah/tindakan dalam menjawab berbagai permasalahan internal dan eksternal
organisasi, baik pada lingkup nasional ataupun internasional, yang mendesak untuk ditanggapi.
c. Sebagai forum sosialisasi dan pra-kondisi terhadap berbagai materi atau agenda pembicaraan yang
akan dibahas dalam Rapat Pleno.
d. Keputusan-Keputusan yang diambil dalam Rapat Harian harus dilaporkan dalam Rapat Pleno
PEMUDA KATOLIK.
31
e. Pimpinan Rapat Harian adalah Ketua Umum/Ketua PEMUDA KATOLIK atau salah seorang
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk.
10. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh:
a. Ketua Umum/Ketua
b. Ketua-Ketua/Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal/Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris
e. Bendahara Umum/Bendahara
f. Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Departemen/Biro/Bidang/Seksi
h. Anggota-anggota Departemen/Biro/Bidang/Seksi
i. Koordinator Wilayah
11. Rapat Pleno berwenang:
a. Membahas dan menetapkan berbagai langkah melaksanakan Program Kerja Organisasi dan
keputusan-keputusan penting Pengurus PEMUDA KATOLIK.
b. Mengambil keputusan dalam rangka menanggapi berbagai permasalahan organisasi, baik yang
bersifat ke dalam maupun ke luar, dalam lingkup nasional maupun internasional.
c. Membahas, menetapkan, dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan dan program PEMUDA
KATOLIK yang sudah terlaksana.
d. Mengevaluasi, membentuk dan melengkapi kelengkapan organisasi seperti: Strukur Pengurus
organisasi dan atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan.
e. Membahas dan menetapkan bentuk-bentuk kerjasama PEMUDA KATOLIK dengan berbagai instansi
pemerintah ataupun non pemerintah, terutama dengan kelompok-kelompok generasi muda.
f. Pimpinan Rapat Pleno adalah Ketua Umum /ketua PEMUDA KATOLIK atau salah seorang
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk.
12. Rapat Bidang/Departemen dan atau Koordinasi Kepanitiaan diadakan sesuai kebutuhan dan dihadiri oleh
berbagai pihak yang terkait dengan aktifitas Bidang/departemen dan atau Kepanitiaan.
13. Rapat Koordinasi Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan berwenang:
a. Membahas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program sektoral
Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan beserta permasalahan dan solusinya.
b. Membentuk perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan dan
melaporkan hasil-hasilnya kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai tingkatannya melalui Rapat
Harian dan Rapat Pleno.
c. Pimpinan Rapat Koordinasi adalah Pimpinan Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan, atau salah
seorang yang ditunjuk untuk maksud itu.
Pasal 21
Prosedur Kerja Pengurus
1. Semua kebijaksanaan (policy) organisasi yang hendak dihasilkan dalam menanggapi berbagai bentuk
permasalahan, melalui Pengurus Harian harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua
Umum/Ketua, dan implementasi teknis pelaksanaannya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
2. Dalam hal tertentu seperti penunjukan yang bersifat rutinitas kebijakan diambil oleh Ketua Umum/Ketua
dan atau Sekjen/Sekretaris dengan berkoordinasi dengan bidang terkait
3. Dalam menyikapi persoalan internal organisasi Ketua Umum/Ketua dan sekjen/sekretaris melakukan
koordinasi untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu.
4. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak memungkinkan dilaksanakan Rapat Harian seperti diperlukan
pernyataan dan atau sikap organisasi maka cukup dilaksanakan Koordinasi dengan Bidang terkait untuk
mengambil Keputusan Organisasi.
5. Ketua Umum dapat membagikan permasalahan organisasi kepada Ketua-Ketua dan Sekretaris Jenderal
atau Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan, untuk dibahas dan disiapkan alternatif
penyelesaian sesuai dengan bidangnya.
6. Masalah-masalah pelaksanaan program kerja bidang yang tidak dapat dilaksanakan Ketua yang
bersangkutan setelah dibahas dan disiapkan solusi penyelesaiannya, Ketua Umum dapat menunjuk
pengurus lain untuk melaksanakannya.
7. Dalam setiap rapat hendaknya materi yang akan dibahas telah disiapkan konsep penanganannya oleh
Ketua-Ketua dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan.
8. Setahun sekali pada setiap akhir tahun Ketua/Wakil Ketua diharuskan menyusun daftar kegiatan/program
tahunan yang akan dilakukan ke depan dengan mengacu kepada Program Kerja Nasional PEMUDA
KATOLIK dan keputusan-keputusan RAKERNAS, serta pendapat yang berkembang dalam Rapat-Rapat
32
Pengurus PEMUDA KATOLIK, untuk kemudian diserahkan kepada Pengurus Harian melalui Sekretaris
Jenderal/sekretaris guna dibahas pada Rapat Harian.
9. Apabila terdapat kegiatan dan atau program yang bersifat lintas bidang/departemen atau bersifat khusus,
maka Pengurus Harian melalui Ketua Umum/Ketua akan menunjuk penanggungjawabnya.
10. Ketua/Wakil Ketua dapat menunjuk salah seorang dari anggota departemen untuk mengkoordinir dan
mengawasi setiap pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh bidang/departemennya.
11. Paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan atau program bidang/departemen dan atau
lintas bidang/departemen, maka penanggungjawab kegiatan atau program tersebut sudah harus
memberikan laporan secara tertulis kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK.
12. Laporan tertulis dilengkapi dengan pertanggungjawaban keuangan, diserahkan kepada Sekretaris
Jenderal/Sekretaris untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Umum/Ketua, dan dievaluasi dalam Rapat
Harian.
13. Khusus pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan atau program, oleh Sekretaris Jenderal pertanggung
jawaban tersebut akan diteruskan kepada Bendahara Umum, setelah melalui kearsipan Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Sidang-sidang
Sidang-sidang dikepengurusan Pemuda Katolik
1. Jenis sidang-sidang pengurus Pemuda Katolik terdiri atas :
A. Sidang komisi
B. Sidang Pleno
2. Alat kelengkapan sidang Pengurus Pemuda Katolik terdiri atas :
A. Pimpinan sidang yang terdiri atas :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
B. Palu sidang
C. Notulensi
3. Aturan ketentuan palu sidang
A. Satu kali ketukan
1. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
2. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (Keputusan sementara)
3. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh
4. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga
perserta sidang tidak perlu meninggalkan ruang sidang.
5. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
B. Dua kali Ketukan
1. Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 x 30
menit) misalnya istirahat, lobbying, makan.
2. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
3. Lobbying ialah sesuatu kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan.
C. Tiga kali ketukan
1. Membuka/menutup sidang atau acara resmi
2. Mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang.
BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Kesekretariatan merupakan seluruh proses penyelenggaraan setiap usaha kerjasama antar manusia yang dilakukan
secara tertulis, tertib, teratur, bertanggungjawab, efisien dan efektif.
33
Pasal 24
Sekretariat
Sekretariat merupakan tempat dimana setiap aktifitas organisasi sehari-harinya dilakukan
Pasal 25
Pengelola Administrasi Kesekretariatan
1. Pengelola Administrasi Kesekretariatan sepenuhnya menjadi kewajiban dan kewenangan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris KOMDA/Sekretaris KOMCAB sebagai koordinator dan penanggungjawab dibantu
dengan wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil- Wakil Sekretaris.
2. Sedangkan fasilitas penunjang administrasi kesekretariatan yaitu : kertas dan alat-alat tulis beserta isinya
menjadi tugas dan tanggung jawab team kebendaharaan.
Pasal 26
Kop Surat
Berlatar belakang warna putih. Disebelah kiri ditempatkan Lambang Organisasi. Disebelah kanan Lambang
Organisasi, dituliskan dengan huruf hitam, jenis huruf Times New Roman:
a. Untuk Pengurus PUSAT:
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
b. Untuk Pengurus KOMDA:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah...............
c. Untuk Pengurus CABANG:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang..........................
d. Untuk Pengurus ANAK CABANG:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang............'..................
e. Untuk Pengurus RANTING:
Pengurus Pemuda Katolik Ranting........................
Pasal 27
Jenis-Jenis Surat
1. Surat Resmi/Biasa/Rutin.
2. Surat Mandat/Surat tugas/Surat Kuasa/Surat Keterangan
3. Surat Ketetapan/Surat Keputusan.
Pasal 28
Bentuk dan Isi Surat
Surat menyurat resmi Organisasi menggunakan bentuk ”Official-Style".
1. Kertas Surat.
a. Warna Putih bersih
b. Ukuran folio (F4)
2. Nomor Surat.
Terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu :
Nomor Urut/Kode Jenis Surat/Pembuat/Bulan/Tahun.
001/Int/Komda Papua/II/2007
Keterangan :
a. Nomor Urut.
1. Nomor surat untuk surat-surat resmi/biasa/ mandat/ tugas/kuasa/keterangan.
2. Nomor surat untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan.
Nomor surat baik untuk a.1 maupun untuk a.2 atas dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak
terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan.
b. Kode Jenis Surat.
Terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Int = Untuk Jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/ Tugas/Kuasa/Keterangan Internal
Organisasi
2. Eks = Untuk jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/Tugas/Kuasa/Keterangan Eksternal
Organisasi
3. TAP = Untuk Jenis Surat Ketetapan.
4. SK = Untuk Jenis Surat Keputusan.
c. Pembuat / Pengirim
34
1. PP = Untuk Pengurus Pusat
2. Ketum = Untuk Ketua Umum
3. Kongres = Untuk Forum Kongres
4. Komda = Untuk Komisariat Daerah
5. Rakernas /da/cab = Untuk Forum Rapat-Rapat Kerja.
d. Bulan
I = Januari VII = Juli
II = Februari VIII = Agustus
III = Maret IX = September
IV = April X = Oktober
V = Mei XI = Nopember
VI = Juni XII = Desember
e. Tahun Masehi : 2007, 2008, 2009,…………Dst.
3. Lampiran Surat.
4. Tanggal Surat.
Tanggal surat terletak di kanan atas sejajar dengan nomor surat. Tanggal surat diawali dengan lokasi
dikeluarkannya surat, kemudian disambung tanggal/ bulan/tahun.
5. Pokok Surat (Perihal/Hal)
Ringkas dan jelas, pendek tapi padat dan disebutkan maksud atau isi surat.
Contoh :
Hal : PERMOHONAN PEMBICARA
6. Tujuan Surat (Alamat)
Tujuan Surat terletak dibawah perihal, segaris lurus dibawah isi nomor surat, lampiran dan perihal dengan jarak
dua Spasi.
Jika alamat surat ditujukan kepada Lembaga atau instansi maka penyebutannya bukan pada lembaga/instansi
bersangkutan tetapi kepada Pengurus atau Pimpinan Lembaga/Instansi tersebut. Jika surat tersebut ditujukan
pada salah satu unit/bagian yang ada pada lembaga/Instansi tersebut maka setelah penyebutan Pimpinan/
Pengurus Lembaga/Instansi yang bersangkutan, hendaknya dilengkapi dengan “up” yang berarti “untuk
perhatian”.
7. Kata Permulaan Surat.
Kata permulaan ini berfungsi sebagai pembuka surat, dengan alinea baru dan berjarak dua spasi.
Dipakai kalimat “Pro Ecclesia Et Patria” kemudian “Dengan hormat.”
8. Isi Surat.
Sistematika isi surat adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Uraian persoalan/isi/pokok surat
3. Penutup
Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari dua alinea. Sedangkan isi/uraian persoalan dibuat ringkas,
padat, jelas, sopan, wajar dan tidak bertele-tele. Antara Pendahuluan, Isi dan Penutup diberi jarak satu setengah
spasi.
9. Penutup Surat.
Dalam pembuatan surat-surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan “ Dengan Hormat “ Maka dalam menutup
surat digunakan kalimat “ Pro Bono Publico”, kemudian “Hormat Kami “.
10. Penanda Tanganan Surat.
Untuk surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal, dalam keadaan tertentu (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tidak berada di tempat),
maka Ketua dan atau Wakil Sekjen yang dimandatkan dapat menanda tangani surat dimaksud. Sedangkan
untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua Bidang yang bersangkutan dan Wakil Sekretaris
Jenderal, dengan sepengetahuan Ketua Umum atau antara Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal,
atau antara Ketua dengan Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
Jenis, Kelengkapan, dan Prosedur Surat Menyurat
1. Lingkup surat menyurat PEMUDA KATOLIK terbagi atas :
a. Surat Eksternal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama Pengurus PEMUDA KATOLIK yang
ditujukkan kepada berbagai pihak diluar kelembagaan PEMUDA KATOLIK.
35
b. Surat Internal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama Pengurus PEMUDA KATOLIK yang
ditujukkan kepada fungsionaris Pengurus PEMUDA KATOLIK.
2. Jenis surat PP PEMUDA KATOLIK, terdiri atas :
a. Surat Biasa, adalah surat atas nama organisasi yang ditujukkan kepada berbagai pihak internal dan
eksternal PEMUDA KATOLIK.
b. Surat Keputusan, adalah surat yang dikeluarkan untuk menetapkan keputusan yang telah diambil ketua
umum/ketua atau forum pengambil keputusan.
c. Surat Mandat, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang, guna mengemban mandat
dan bertindak untuk dan atas nama organisasi sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang diatur
dalam Surat Mandat tersebut.
d. Surat Tugas, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang Pengurus PEMUDA
KATOLIK, untuk mewakili organisasi atau melaksanakan suatu tugas, aktifitas dan program tertentu.
3. Semua surat, baik untuk masing-masing anggota Pengurus, di komda/komcab maupun untuk PP secara
kolektif, harus dicatat (diagendir) oleh wakil Sekretaris Jenderal, dengan koordinasi Sekretaris Jenderal.
4. Surat masuk yang telah diterima, dicatat, disertai ringkasan pokok-pokok masalah surat tersebut, kemudian
meneruskannya kepada Ketua Umum, dan kemudian disampaikan kepada bidang yang bersangkutan sesuai
dengan petunjuk Ketua Umum.
5. Pada prinsipnya semua surat masuk disimpan oleh Sekretariat Jenderal. Semua surat keluar yang bersifat dinas
harus diagendir oleh Sekretariat Jenderal menurut bentuk administratif yang telah ditetapkan.
6. Penandatanganan surat keluar :
a. Semua surat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, terutama surat yang berisi
pernyataan sikap keluar bertindak untuk dan atas nama organisasi.
b. Surat keluar yang menyangkut persoalan pelaksanaan suatu kegiatan atau program dapat ditandatangani
oleh salah seorang Ketua dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
c. Surat yang bersifat teknis administratif dan rutin semata-mata, dapat ditandatangani oleh ketua dan
Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
d. Semua Surat yang menyangkut keuangan dan dana harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara Umum.
e. Konsep isi Surat keluar dalam kaitan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi, dapat dibuat oleh
Kepanitiaan dan harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Dukungan administrasi oleh PEMUDA KATOLIK dalam merealisasikan program-program kerjasama
antara PEMUDA KATOLIK dengan organisasi dan Lembaga lain, serta dengan instansi pemerintah, harus
menggunakan perangkat administrasi resmi dan legal organisasi, harus ditandatangani oleh ketua umum
dan sekretaris jenderal.
Pasal 30
Buku Agenda
Untuk memudahkan pengelolaan sistem administrasi dan kesekretariatan, yaitu pengelolaan surat menyurat, surat
masuk maupun keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat
menyurat perlu diatur tersendiri.
1. Surat Masuk.
Unsur-unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat masuk adalah sebagai berikut :
1. Nomor Surat 3. Asal Surat
2. Isi Surat 4. Tanggal diterima
2. Surat Keluar.
(1) Surat Keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut :
a. Konsep surat harus terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada ketua umum/ketua yang bersangkutan
agar tidak terjadi kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat tersebut.
b. Konsep surat yang telah mendapat konfirmasi dan persetujuan, baru kemudian diberi nomor verbal.
(2) Buku verbal untuk surat keluar memuat antara lain :
a. Nomor surat c. Tanggal surat
b. Hal Surat d. Alamat Surat
3. Surat Keputusan/Ketetapan.
Buku Agenda Surat Keputusan/Ketetapan memuat antara lain :
a. Nomor Surat d Tanggal Surat
b. Hal/tentang e. Alamat Surat
36
Pasal 31
Administrasi Kearsipan
1. Arsip adalah kumpulan warkat/surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu
kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi setiap surat masuk dan keluar
harus dikumpulkan dan disimpan. Tata kearsipan yang sempurna apabila semua surat dan dokumen-dokumen
lainnya tersimpan pada suatu tempat tertentu dan teratur rapi sehingga apabila diperlukan kembali mudah
ditemui, walaupun surat-surat tersebut telah tersimpan lama
2. Surat-surat organisasi harus disimpan di sekretariat dan dilarang keras disimpan di luar sekretariat.
Pasal 32
Kode Map Arsip
1. Kode Arsip Surat Masuk
a. Surat Masuk Internal = M Int
b. Surat Masuk Eksternal = M Eks
2. Kode Arsip Surat Keluar
a. Surat Keluar Internal = K Int
b. Surat Keluar Eksternal = K Eks
3. Kode Arsip Surat Ketetapan/Keputusan.
a. Surat Ketetapan = TAP
b. Surat Keputusa = SK
4. Kode Map Dokumentasi
a. Kebijakan Organisasi/Statemen = KO
b. Makalah/Tulisan = MT
BAB IV
KOMUNIKASI ORGANISASI
Pasal 33
1. Pengurus pusat wajib memberikan Informasi, bimbingan, dan petunjuk kepada Pengurus Komda dan
Komcab mengenai masalah-masalah Sosial Kemasyarakatan yang peka dan mempunyai kaitan Nasional
sekurang-kurangnya 4 (bulan) bulan sekali.
2. Komunikasi rutin timbal balik melalui surat antara Pengurus Pusat dengan Komda, Pengurus Komda dengan
Komcab. Pengurus Komcab dengan Anak Cabang dan Ranting, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan, dengan memberikan tembusan kepada Pengurus secara struktural.
3. Pengurus Komda wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Pusat, sekurang-kurangnya 4
(empat) bulan sekali.
4. Pengurus Komcab wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Komda, sekurangkurangnya 4
(empat) bulan sekali
5. Pengurus Anak Cabang dan Ranting wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Komisariat
Cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
Pasal 34
Bentuk, Media, dan Materi Komunikasi Organisasi
1. BENTUK:
a. Tertulis.
b. Lisan.
2. MEDIA:
a. Surat.
b. Edaran.
c. Bulletin/majalah.
d. Media lainnya.
3. MATERI:
a. Surat : disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Edaran : Informasi aktual.
c. Bulletin/majalah:
37
1. Informasi tentang kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
2. Kontak antar Pengurus, baik horizontal maupun vertikal.
3. Santapan Rohani.
4. Artilkel-artikel yang berkaitan dengan masa Pembinaan, Kepemudaan, Kemasyarakatan, dan lainlainnya.
d. Media lainnya: disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 35
Laporan Kepengurusan
JENIS LAPORAN BERKALA:
a. Laporan Kegiatan.
b. Laporan mengenai keadaan Intern Organisasi.
c. Laporan mengenai situasi Sosial Kemasyarakatan.
BAB V
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 36
Inventaris Organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi, seperti :
Sekretariat, alat-alat sekretariat, komputer, meja, dan sebagainya.
Tujuan dibuatnya daftar inventarisasi organisasi adalah :
1. Menunjukkan kekayaan organisasi
2. Sebagai alat kontrol dari inventaris (mengetahui kerusakan, perubahan, penggantian dan menambah jika terjadi
kekurangan)
Pasal 37
Penyimpanan inventaris organisasi harus dilakukan dengan baik oleh kesekretariatan. Penyimpanan harus
dilaksanakan serta ditempatkan di sekretariat, tidak diperkenankan dibawa atau disimpan di rumah pengurus.
BAB VI
DOKUMENTASI ORGANISASI
Pasal 38
1. Dokumentasi Organisasi adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pengumpulan, penyimpanan dan
pengawetan dokumen-dokumen organisasi. Dokumentasi organisasi tersebut merupakan suatu tanda bukti
yang sah menurut hukum dari peristiwa-peristiwa atau suatu kejadian dan kemudian disimpan. Pada
hakekatnya semua arsip organisasi adalah dokumen.
2. Bentuk-bentuk dokumen organisasi antara lain :
a. Gambar-gambar dan foto-foto
b. Tulisan-tulisan dan surat-surat penting
c. Foto copy atau salinan surat
3. Dokumentasi dipakai untuk menyusun laporan tahunan/akhir organisasi dan sebagai bukti yang sah serta
sangat penting, oleh karena itu pemeliharaan dan penyimpanan dokumen seperti hal lainnya barang-barang
inventaris dan arsip hendaknya disusun dengan rapih dan teratur dalam map-map/rak-rak dan tempat-tempat
tertentu dengan pengelompokan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
KEPROTOKOLERAN
Pasal 39
1. Keprotokoleran PEMUDA KATOLIK merupakan suatu prosedur yang berhubungan dengan segala aktivitas
yang berhubungan dengan kelancaran penyelenggaraan (acara/upacara) dan memegang peranan penting bagi
sukses dan sempurnanya suatu acara/upacara.
2. Agar sasaran suatu kegiatan upacara dapat tercapai secara optimal, diperlukan sebuah tata acara yang baik.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan suatu acara/upacara adalah sebagai berikut :
Posisi tamu/undangan kehormatan dan pengurus : semuanya duduk di barisan kursi paling depan.
38
Susunan acara, terutama mengenai urutan seremonial organisasi pemberi sambutan : secara struktural
pejabat/pengurus terbawah mendahului pejabat/pengurus diatasnya, sedangkan dalam sapaan sambutan
berlaku sebaliknya.
Susunan Seremonial Pemuda Katolik adalah sebagai berikut :
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta : Dipimpin Oleh Ketua Umum/Ketua
3. Tri Prasetya Pemuda Katolik : Diikuti oleh seluruh Anggota
4. Mars Pemuda Katolik : Dinyanyikan oleh seluruh Anggota
5. Laporan Ketua Panitia Pelaksana
6. Sambutan Ketua Umum PP PK (menyesuaikan tingkat kepengurusan)
7. Sambutan Ketua Umum DPP KNPI (menyesuaikan tingkat kepengurusan)
8. Sambutan Gubernur/Bupati/Camat
9. Sambutan Pastoral Ketua KWI/Uskup Agung
10. Sambutan Menteri /Pejabat tinggi sekaligus membuka/menutup acara
11. Doa
12. Lagu Bagimu Negeri
4. Keprotokoleran ini berlaku dan dilaksanakan untuk setiap kegiatan di Pengurus Pusat, Komisariat Daerah,
Komisariat Cabang, Komisariat Anak Cabang dan Ranting.
BAB VIII
BADAN/LEMBAGA KHUSUS
Pasal 40
1. Badan/Lembaga Khusus Pemuda Katolik (PEMUDA KATOLIK) merupakan suatu Badan/Lembaga dari
Organisasi PEMUDA KATOLIK sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Kongres No.V/KPK/31/VIII/2006
tentang Kebijakan Umum dan Ketetapan Kongres No.VI/KPK/31/VIII/2006 tentang Rekomendasi Internal.
2. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus dalam rangka mencapai tujuan organisasi,
Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan dan Lembaga
Bantuan Hukum.
Pasal 41
1. Badan/Lembaga Khusus PEMUDA KATOLIK dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
2. Badan/Lembaga Khusus berada di Pusat dan apabila diperlukan dapat dibentuk di tingkat Komda /Provinsi
dan atau Komcab/Kabupaten/Kota.
Pasal 42
Masa Kerja Badan/Lembaga Khusus mengikuti Periodesasi Kepengurusan PEMUDA KATOLIK di semua
tingkatan.
Pasal 43
Status dan Fungsi
Status Badan/Lembaga Khusus adalah semi otonom yang secara Organisatoris merupakan bagian dari PEMUDA
KATOLIK, yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai
tingkatannya.
Pasal 44
Fungsi Badan/Lembaga Khusus adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi, minat dan
kebutuhan dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi Pemuda Katolik.
Pasal 45
Tujuan Badan/Lembaga Khusus
Badan/Lembaga Khusus PEMUDA KATOLIK bertujuan :
1. Mengkoordinasikan bidang kegiatan Organisasi dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki PEMUDA
KATOLIK untuk dapat didharma baktikan dan bermanfaat bagi seluruh Pemuda khususnya, maupun untuk
kepentingan gereja, bangsa dan negara dan masyarakat pada umumnya.
2. Mengembangkan pola berpikir dan orientasi perjuangan Pemuda Katolik kearah tanggung jawab dan
pengabdian terhadap pelaksanaan pembangunan gereja, bangsa dan Negara.
3. Mengembangkan dan meningkatkan potensi dan kualitas pemuda dalam kegiatan badan khusus secara
professional sebagai bagian dari upaya pelaksanaan pembangunan.
39
4. Memotivasi pemuda katolik di seluruh Indonesia pada khususnya dan generasi muda Indonesia pada umumnya
dalam rangka mengembangkan inisiatif dan kreativitasnya sesuai minat, bakat dan keahlian yang dimilikinya.
Pasal 46
Organisasi dan Pengelolaan
Pembentukan Badan/Lembaga Khusus di sahkan dengan Surat Keputusan Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai
tingkatannya.
Pasal 47
1. Hubungan Badan /Lembaga Khusus dengan kepengurusan PEMUDA KATOLIK merupakan hubungan lini
yang secara berkala menyampaikan laporannya berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh badan khusus
tersebut.
2. Badan /Lembaga Khusus ditingkat Pengurus Pusat, Komda/Propinsi dan Komcab/Kabupaten/ Kota
mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan/ Lembaga Khusus senantiasa harus berpedoman pada
AD/ART PEMUDA KATOLIK serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 48
1. Personalia Pengurus Badan/ Lembaga Khusus adalah Pengurus PEMUDA KATOLIK atau perorangan yang
mengakui eksistensi dan keberadaan PEMUDA KATOLIK.
2. Kelengkapan struktur dan personalia pengurus badan/Lembaga/khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi Pusat, Daerah sesuai dengan tingkatannya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Di Tingkat Pusat, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1
(satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyakbanyaknya
10 orang.
b. Di Tingkat Komda/Provinsi, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil
Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir
sebanyak-banyaknya 10 orang.
c. Di Tingkat Komcab/Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir
sebanyak-banyaknya 10 orang.
3. Kelengkapan Organisasi badan/ Lembaga khusus dibentuk sesuai kebutuhan dan harus sepengetahuan
pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai tingkatannya.
4. Badan/ Lembaga khusus bertanggung jawab kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 49
1. Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan badan/
Lembaga khusus, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa
kerjanya belum berakhir.
2. Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan
memberhentikan personalia pengelola badan/ Lembaga khusus.
BAB IX
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 50
1. Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan serta tunduk kepada
Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu. Disiplin berarti juga kemampuan untuk mengendalikan diri
dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun.
2. Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi PEMUDA KATOLIK peraturan yang dimaksud adalah konstitusi
organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan
dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.
Pasal 51
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan
mempertahankan semangat, kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan
memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.
40
Pasal 52
Pelanggaran dan Sanksi
1. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan
sengaja melanggar AD/ART, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundangundangan
dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang
berakibat menghambat kinerja organisasi PEMUDA KATOLIK dan atau mencemarkan nama baik organisasi
PEMUDA KATOLIK.
2. Kesalahan adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengandung unsur pidana
3. Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja
anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi PEMUDA
KATOLIK.
4. Sanksi didasarkan kepada :
a. Jenis pelanggaran
b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c. Besar kecilnya pelanggaran
d. Unsur kesengajaan.
Pasal 53
Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi, meliputi antara lain :
a. AD/ART PEMUDA KATOLIK
b. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
2. Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakantindakan
hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah
mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3. Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
a. Melanggar azas kepatutan
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu Pengurus Inti.
c. Merusak citra serta nama baik organisasi.
4. Pelanggaran Moral.
a. Melakukan perbuatan tercela
b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat merugikan nama baik
organisasi yang terbukti secara hukum.
Pasal 54
Klasifikasi Sanksi
Klasifikasi Sanksi :
(1) Teguran atau peringatan
(2) Penonaktifan (skorsing)
(3) Pemecatan
(4) Teguran atau peringatan dilakukan :
a. Kepada anggota dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.
(5) Sangsi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Pengurus
Komcab, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam
bentuk:
a. Membatalkan penonaktifan.
b. Menetapkan penonaktifan untuk jangka waktu tertentu.
c. Memecat
Pasal 55
Rehabilitasi
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik perorangan dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usul
dan pertimbangan Pengurus Komcab.
Pasal 56
Tata Cara Pemberian Sanksi
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :
41
(1) Pelanggaran Ringan
(2) Pelanggaran Sedang
(3) Pelanggaran berat
Pasal 57
Jangka Waktu Penetapan Sanksi
Jangka waktu penetapan sanksi :
(1) Lisan : 1 (satu) bulan
(2) Tertulis 1 : 2 (dua) bulan
(3) Tertulis 2 : 2 (dua) bulan
(4) Tertulis 3 : 2 (dua) bulan
Pasal 58
Wewenang Penetapan Sanksi
Wewenang penetapan sanksi :
Rapat Ketua Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan Lisan
Rapat Harian : Pelanggaran Sedang Tertulis
Rapat Pleno : Pelanggaran Berat Pemecatan
Pasal 59
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.
BAB X
PENGGALIAN KEUANGAN
Pasal 60
Sumber Dana
Sumbangan dari dalam dan luar Organisasi yang halal dan tidak mengikat, antara lain :
a. Pengurus/Iuran Anggota
b. Alumni
c. Pemerintah
d. Perusahaan Swasta / Pengusaha
e. Simpatisan.
Pasal 61
Usaha – Usaha Organisasi
1. Dalam rangka menunjang program kerja organisasi diperlukan pembiayaan, untuk itu diperlukan kegiatan
sesuai bidang-bidang yang berorientasi kepada profit.
2. Melalui bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Wirausaha sebagai salah satu sasaran program pengembangan
organisasi, pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha seperti : Lembaga Perekonomian diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya organisasi.
Pasal 62
Tujuan
Agar penggalian dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pasal 63
Pengelolaan
Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorgani-sasiannya sebagai berikut :
1. Tugas yang mencari dan mengusahakan dana dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada
Ketua/wakil ketua melalui kegiatan/program kerja dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
2. Dana yang diusahakan dari sumber dana semuanya dikumpulkan di rekening organisasi
3. Pada saat pengumpulan dana harus disertai bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh penyumbang dan
penerima dana.
4. Pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum/ketua dan Bendahara
Umum/bendahara.
5. Penggunaan Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum/bendahara dan Ketua
Umum/ketua disertai bukti kwitansi.
42
6. Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Bendahara
Umum/bendahara.
Pasal 64
Pengeluaran
1. Pengeluaran Keuangan PEMUDA KATOLIK dibedakan dalam 2 (dua) macam pengeluaran yaitu :
Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Program
2. Pengeluaran Rutin terdiri dari : Sekretariat dan insidentil yaitu dana yang sewaktu-waktu dapat digunakan
untuk pembayaran yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Pengeluaran Program adalah pengeluaran untuk membiayai suatu kegiatan atau program yang ditetapkan
dalam Rakernas atau disusun oleh Ketua/wakil ketua bersama Bendahara Umum/bendahara dan atau Wakil
Bendahara Umum/wakil bendahara yang ditugaskan.
4. Setiap pengeluaraan uang oleh Bendahara Umum/bendahara berlangsung setelah disetujui oleh Ketua
Umum/ketua dan Sekretaris Jenderal/sekretaris.
5. Pengusahaan dana yang tidak mengikat dikoordinir oleh Ketua Umum/ketua, Sekretaris Jenderal/sekretaris
dan Bendahara Umum/bendahara, serta hasilnya dilaporkan kepada PP/Komda/Komcab PEMUDA
KATOLIK.
6. Setiap 3 (tiga) bulan sekali Bendahara Umum/bendahara harus membuat laporan tentang pemasukan dan
pengeluaran keuangan dan dilaporkan kepada PP/Komda/Komcab PEMUDA KATOLIK.
BAB XI
PEMBENTUKAN KOMDA/CAB/AC BARU
Pasal 65
PENGURUS PEMUDA KATOLIK KOMDA/ KOMCAB/ KOMAC/ dibentuk dengan pertimbangan antara lain
sebagai berikut :
1. Bahwa di suatu wilayah/daerah terdapat daerah yang dimekarkan;
2. Di sebuah wilayah/daerah belum terdapat kepengurusan yang definitif;
3. Kepengurusan yang ada Vakum tanpa ada Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi serta
komunikasi dengan tingkatan kepengurusan diatasnya.
Pasal 66
Mekanisme Pembentukan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMDA/ KOMCAB/ KOMAC BARU
a. Membentuk kepengurusan caretaker Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab yang diprakarsai oleh
Pengurus Pusat PEMUDA KATOLIK atau Komda induk (bagi Provinsi/Kabupaten Pemekaran), dengan
pemberian mandat kepada seseorang atau sekelompok pemuda yang potensial mengembangkan organisasi di
daerah yang bersangkutan.
b. Kepengurusan caretaker maupun mandataris mendapatkan pengesahan dari pengurus pusat atau pengurus
setingkat diatasnya.
c. Kepengurusan caretaker ataupun mandataris harus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah
Komda/Muskomcab selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan
caretaker/mandat.
d. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Komisariat Daerah/Muskomcab PEMUDA KATOLIK
disesuaikan dengan AD/ART PEMUDA KATOLIK dan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA
KATOLIK.
Pasal 67
Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMDA/KOMCAB/KOMAC Baru
1. Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab baru dilaksanakan setelah penutupan
Muskomda/Muskomcab PEMUDA KATOLIK oleh Pengurus setingkat diatasnya.
2. Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMAC dilaksanakan setelah penutupan Muskomac PEMUDA
KATOLIK oleh Pengurus setingkat diatasnya.
Pasal 68
Susunan dan Wewenang Pengurus
1. Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/ Komcab/ diharapkan mengikuti struktur pengurus pusat
sebagaimana diatur dalam AD/ART PEMUDA KATOLIK dan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
PEMUDA KATOLIK.
43
2. Proses penetapan Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab, serta wewenang dan kewajibannya adalah
sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART tentang Kepengurusan PEMUDA KATOLIK Komda/
Komcab/Komac maupun yang telah diatur dalam Peraturan dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA KATOLIK
ini.
Pasal 69
ATRIBUT
Atribut PEMUDA KATOLIK mulai dari Pengurus Pusat, Komda/Komcab/hingga Ranting adalah sama sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan
dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA KATOLIK.
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
44
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Nomor : 005/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam rangka merespon berbagai dinamika internal maupun eksternal yang terjadi sebagai bagian utuh dalam
keberadaan organisasi;
2. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan pokok-pokok pikiran sebagai rekomendasi organisasi dalam menyikapi berbagai
permasalahan yang terjadi di lingkungan ektsternal yang akan berkorelasi langsung dengan kehidupan organisasi;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XVI Pemuda Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Komisi D Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Rekomendasi Organisasi Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG REKOMENDASI RAPAT KERJA NASONAL PEMUDA KATOLIK
Pasal 1
Menyusun Rekomendasi Rakernas, sebagaimana termuat dalam Naskah Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik yang
menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
45
REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Forum Rakernas membahas dan menetapkan Rekomendasi Rakernas ke dalam (2) dua point pokok, yaitu
Rekomendasi Internal dan Rekomendasi Eksternal, berikut uraian masing-masing adalah:
I. REKOMENDASI INTERNAL
1. Konsolidasi organisasi dengan mengaktifkan struktur organisasi di segala tingkatan (Pengurus Pusat,
Komisariat Daerah, Komisariat Cabang hingga Komisariat Anak Cabang/Desa), serta memastikan
terbentuknya kepengurusan yang efektif dan definitif di setiap level melalui mekanisme organisasi yang
benar.
2. Pengurus Pusat bersama Pengurus Komisariat Daerah seluruh Indonesia akan menentukan Komisariat
Cabang yang menjadi percontohan (pilot project) dalam rangka konsolidasi organisasi berupa
pembentukan struktur organisasi sampai ke tingkat ranting/desa.
3. Mendorong terlaksananya kaderisasi berjenjang (KKD, KKM dan KKL) yang diawali dari MAPENTA.
Komisariat Daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan MAPENTA dan KKD bagi Komisariat
Cabang yang belum mampu melaksanakan.
4. Mengadakan evaluasi modul pembinaan berjenjang dan mengaplikasikannya, serta melakukan Training
of Trainer (TOT) guna mendukung terlaksananya pelatihan berjenjang.
5. Membuat modul pendampingan desa dan menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) guna mendukung
terbentuknya kader desa.
II. REKOMENDASI EKSTERNAL
Pernyataan Politik Rakernas Pemuda Katolik
Pemuda Katolik sebagai organisasi kader yang ikut menentukan masa depan gereja dan negara menyadari akan
kompleksitas tantangan yang dihadapi baik berskala lokal, nasional maupun global. Dengan dasar pemahaman itu,
Pemuda Katolik terpanggil untuk aktif berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang
berdaulat, adil dan sejahtera.
Untuk itu, Pemuda Katolik berkomitmen untuk mengawal dan mendukung program pemerintah yang bermuara
pada upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dan sejalan dengan tema Rakernas “Menghadirkan Peran
Pemuda yang Terampil di Tengah Umat dan Masyarakat Berbasis Desa Berdasarkan Pancasila”, serta setelah
melakukan kajian, diskusi dan mendengarkan aspirasi baik dari kalangan kader Pemuda Katolik seluruh Indonesia
maupun masyarakat luas, maka Rakernas Pemuda Katolik menyampaikan Rekomendasi sebagai berikut:
1. Pembangunan Desa
Kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan bukti kuat bahwa posisi desa dan komunitas
masyarakat desa sangat penting. Negara telah menempatkan desa sebagai basis pelayanan sekaligus subyek
pembangunan nasional.
46
Sehubungan dengan itu, Pemuda Katolik mendukung penuh kebijakan politik negara yang menempatkan desa
sebagai basis pembangunan. Pemuda Katolik berpendapat bahwa tujuan pengaturan desa sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU Nomro 6 tahun 2014 harus secara konsisten diimplementasikan. Seluruh kekuatan dan sumber
daya harus diorientasikan untuk mencapai tujuan tersebut. Yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas
Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi,
dan budaya masyarakat Desa.
Selain itu, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset
Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka
serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat
Desa sebagai subjek pembangunan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemuda Katolik dengan sumber daya yang dimiliki mendukung pemerintah
diantaranya menjadi fasilitator atau pendamping dalam terkait tata kelola pemerintahan maupun pembangunan
desa.
Pemuda Katolik melihat pemerintah melalui kementerian terkait perlu meningkatkan kapasitas penyelengara di
tingkat desa seperti pengetahuan pada perangkat hukum (UU) maupun manajemen pengelolaan desa. Selain itu,
perlu juga memperkuat peran dan partisipasi masyarakat desa sehingga memiliki gerak yang sama menuju tujuan
dari kehadiran UU Desa.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Sinkronisasi masalah kebijakan tentang Desa antara Instruksi Presiden dengan Permendes
b. Mendorong percepatan pembuatan Perda-Perda di setiap Kabupaten/Kota
c. Penguatan kapasitas aparat desa dalam mengelola dan mengurus desa
d. Pelatihan kelompok basis untuk memperkuat advokasi terhadap desa
e. Training of Trainer (TOT) untuk kader Pemuda Katolik untuk memperkuat kapasitas termasuk dalam
mencegah masuknya gerakan radikalisme ke desa
f. Penguatan kader Pemuda Katolik untuk mengembangkan potensi dan ekonomi desa
2. Pelaksanaan Pilkada
Penyelengaraan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) pada satu sisi telah menumbuhkan kehidupan
demokrasi yang lebih partisipatif. Namun, pada sisi yang lain, Pilkada juga telah menimbulkan ekses baru yang
hal tertentu juga bisa mengganggu relasi sosial dan nilai-nilai sosial yang telah ada dan menjadi modal sosial bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehubungan dengan itu, Pemuda Katolik mendorong agar para pemimpin daerah produk Pilkada langsung benarbenar
komitmen pada visi, misi dan program strategis daerah sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Pemuda Katolik mendorong penyelenggara Pilkada agar bekerja secara profesional dan sungguhsungguh
menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada kontestan tertentu.
47
b. Pemuda Katolik mendukung upaya penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen konstitusi.
Pemuda Katolik juga menganggap perlu dihidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
menjadi panduan bersama bagi seluruh penyelenggara negara.
c. Mendorong dan merekomendasikan kader Pemuda Katolik untuk menjadi komisioner baik KPU maupun
Bawaslu/Panwaslu.
d. Melakukan Pendidikan Politik bagi para kader Pemuda Katolik khususnya terkait Pemilu dan Pilkada.
e. Mendorong keterlibatan kader Pemuda Katolik dalam pengawasan independen dan partisipatif dalam
Pemilu dan Pilkada.
f. Mendorong Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk mengadakan kerjasama (MOU) dengan lembagalembaga
donor (UNDP, Bank Dunia) terkait dengan pengembangan organisasi.
3. Masyarakat Ekonomi Asean (ASEAN Economic Community)
Kesepakatan MEA mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau
free trade antara negara-negara ASEAN. Setiap anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu
perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. Kehadiran MEA tentunya menjadi peluang dan tantangan
tersendiri bagi sumber daya manusia Indonesia ketika tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan implementasi MEA per 31 Desember 2015 maka Pemuda Katolik mengusulkan
kepada penyelenggara negara untuk mengatur tentang ketentuan penggunaan TKA di dalam memproteksi SDM
Indonesia. Kemudian berkaitan dengan kesiapan dan pengembangan SDM Indonesia yang berkompeten untuk
bersaing di pasar MEA maka Pemuda Katolik siap bersinergi dengan pemerintah.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Menyelenggarakn pelatihan untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia Pemuda Katolik
b. Memfasilitasi pengusaha muda/wirausahawan muda Katolik dalam menghadapi MEA.
Demikian poin-poin Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik tahun 2016.
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margaret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
KURIKULUM PENDIDIKAN BERJENJANG
PEMUDA KATOLIK
1. KURIKULUM MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
(MAPENTA)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan bersama untuk
memperlancar proses jalanya
MAPENTA
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
MAPENTA
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta
menyebutkan aturan-aturan yang
bersifat teknis maupun proses sambil
mendiskusikan dan menuliskan
hasilnya pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari
brainstorming tersebut
PREVIEW TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI MAPENTA
Tujuan
Proses
Materi
Peserta mengetahui tujuan
dan gambaran proses dan
materi MAPENTA
berlangsung
Handout/Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
15’ Presentasi Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan
materi dengan Handout. Kalau
dibutuhkan bisa dilanjutkan dengan
tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses
tersebut
PENGENALAN
PEMUDA KATOLIK
Asas dan Tujuan
Keanggotaan
Bentuk dan Struktur
organisasi
Sejarah Organisasi
Peserta mengenal
organisasi yang akan
mereka masuki
Handout AD/ART
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol
60’ Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri Menjelaskan tentang Asas
dan tujuan, Bentuk dan Struktur,
Keanggotaan dan Sejarah organisasi
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dengan pemateri
TRI PRASETYA DAN
MARS PEMUDA
KATOLIK
Tri Prasetya Pemuda katolik
Mars Pemuda Katolik
Peserta mengetahui,
memahami, dan memaknai
Tri Prasetya Pemuda
Katolik
Peserta mengetahui,
memaknai dan bisa
menyanyikan Mars
Pemuda Katolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol Besar
45’
30’
Kuliah aktif
dan Tanya
Jawab
Latihan
Pemateri memberikan penjelasan
tentang Tri Prasetya Pemuda Katolik
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dengan pemateri
Pemateri memandu peserta untuk
mengucapkan dan mengingatkan Tri
Prasetya Pemuda Katolik
Pemateri melatih peserta
menyanyikan lagu Mars Pemuda
Katolik
Kriteria Peserta Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA)
1. Warga Negara Indonesia
2. Kaum Muda Katolik
3. Berumur 17 – 45 Tahun
4. Mematuhi ketentutan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA)
5. Peserta yang telah lulus Mapenta wajib diberikan sertifikat kelulusan dan Kartu Anggota
PENGENALAN OKP
DAN ORMAS-ORMAS
Nama, alamat
Dasar hukum Organisasi
Hubungan dengan Pemuda
katolik
Peserta mengetahui OKP
dan Ormas-ormas lain,
selain Pemuda Katolik dan
hubungan dengan Pemuda
Kataolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol Besar
60’ Brainstorming
dan tanya
jawab
Ketua-ketua atau yang mewakili OKP
dan Ormas-ormas memperkenalkan
diri langsung dilanjutkan dengan
tanya jawab dengan peserta yang
dipandu Moderator
KRISTIANITAS Pendalaman Iman
Nota Pastoran
Ensiklik-Ensiklik Gereja
Katolik
Sejarah Gereja Lokal
Peserta Mengetahui
kontekstualisasi Ajaran
Katolik dalam
bermasyarakat dan
bernegara
Handout
Laptop
Infokus
Flipchart
Spidol Besar
45’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang ajaranajaran
Gereja Katolik dan
Kontekstualisasinya dalam
bermasyarakat dan bernegara, dan
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dan pemateri
KETERAMPILAN
BERORGANISASI
Kesekretariatan
Kepanitian
Rapat dan pengambilan
keputusan
Pidato
Peserta memahami tata
cara berorganisasi di
Pemuda Katolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol besar
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang dasardasar
berorganisasi serta teknikteknik
yang dibutuhkan dalam
berorganisasi
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dan pemateri
2. KURIKULUM KURSUS PENDIDIKAN DASAR
(KKD)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya KKD
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
KKD
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun proses
sambil mendiskusikan dan menuliskan hasilnya
pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
GAMBARAN
UMUM PEMUDA
KATOLIK
Gambaran umum
pemuda Katolik saat
ini dan harapan
terhadap Pemuda
Katolik di masa
depan
Mengetahui berbagai
gambaran negatif dan
positif tentang Pemuda
Katolik saat ini dan
harapan peserta
Pemuda Katolik di
masa depan
Flipchart
Spidol
Laptop
Infocus
45’ Brainstorming SC memberikan pengantar pentingnya mengetahui
gambaran Pemuda Katolik saat ini dan harapan
terhadap Pemuda Katolik di masa depan
SC merumuskan hasil brainstorming tersebut, di
mana untuk meraih masa depan yang diharapkan
salah satunya adalah dengan melaksanakan
pembinaan KKD
PREVIEW
TUJUAN, PROSES,
DAN MATERI
KKD
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi KKD
berlangsung
Handout/
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
15’ Penjelasan dan
tanya jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi dengan
Handout. Kalau dibutuhkan bisa dilanjutkan
dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS:
TELADAN
KEPEMIMPINAN
YESUS
Peserta menyadari
bentuk teladan
kepemimpinan Yesus
dalam memperjuangkan
kaum tertindas. Peserta
mampu mengambil
inspirasi dan spirit
kemampuan Yesus.
Peserta mampu
menemukan relevansi
CD Film “Passion
Of The Christ”,
“King Of King”
atau Film yang
lain, Injil,
Lembaran
Pertanyaan
panduan, Flipchart,
Spidol
90’
30’
60’
Nonton Film
“Passion Of The
Christ”, King Of
King, atau yang
lain
Diskusi
Kelompok
Presentasi
Pemateri memandu peserta menonton film dengan
memberikan pengantar singkat tentang film
“Passion Of The Christ”, King Of King, atau yang
lain
Sesekali apabila diperlukan Pemateri memberikan
penjelasan selama proses menonton berlangsung
Setelah film selesai, Pemateri membagikan peserta
menjadi beberapa kelompok
Masing-masing kelompok dibagi lembar
pertanyaan panduan untuk didiskusikan
perjuangan Yesus pada
zamannya dengan
konteks kekinian
30’
30’
Studi Injil
Tanya Jawab
Setelah selesai, masing-masing kelompok
mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya
diwakili oleh satu orang anggota kelompok
Pemateri memandu studi Injil tentang Keteladanan
Yesus
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dengan Pemateri
Moderator merumuskan point-point penting tentang
Keteladanan Yesus
KEPEMIMPINAN
YANG
BERPRINSIP
PRINCIPLE
CENTERED
LEADERSHIP
Peserta mampu
membedakan
kepemimpinan dan
manajemen
Peserta mampu
membedakan ciri-ciri
pemimpin dan manajer
Peserta memahami arti
visi dan fungsinya bagi
pemimpin
Peserta memahami
perbedaan prinsip dan
nilai
Pesesrta memahami
fungsi prinsip dalam
kepemimpinan
Peserta memahami
proses dari layak
menjadipercaya
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
30’ Brainstorming Pemateri memandu brainstorming tentang apa yang
disebut pemimpin, kepemimpinan, manajer dan
manajemen
Selanjutnya fasilitator menjelaskan secara interaktif
poin-poin sebagai berikut:
Tujuan mempelajari kepemimpinan yang berprinsip
Visi dan fungsinya bagi pemimpin
Prinsip dan Nilai
Fungsi prinsip dalam kepemimpinan
Lingkaran proses dari tidak layak dipercaya
menjadi dipercaya
Ciri-ciri pemimpin yang berprinsip
Terus Belajar
Berorientasi pada pelayanan
Memancarkan energi positif
Mepercayai orang lain
Hidup seimbang
Melihat hidup sebagai sebuah petualangan
Sinergistik
Selalu memperharui diri
Moderator memandu tanya jawab peserta dengan
Pemateri
Moderator merumuskan point-point penting tentang
kepemimpinan yang berprinsip
TEAM WORK Peserta memahami
pentingnya team work
untuk menjalankan dan
memimpin organisasi
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
15’
30’
Interaktif
Brainstorming
Pemateri memberikan pengantar tentang
pentingnya teamwork untuk menjalankan dan
memimpin organisasi
Pemateri memandu brainstorming perbedaan tim
dengan kelompok dan merumuskannya
Kemudian peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok
Peserta memahami
perbedaan team dan
kelompok
Peserta memahami cara
membangun team yang
solid dan mendiognosa
potensi ketidaksolidan
team
Peserta mampu
membangun sinergi
atas kebhinekaan
karakter, peran dan
fungsi anggota team
45’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Masing-masing kelompok diminta untuk
memerankan pembentukan team work dalam
kepanitiaan yang berbeda
Setelah selesai, Pemateri memandu brainstorming
unsur-unsur yang diperlukan dalam pembentukan
team work
Kemudian Pemateri menjelaskan unsur-unsur
pembentukan team work:
Penentuan tujuan atau sasaran
Pengembangan hubungan interpersonal di antara
para anggota tim
Job Description untuk memperjelas peranan dan
tanggung jawab
Evaluasi dan monitoring
Pemateri menjelaskan ciri-ciri team work:
Para anggota tim terbuka dan jujur satu sama lain
Terdapat iklim saling mendukung dan saling
mempercayai
Kerelaan bekerja sama
Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
konsensus
Jalur-jalur komunikasi terbuka dan terpelihara
dengan baik
Semua anggota tim mempunyai komitmen yang
kuat pada tujuan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
EMPOWERMENT
AND
ENABLEMENT
Peserta memahami
substansi konsep
empowerment
Peserta memahami
bentuk-bentuk
empowerment
Peserta memahami
perbedaan konsep
empowerment dan
enablement
Peserta memahami
organisasi belajar
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Pemateri memberikan pengantar tentang
empowerment dan enablement
Pemateri memandu brainstorming apa yang disebut
empowerment dan enablement
Berikutnya, Pemateri menjelaskan:
Substansi dari konsep empowerment
Bentuk-bentuk empowerment
Perbedaan konsep empowerment dan enablement
Konsep organisasi belajar
Pengertian enablement
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
sebagai organisasi yang
melaksanakan
pemberdayaan
Peserta memahami
penerapan
empowerment dan
enablement
Moderator merumuskan point-point penting tentang
Enablement dan Empowerment
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA
KATOLIK
Hasil Kongres
Kebijakan dan
Program Umum
Pemuda Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan Tata
kerja Oraganisasi
Kebijakan Pengurus
Pusat
Peserta memahami
positioning PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab yang
bersangkutan
Handout
laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
30’
Ceramah
Tanya Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point kebijakan
nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen
Perencanaan Strategis
Peserta mampu
membuat peta dan
analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Peserta memahami
unsur-unsur dan proses
membuat analisa
SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan orientasi
gerak organisasi
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu
mengatasi persoalan
tersebut berdasarkan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
330’
Kuliah Aktif
Action Plan
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
Konsep perencanaan strategis
Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
Pemuda Katolik, Komcab/Komda/Pusat didirikan
Melakukan penilaian situasional (analisis kondisi)
organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi PEMUDA
KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Kriteria Peserta Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan dan Kartu Anggota
3. Mendapat Mandat dari Komcab yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD)
5. Peserta yang telah lulus KKD wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
6. Setiap Peserta KKD harus membuat makalah di tingkat Kabupaten atau cabang yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh SC
pemetaan unsur-unsur
SWOT
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan action
plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana dan
tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting tentang
Renstra dan Action Plan
3. KURIKULUM KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH
(KKM)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal
lebih dalam satu
sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya
KKM
Menyepakati
bersama aturanaturan
untuk
memperlancar proses
KKM
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun
proses sambil mendiskusikan dan menuliskan
hasilnya pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
GAMBARAN
UMUM
PEMUDA
KATOLIK
Gambaran umum
pemuda Katolik
saat ini dan
harapan terhadap
Pemuda Katolik di
masa depan
Mengetahui berbagai
gambaran negatif dan
positif tentang
Pemuda Katolik saat
ini dan harapan
peserta Pemuda
Katolik di masa
depan
Flipchart
Spidol
Laptop
Infocus
45’ Brainstorming SC memberikan pengantar pentingnya
mengetahui gambaran Pemuda Katolik saat ini
dan harapan terhadap Pemuda Katolik di masa
depan.
SC merumuskan hasil brainstorming tersebut, di
mana untuk meraih masa depan yang diharapkan
salah satunya adalah dengan melaksanakan
pembinaan KKM
PREVIEW
TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI KKD
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi
KKM berlangsung
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
30’ Penjelasan dan
tanya jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi
dengan Handout. Kalau dibutuhkan bisa
dilanjutkan dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS 1. Ajaran Sosial
Gereja
2. Studi Lintas
Agama
3. Teologi
Peserta Memahami
Ajaran Gereja
Katolik dan
Kontektualitasnya
dalam kehidupan
bermasyarakat dan
bernegara
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan ajaran-ajaran Gereja
Katolik dan kontekstualitasnya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
Moderator memandu tanya jawab antara
pemateri dan peserta
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang Kristianitas
KEMASYARAKA
TAN
1. Pendidikan
2. Kemiskinan
3. Ketidakadilan
Peserta melihat dan
memahami
permasalahan sosial
Flipchart
White Board
Spidol
720’ Ekskurse
Sosial
SC menjelaskan tujuan, alur serta aturan main
Ekskursie Sosial
4. Analisis Sosial kemasyarakatan
secara langsung
SC membagi peserta menjadi beberapa
kelompok sesuai dengan topik/bidang yang akan
diteliti
Peserta diberangkatkan ke lokasi ekskkursie dan
kembali ke tempat pelatihan pada waktu yang
telah ditentukan
Moderator memandu peserta sharing tentang
pengalaman ekskursie
Moderator dan SC merumuskan poin-poin
penting dari sharing peserta
Teknik-Teknik
Advokasi
Peserta memahami
teknik-teknik
advokasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
45’
45’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang tujuan
dari materi
Pemateri kemudian memandu proses dengan
memaparkan teknik-teknik advokasi dengan
masterplan yang sudah dipersiapkan
Moderator memandu tanya jawab peserta
dengan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang teknik advokasi
KONSEP
MASYARAKA
T SIPIL (CIVIL
SOCIETY)
Peserta memahami
perkembangan
konsep masyarakat
sipil
Peserta memahami
syarat-syarat
terwujudnya
masyarakat sipil
Peserta memahami
persoalan masyarakat
sipil yang kontekstual
dan aktual
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang:
1. Konsep Masyarakat Sipil
2. Syarat-syarat terwujudnya masyarakat sipil
3. Persoalan masyarakat sipil yang kontekstual dan
aktual
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang masyarakat sipil
STRATEGI
GERAKAN SOSIAL
Evolusi
Revolusi
Reformasi
Transformasi
Peserta mengetahui
ragam gerakan sosial
untuk advokasi
masyarakat
Peserta memahami
kelemahan dan
kelebihan masing-
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
45’
45’
Studi Kasus
Presentasi
Pemateri memberikan pengantar tentang strategi
gerakan sosial
Peserta dibagi dalam beberapa kelompok
Pemateri membagikan lembar studi kasus yang
berbeda (evolusi, revolusi, reformasi, dan
transformasi) kepada masing-masing kelompok
untuk didiskusikan
masing gerakan
sosial
Peserta memahami
cara-cara melakukan
gerakan sosial
dengan segala
konsekuensinya
30’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Peserta mempresentasikan hasil kelompok
masing-masing diwakili oleh satu orang
Setelah presentasi selesai, Pemateri memaparkan
strategi gerakan sosial
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang strategi gerakan sosial
CHANGE
MANAGEMENT
Peserta mengetahui
dan memahami
manajemen
perubahan
Peserta mampu
menerapkan
manajemen
perubahan untuk
mengelolah
perubahan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
15’
45’
30’
Cerita
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri membuka sesi dengan cerita tentang
dinosaurus (Seperti dalam film Jurasik Park)
Pemateri mengaitkan cerita dinosaurus tersebut
dengan paparan manajemen perubahan
Pemateri memaparkan satu per satu tentang
manajemen perubahan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang Change Management
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA
KATOLIK
Hasil Kongres XV
Kebijakan dan
Program Umum
Pemuda Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan
Tata kerja
Oraganisasi
Kebijakan
Pengurus Pusat
Peserta memahami
positioning
PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab
yang bersangkutan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Ceramah
Tanya Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point
kebijakan nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen
Perencanaan
Strategis
Peserta mampu
membuat peta dan
analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
Kuliah Aktif
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
1. Konsep perencanaan strategis
2. Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
PEMUDA KATOLIK, Komcab/Komda/Pusat
didirikan
KRITERIA PESERTA KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH (KKM)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan
3. Mendapat Mandat dari Komcab yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Menengah (KKM)
5. Peserta yang telah lulus KKM wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
Peserta memahami
unsur-unsur dan
proses membuat
analisa SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan
orientasi gerak
organisasi
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu
mengatasi persoalan
tersebut berdasarkan
pemetaan unsurunsur
SWOT
330’
Action Plan
Melakukan penilaian situasional (analisis
kondisi) organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
action plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana
dan tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara
peserta dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting
tentang Rentra dan Action Plan
6. Setiap Peserta KKM harus membuat makalah dengan ruang lingkup Provinsi yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh SC
4. KURIKULUM KURSUS KEPEMIMPINAN LANJUT
(KKL)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya
KKL
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
KKL
White Board
Spidol Besar
30’ Brainstrom
ing
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun proses
sambil mendiskusikan dan menuliskan hasilnya
pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
PREVIEW TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI KKL
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi KKL
berlangsung
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
30’ Penjelasan
dan tanya
jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi dengan
Handout. Kalau dibutuhkan bisa dilanjutkan
dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS 1. Pendalaman
iman
2. Nota Pastoran
3. Kerasulan
Awan
4. Ajaran Sosial
Gereja
Peserta lebih mengenal
ajran Yesus Kristus
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Flipchart
Spidol
60’
30’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri menjelaskan ajaran Yesus Kristus, Nota
Pastoran, dan Ajaran Katolik lainnya
Moderator memandu tanya jawab antara pemateri
dan peserta
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
Kristianitas
KEMASYARAKATA
N
1. Pendidikan
2. Kemiskinan
3. Ketidakadilan
4. Analisis Sosial
Peserta melihat dan
memahami permasalahan
sosial kemasyarakatan
secara langsung
Flipchart
White Board
Spidol
720’ Ekskurse
Sosial
SC menjelaskan tujuan, alur serta aturan main
Ekskursie Sosial
SC membagi peserta menjadi beberapa kelompok
sesuai dengan topik/bidang yang akan diteliti
Peserta diberangkatkan ke lokasi ekskkursie dan
kembali ke tempat pelatihan pada waktu yang
telah ditentukan
Moderator memandu peserta sharing tentang
pengalaman ekskursie
Moderator dan SC merumuskan poin-poin penting
dari sharing peserta
TEKNIK-TEKNIK
ADVOKASI
Peserta memahami
teknik-teknik advokasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
45’
45’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang tujuan
dari materi
Pemateri kemudian memandu proses dengan
memaparkan teknik-teknik advokasi dengan
masterplan yang sudah dipersiapkan
Moderator memandu tanya jawab peserta dengan
pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
teknik advokasi
KONSEP
MASYARAKAT
SIPIL (CIVIL
SOCIETY)
Peserta memahami
perkembangan konsep
masyarakat sipil
Peserta memahami
syarat-syarat terwujudnya
masyarakat sipil
Peserta memahami
persoalan masyarakat
sipil yang kontekstual dan
aktual
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri menjelaskan tentang:
1. Konsep Masyarakat Sipil
2. Syarat-syarat terwujudnya masyarakat sipil
3. Persoalan masyarakat sipil yang kontekstual dan
aktual
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang masyarakat sipil
STRATEGI
GERAKAN SOSIAL
Evolusi
Revolusi
Reformasi
Transformasi
Peserta mengetahui
ragam gerakan sosial
untuk advokasi
masyarakat
Peserta memahami
kelemahan dan kelebihan
masing-masing gerakan
sosial
Peserta memahami caracara
melakukan gerakan
sosial dengan segala
konsekuensinya
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
45’
45’
30’
30’
Studi
Kasus
Presentasi
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang strategi
gerakan sosial
Peserta dibagi dalam beberapa kelompok
Pemateri membagikan lembar studi kasus yang
berbeda (evolusi, revolusi, reformasi, dan
transformasi) kepada masing-masing kelompok
untuk didiskusikan
Peserta mempresentasikan hasil kelompok masingmasing
diwakili oleh satu orang
Setelah presentasi selesai, Pemateri memaparkan
strategi gerakan sosial
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang strategi gerakan sosial
CHANGE
MANAGEMENT
Peserta mengetahui dan
memahami manajemen
perubahan
Peserta mampu
menerapkan manajemen
perubahan untuk
mengelolah perubahan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
15’
45’
30’
Cerita
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri membuka sesi dengan cerita tentang
dinosaurus (Seperti dalam film Jurasik Park)
Pemateri mengaitkan cerita dinosaurus tersebut
dengan paparan manajemen perubahan
Pemateri memaparkan satu per satu tentang
manajemen perubahan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
Change Management
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Hasil Kongres
Kebijakan dan
Program
Umum
Pemuda
Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan
Tata kerja
Oraganisasi
Kebijakan
Pengurus Pusat
Peserta memahami
positioning PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab yang
bersangkutan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Ceramah
Tanya
Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point kebijakan
nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen Perencanaan
Strategis
Peserta mampu membuat
peta dan analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Peserta memahami unsurunsur
dan proses
membuat analisa SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan orientasi
gerak organisasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
Kuliah
Aktif
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
1. Konsep perencanaan strategis
2. Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
PEMUDA KATOLIK, Komcab/Komda/Pusat
didirikan
Melakukan penilaian situasional (analisis kondisi)
organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi PEMUDA
KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu mengatasi
persoalan tersebut
berdasarkan pemetaan
unsur-unsur SWOT
330’
Action
Plan
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
action plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana dan
tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting
tentang Rentra dan Action Plan
KRITERIA PESERTA KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH (KKL)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Kursus Kepemimpinan Menengah (KKM) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan
3. Mendapat Mandat dari Komda yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL)
5. Peserta yang telah lulus KKL wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
6. Setiap Peserta KKL harus membuat makalah dengan ruang lingkup nasional yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh
63
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 001/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
JADWAL ACARA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa demi tertibnya pelaksanaan Rapat Kerja Nasional perlu lebih dijabarkan secara lebih operasional ke dalam bentuk
Jadwal Acara;
2. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Jadwal Rapat Kerja Nasional
Pemuda Katolik untuk menyempurnakan Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Jadwal Acara Rapat Kerja nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/ usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional IX Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi dari peserta sidang;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG JADWAL RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menetapkan berlakunya Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Jadwal
Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasa1 2
Naskah Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini, merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasa1 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
2
JADWAL ACARA
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK PERIODE 2015 – 2018
Lamandau, 19 – 22 April 2016
HARI/TANGGAL/WAKTU NAMA KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB/
NARASUMBER
I Selasa, 19/04/16 MISA PEMBUKAAN DAN PASKAHAN BERSAMA
17.00 - 19.30 MISA PEMBUKAAN ; Konselebran Utama: Uskup Palangkaraya Mgr. Aloysius M. Surtisnaatmaka, MSF
19.30 - 20.30 Perayaan Paskah Bersama
20.30 - 21.00 Makan Malam Sie Konsumsi
II Rabu, 20/4/16
PEMBUKAAN RAKERNAS;
(tata PROTOKOLER ORGANISASI DAN PEMERINTAHAN)
06.30 - 07.30 Sarapan Sie Konsumsi
07.30 - 08.30 Menuju ke Lokasi Kegiatan dari Tempat Menginap Sie Transportasi
08.30 - 09.00 Registrasi Peserta dan Pembagian Seminar Kits Peserta Kesekretariatan
09.00 - 12.00
SEMINAR I :
TEMA : "Spiritualitas Pemuda Katolik"
Pastor Yohanes Hariyanto
(Pastor Moderator PP Pemuda Katolik)
Bpk. Ir. Marukan, M.A.P
(Bupati Lamandau)
Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
(Ketua Umum PP Pemuda Katolik)
12.00 - 13.00 Istirahat/Makan Siang
13.00 - 14.30 Persiapan Pembukaan
PROSESI ADAT PENYAMBUTAN TAMU :
Rombongan Dirjen, Staff Ahli dan Undangan
Halaman GPU LANTANG TORANG
1. Dirjen PKP - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Bpk. Drs. Johozua M. Yultuwu, M.Si
2. Staff Ahli Menteri Bidang Politik Kemenpora Ibu. Dr. Yuni Poerwanti, MPd.
3. Wakil Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Herculanus Heriadi
4. Ketua Umum PP Pemuda Katolik Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
5. Uskup Keuskupan Palangkaraya Mgr. Aloysius M. Surtisnaatmaka, MSF
6. Direktur Komite Pemantau Penyelenggara Otonomi Daerah (KPPOD) Bpk. Robert Endi Djaweng
7. Sekjen Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia Bpk. Gregorius Sahdan
14.30 - 15.00 Menuju ke tempat acara/GPU
15.00- 17.00 PROTOKOLER PEMBUKAAN RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Tahun 2016
Susunan Acara :
Ucapan Selamat Datang MC
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Paduan Suara SLTA; Pimpinan : Marieta
Mengheningkan Cipta; dipimpin oleh Ketum PP Pemuda Katolik
Tri Prasetya Pemuda Katolik
Menyanyikan Mars Pemuda Katolik Paduan Suara SLTA; Pimpinan : Marieta
Sambutan-sambutan :
Laporan Ketua Panitia Bpk. Marinus Apau, S.Pd, M.Si
Bupati Lamandau Ir. Marukan, MAP
Katua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Ibu. dr. Karolin Margret Natasa
Staff Ahli Menteri Bidang Politik Kemenpora; sekaligus Membuka dengan
Resmi Rakernas Pemuda Katolik tahun 2016
Ibu. Dr. Yuni Poerwanti, MPd.
DOA
Menyanyikan lagu Bagimu Negeri MC
17.00 - 19.00 istirahat / makan malam
19.30 - 21.00 SEMINAR PUBLIK:
Tema : " Menghadirkan Peran Pemuda Yang Terampil Di Tengah
Umat Dan Masyarakat Berbasis Desa Berdasarkan Pancasila"
Keynote Speaker: Drs. Johozua M.
Yultuwu , M.Si
(Dirjen PKP- Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi)
Narasumber :
1. Drs. Bambang Ismawan, MS
(Pendiri Yayasan Bina Swadaya)
2. Gregorius Sahdan
(Sekjend ADIPSI)
3. Robert Endi Jaweng
(Direktur Eksekutif KPPOD)
4. Yohanes RJ
(Direktur CU Keling Kumang -
Kalimantan Barat)
22.00 - 06.00 Ibadat/Doa Malam/Istirahat Sie Liturgi
III Kamis, 21/4/16 PEMBAHASAN KERTAS KERJA PP PEMUDA KATOLIK 2015 - 2018
06.00 - 07.00 Sarapan Sie.Konsumsi
07.00 - 07.30 Menuju ke tempat Kegiatan
07.30 - 10.00 Sidang I : Pembahasan Jadwal Acara, Tata Tertib SC & Pimpinan Sidang
10.00 - 10.30 coffee Break
10.30 - 13.00 Sidang II : Komisi A (Internal) dan B (Eksternal) SC & Pimpinan Sidang
13.00 - 14.00 Makan Siang
14.00 - 16.00 Sidang III : Pleno Keputusan Hasil Rakernas SC & Pimpinan Sidang
IV Jumat, 22/4/16 KUNJUNGAN KE DESA, BAKTI SOSIAL (PENGOBATAN GERATIS)
08.00 - 12.00 Menuju Desa SC dan OC
V Sabtu, 23/4/16 PERSIAPAN PULANG KE KOTA MASING-MASING
6
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 002/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa Rapat Kerja Nasional harus berjalan dengan baik, lancar dan tertib, agar menghasilkan keputusan yang berdaya
guna;
2. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional
Pemuda Katolik.
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XVI Pemuda Katolik.
MEMPERHATIKAN :
Hasil Sidang Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik.
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Pasal 1
Menetapkan berlakunya Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Tata Tertib Rapat Kerja
Nasional Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Tata Tertib Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Ketetapan ini.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
7
TATA TERTIB
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam tata tertib ini, yang dimaksud dengan :
a) Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik, untuk selanjutnya disebut RAKERNAS PEMUDA KATOLIK, adalah
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK dalam masa bakti kepengurusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode
2015 – 2018;
b) Penanggungjawab adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik;
c) Panitia adalah Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (SC) RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa
bakti; 2015 – 2018
d) Peserta adalah peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK sebagaimana diatur dalam AD Pasal 10 dan ART
Pasal 5 Pemuda Katolik dan ditetapkan dalam Kongres XVI Pemuda Katolik No.VII/KPK XVI/23/08/2015
dan Keputusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik;
e) Peninjau adalah peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
BAB II
TEMA, TEMPAT, DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 2
Tema RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 adalah PERAN PEMUDA KATOLIK
DALAM KEHIDUPAN BERDEMOKRASI”.
Pasal 3
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 dilaksanakan di Lamandau selama 3 (tiga) hari,
mulai tanggal 19 – 22 April 2016
BAB III
WEWENANG
Pasal 4
1) RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 berwenang mengambil keputusan-keputusan,
kecuali yang menjadi wewenang Kongres;
2) Di samping menetapkan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. RAKERNAS PEMUDA
KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 juga bertugas memberikan masukan, pendapat, usul, dan saran serta
rekomendasi kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik tentang masalah-masalah internal Pemuda Katolik dan
eksternal termasuk kehidupan menggereja bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
BAB IV
J A D W A L
Pasal 5
Jadwal RAKERNAS PEMUDA KATOLIK diatur secara tersendiri dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
BAB V
PESERTA
Pasal 6
1. Peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a) Pengurus Pusat Pemuda Katolik
b) Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda)
c) Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Katolik (Komcab)
d) Unsur Dewan Pembina Pengurus Pusat Pemuda Katolik
8
2. Unsur Komisariat Daerah adalah 1 orang, dan unsur Komisariat Cabang adalah 1 (satu) orang.
3. Peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a) Alumni Pemuda Katolik
b) Tokoh Masyarakat Katolik Nasional
c) Tokoh Masyarakat Katolik Lokal
d) Hirarki Gereja
e) Unsur Badan, Lembaga Ormas Katolik (non partisan)
f) Unsur lain dan tokoh perorangan yang ditetapkan PP Pemuda Katolik
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 7
RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 dipimpin oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
1) Peserta RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 mempunyai hak bicara dan hak suara;
2) Hak suara untuk Komda dan Komcab Pemuda Katolik adalah 1 (satu) suara;
3) Peninjau RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018 mempunyai hak bicara
Pasal 9
Penggunaan hak suara ditetapkan sebagai berikut :
a) Unsur PP Pemuda Katolik
b) Unsur Komda Pemuda Katolik masing-masing
c) Unsur Komcab Pemuda Katolik masing-masing
d) Dewan Pembina Pengurus Pusat
Pasal 10
Setiap peserta dan peninjau wajib mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini.
BAB VIII
RAPAT DAN QUORUM
Pasal 11
1) Jenis rapat terdiri dari :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Komisi
2) Rapat Pleno dipimpin oleh PP Pemuda Katolik
Pasal 12
1) Setiap rapat dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta;
2) Apabila yang hadir kurang dari setengah jumlah peserta, maka rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
3) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) di atas yang hadir masih kurang dari
setengah jumlah peserta, maka rapat dianggap quorum.
Pasal 13
1) Setiap pembicara dalam rapat harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan rapat;
2) Pembicara dalam berbicara bebas dalam batas waktu yang ditentukan oleh pimpinan rapat;
3) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas, maka pimpinan rapat
mengingatkan pembicara untuk kembali kepada pokok permasalahan;
4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, interupsi dari peserta rapat lain dapat diperkenankan apabila
diijinkan pimpinan rapat;
5) Apabila pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan pimpinan rapat mengingatkan pembicara atau
mengakhiri pembicaraannya.
Pasal 14
9
1) Setiap rapat dibuat risalah lengkap, sebagai laporan rapat yang memuat antara lain :
a) Tempat, jenis dan acara/agenda rapat
b) Hari, tanggal dan jam pembukaan serta penutupan rapat
c) Pimpinan rapat
d) Nama-nama peserta rapat, pembicara dan pendapat yang disampaikan
e) Keputusan atau kesimpulan
f) Keterangan lain yang relevan/perlu
2) Risalah sebagaimana tersebut dalam ayat 1 (satu) di atas ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat
Pasal 15
1) Setiap keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak dapat
dilaksanakan maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak;
2) Setiap keputusan Rakernas ditandatangani oleh Pimpinan RAKERNAS
BAB IX
MATERI
Pasal 16
Materi RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa Bakti 2015 – 2018 terdiri dari :
1. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
2. Program Kerja Ketua-Ketua Bidang Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB X
KOMISI
Pasal 17
1. Komisi RAKERNAS PEMUDA KATOLIK Masa Bhakti 2015 – 2018 terdiri dari :
a. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
b. Program Kerja Ketua-Ketua Bidang dan Silabus Nasional Pendidikan Berjenjang Pemuda Katolik
2. Setiap peserta dan peninjau wajib menjadi anggota salah satu anggota Komisi
Pasal 18
1) Pengelompokan Peserta dan peninjau ke dalam Komisi-komisi diserahkan kepada masing-masing Peserta dan
peninjau untuk memilih Komisi dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
2) Untuk keseimbangan jumlah peserta dan peninjau dalam masing-masing Komisi, Pimpinan RAKERNAS
dapat merubah pilihan Komisi dari peserta dan Peninjau
Pasal 19
1) Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi
2) Pimpinan Komisi terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Pimpinan Komisi dipilih oleh peserta rapat Komisi.
Pasal 20
1) Untuk merumuskan hasil komisi dapat dibentuk tim perumus
2) Tim perumus diambil dari anggota komisi yang bersangkutan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 21
Komisi melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Pleno yang disahkan sebagai keputusan RAKERNAS
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 22
10
Setiap peserta dan peninjau wajib menandatangani daftar hadir yang telah ditentukan pada setiap rapat/sidang.
Pasal 23
Keterangan pers yang berkaitan dengan penyelenggaraan RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 –
2018 hanya dapat diberikan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, akan ditentukan
kemudian oleh pimpinan RAKERNAS PEMUDA KATOLIK masa bakti 2015 – 2018
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
11
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
NOMOR: 003/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
PROGRAM KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG:
1. Bahwa demi tertibnya pelaksanaan Usaha dan Kegiatan Organisasi, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Tertib Organisasi maka perlu dijabarkan secara lebih operasional bentuk kegiatankegiatan
yang dirangkum di dalam Program Kerja Nasional Organisasi;
2. Bahwa Kebijakan dan Program Umum Pemuda Katolik hasil Kongres XVI Pemuda Katolik perlu untuk dijabarkan dan
disempurnakan dalam bentuk Rencana Kerja;
3. Bahwa oleh karena itu dalam Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik ini perlu ditetapkan Program Kerja Nasional Pemuda
Katolik yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Komisi A dan B Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Program Kerja Nasional Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG PROGRAM KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menyempurnakan Kebijakan dan Program Umum Pemuda Katolik hasil Kongres XIII Pemuda Katolik, dengan menetapkan
berlakunya Program kerja Nasional Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Program Kerja Nasional Pemuda
Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Program Kerja Nasional Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
PROGRAM KERJA NASIONAL
PENGURUS PUSAT PEMUDA KATOLIK
PERIODE 2015 – 2018
1. Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Monitoring dan
Evaluasi
Pelaksanaan Muskomda atau
Caretaker Komda
Selama kepengurusan
Pengurus Pusat dan
Komda
Disesuiakan Terlaksananya regenerasi
kepengurusan secara periodik yang
berkesinamungan
Pendampingan Komda untuk
Muskomcab/caretaker Komcab
Selama kepengurusan Disesuiakan
2. Sensus Data Pendataan Nasional 2017 Pengurus Pusat Disesuiakan
Data Base Pemuda Katolik secara
lengkap dapat tersaji dalam periodesasi
kepengurusan pusat saat ini.
2. Bidang Kaderisasi
3. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Jambore Nasional
Pemuda Katolik
1.Penyelengaraan Turnamen
Olahraga dalam rangka HUT PK
2.Festival Music
2017 Komda Disesuiakan
1.Terjalinnya keakraban antar peserta.
2.Dikikuti sekurang-kurangnya 20 %
Komda dan Komcab.
4. Bidang Politik dan Keamanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Penguatan
Kebangsaan
1.Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan.
2.Proram Bela Negara
2017 PP dan Komda Disesuiakan
Terjalinnya kerja sma berkelanjutan
Pemuda Katolik dan Lembaga Negara
terkait.
5. Bidang Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Advokasi Pelaksanaan
Pilkada Langsung
Tahap II tahun 2017
Inventarisasi masalah Pilkada 2017
PP, Komda,
Komcab
Disesuaikan
Calon Pilkda yang didukung oleh
kader Pemuda Katolik Menang
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Konsolidasi Internal
1.Monitoring Pelaksanaan
Mapenta
2.Kursus Kepemimpinan Lanjut.
1.Selama Kepengurusan
2.2017
1.Pengurus Pusat
2.Pengurus Pusat
Disesuiakan
1. Mapenta di setiap Komcab
berlangsung.
2. Terpilih Kader dengan penilaianpenilaian
terbaik.
6. Bidang Pembangunan Desa dan Perbatasan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Advokasi masalah
pembangunan desa
dan wilayah
perbatasan
Diskusi/FGD tentang
pendamping/ fasilitator desa
2017 PP dan Komda Disesuiakan
1. Tersusunnya rumusan solusi yang
berkaitan dengan implementasi UU
Desa.
2. Adnya Kader Pemuda Katolik di
tingkat Desa sebagai
fasilitator/pendamping
7. Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Mengkaji Peluang dan
Tantangan MEA bagi
SDM Indonesia
Focus Group Discussion (FGD)
Seminar Internasional
2017 PP dan Komda Disesuaikan
Keteribatan kader-kader Pemuda
Katolik dalam partisipasi MEA
dengan kualitas SDM yang unggul
8. Bidang HAM dan Bantuan Hukum
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pengutan Jaringan
External
Inventarisasi advokasi dan
bantuan hukum Gereja
bermasalah IMB
2017 PP,Komda,Komcab Disesuaikan
Keluarnnya IMB Gereja oleh
Pemerintah Daerah Setempat
9. Bidang Pendidikan dan Iptek
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Peningkatan SDM
Kader Pemuda Katolik
Survei/diskusi Menjalin kerja
sama dengan lembaga riset
dengan
2017 PP,Komda,Komcab Disesuikan
Meningkatnya kapasitas kader dalam
melakukan riset dan pengembangan diri
10. Bidang Hubungan dan Kerukunan Antar Agama
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Safari Pluralisme
1.Kujungan Silahturahmi dengan
Lembaga Keagaaman
2.FGD
2017 PP Disesuaikan
Terjalinnya hubungan Pemuda Katolik
dengan Lembaga-Lembaga
Keagamaan semakin harmonis
11. Bidang Pemberdayaan Perempuan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pendampingan dan
penguatan kapasistas
perempuan
1. FGD
2. Seminar Nasional
3. Pelatihan Skill Ekonomi
Kreatif & alternative
2017
PP,Komda,
Komcab
Disesuaikan
Meningkatnya Kapasitas kader
Permepuan Pemuda Katolik dalan
bidang Ekonomi Kreatif
12. Bidang Kesehatan dan Pencegahan Narkoba
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pendampingan dan
Pencegahan
Penyalahgunaan
Narkoba
1. Mengevaluasi pelayanan
pelayanan kesehatan
2. Sosialisasi Bahaya Narkoba
2017 PP dan Komda Disesuaikan
1. Adanya peningkatan pelayananan
kesehatan di lembaga/instansi yang
sudah di evaluasi.
2. Adanya gerakan bersama kader
Pemuda Katolik sadar bahaya
Narkoba.
13. Bidang Sosial, Tanggap Darurat & Bencana
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Sosialisasi & Pelatihan
Tanggap Darurat
Bencana
1.FGD
2.Pelatihan
2017 PP dan Komda Disesuaikan
Adanya penyadaran masyarakat akan
pentingnya system peringatan dini
datangnya bencana
14. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Adovakasi masalah
lingkungan hidup dan
kehutanan
Seminar / diskusi 2017 PP Disesuaikan
Terciptanya kader Pemuda Katolik
sadar Alam dan cinta Lingkungan
15. Bidang Budaya dan Pariwisata
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pelatihan bagi kader
sadar wisata
FGD 2017 PP Disesuaikan
1.Adanya Kader Pemuda Katolik
sebgai duta Pariwisata di daerahnya
16. Bidang Kelautan dan Perikanan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Pemberdayaan
Masyarakat Luat
Pelatihan dan pendampingan
nelayan dan masyarakat pesisir
2017 PP Disesuaikan
Adanya Kelompok Nelayan dampingan
berkelanjutan.
17. Bidang Pertanian dan Peternakan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Pelatihan bagi penyulu
pertanian
FGD 2017 PP Disesuaikan
Adanya Kelompok Tani dampingan
berkelanjutan
18. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Monitoring dan
evaluasi bidang
perindustrian dan
perdagangan
Diskusi / seminar 2017 PP Diseuaikan
Adanya Kajian startegis yang berkaitan
dengan Perindustrian dan Perdagangan
19. Bidang Perburuhan/Ketenagakerjaan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Advokasi masalah
ketenagakerjaan /
TKI/TKW
Inventarisasi Permasalahan
Perburuhan dan Pendamping
2017 PP Disesuaikan
Adanya solusi dalam mengatasi
masalah-masalah perburuhan
20. Bidang Penelitian & Pengembangan
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Mengkaji dan
merekomendasikan
efektifitas pelaksanan
program organisasi
Inventarisasi Kegitan dan
database Pemuda Katolik
2017 PP Disesuiakan
Tersajinya kajian strategis internal
Pemuda Katolik
21. Bidang Hubungan antar Lembaga/OKP
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA BIAYA INDIKATOR KEBERHASILAN
1
Peningkatan SDM dan
Hubungan kerja sama
dengan LSM/ormas
1. FGD
2. Pelatihan Kewirausahaan
Pemuda
2017 PP dan Komda Diseuaikan
1. Adanya kerja sama berkelanjutan
dengan OKP/LSM
2. Terciptanya peluang usahaKader
Pemuda
22. Bidang Ekonomi Kreatif
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1
Peningkatan Kapasitas
Dan Pengembangan
Kewirausahaan Sosial
Generasi Muda
Social
Entreprenurship
Kompetition
1. Membentuk
jiwa dan bakat
kewirausahaan.
2. Memperbanyak
pelaku
kewirausahaan
sosial.
3. Mengembangka
n ekosistem
kewirausahaan.
Agustus /
September 2016
PP Pemuda
Katolik, Bidang
Ekonomi
Kreatif
30 – 50
Juta
3 sampai 5
orang
pemenang
kompetisi
yang memiliki
ide bisnis
yang layak
dikembangkan
.
Semakin
berkembang
ya
kewirausaha
an yang
mempunyai
dampak
sosial
kepada
masyarakat.
1. adanya perencanaan
kegiatan yang baik.
2. peserta telah
memenuhi
kualifikasi.
3. cikal bakal lahirnya
pelaku social
entrepreneurship
dapat terlihat dari
ide bisnis yang
mereka
presentasikan.
23. Bidang UKM & Koperasi
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN
MIKRO (micro
entrepreneurship
development)
PELATIHAN
Peningkatan
Kapasitas dan
Daya Saing Pelaku
Usaha Mikro
1. Memahami
masalah dan
tantangan
Lingkungan
usaha.
2. Mampu
mengelola usaha
dengan baik
3. Para pelaku
usaha mikro
dapat
berkembang dan
berdaya saing di
era MEA
Disesuaikan
(3 hari )
PP Pemuda
Katolik Bidang
UKM &
Koperasi
Rp 70
juta
30 orang
peserta
memperoleh
bekal
pengetahuan
dan
keterampilan.
30 - 40%
sukses dan
berkembang
dalam jangka
1 sampai 2
tahun
Mempunyai
daya saing
tinggi di era
MEA.
peningkatan
kesejahteraan
dan
kemandirian.
1. semua SOP dan
proses pelatihan
terlaksana dengan
baik dan benar
2. Perubahan dalam
cara mengelola
usaha
3. perbaikan mutu dan
daya saing
2.
REVITALISASI
PERAN KOPERASI
SEMINAR
NASIONAL
“Peluang &
Tantangan
Koperasi Sebagai
Lembaga
Pembiayaa”
1. memetakan
masalah &
Tantangan
koperasi.
2. meningkatkan
fungsi & peran
koperasi dalam
Juli 2016 (4 jam)
Hari Koperasi
PP Pemuda
Katolik Bidang
UKM &
Koperasi
Rp 20-
30 juta
Diperolehnya
data/informas
i yang
komprehensif
ttg
pelaksanaan
program
pemerintah di
1. perubahan
cara
pandang
masyarakat
ttg
koperasi.
1. PP Pemuda Katolik
semakin konsen
terhadap
pembangunan
koperasi & UMKM
di Indonesia.
pembiayaan
UMKM
3. mewujudkan
inklusi keuangan
bidang
Pengelolaan
Dana
Bergulir.
2. meningkatn
ya peran &
tanggungja
wab pelaku
usaha
koperasi.
2. Pemerintah
terdorong untuk
meningkatkan
peran & fungsinya
bagi keoprasi &
UMKM
24. Bidang Komunikasi dan Informatika
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
Pengembangan
Website Pemuda
Katolik
Update kegiatan
organisasi
Terpublikasinya
kegiatan organisasi
PK baik Pusat,
Komda dan Komcab
Selama
kepengurusan
PP dan Tim
Kominfo
Disesua
ikan
Diperolehnya
informasi
tentang
pelaksanaan
program
organisasi
Mendorong
kesadaran
pengurus
Komda dan
Komcab
untuk
mengadopsi
kegiatan yang
dilaksanakan
baik Pusat,
Komda dan
Komcab
sesuai
kebutuhan
masingmasing
tingkatan
Website PP Pemuda
Katolik menjadi
sumber informasi atau
referensi bagi ormasormas
Katolik atau
stakeholder tentang
kegiatan orgaanisasi
kepemudaan
2.
Pelatihan
Jurnalistik/Kominfo
FGD / pelatihan
bagi Tim Kominfo
di setiap Komda /
Komcab
Kader PK memiliki
kemampuan untuk
menulis baik
berita/opini/ artikel
di media massa
maupun website PK
Disesuaikan
PP dan Tim
Kominfo
Disesua
ikan
Melahirkan
kader PK
yang tidak
hanya
berbicara
(verbal) tapi
juga mampu
menuangkan
gagasan
melalui
tulisan
Mendorong
kesadaran
kader untuk
memperjua
ngkan
aspirasi
umat dan
masyarakat
melalui
tulisan
Terbentuknya Tim
Kominfo baik Pusat,
Komda dan Komcab
25. Lembaga Pendampingan Kader
NO PROGRAM KERJA
JENIS
KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU
PELAKSANAAN
PELAKSANA BIAYA OUTPUT OUTCOME
INDIKATOR
KEBERHASILAN
1.
Penguatan Bidang
Kaderisasi dan Bidang
Pengembangan
Organisasi dan
Keanggotaan
1.Pendampingan
KKD
2.Kaderisasi
Khusus
1. Proses dan
pendampingan
kaderisasi di segala
level sesuai dengan
ketentuan
2. Mengarahkan
fokus kader Pemuda
Katolik di bidang
Ekonomi dan
Politik.
2016 dan 2017 PP dan Komcab
Disesua
ikan
1.Diperolehn
ya pelaksaan
mapenta dan
KKD sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
2.Adanya
kader
unggulan
yang
berkualitas
ditingkat desa
1.Adanya
gerekan
kader
bersama
sadar
organisasi.
2.Perluasan
jaringan
disektor
Politik dan
Ekonomi
Adanya Produk-
Produk yang
dihasilkan :
1.Dokumen
Assesment
2.Blue Print kaderisasi
3.Silabus dan Panduan
Kaderisasi.
4.Data base dan
Leader KIT
26. Lembaga Bantuan Hukum
NO PROGRAM KERJA JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PELAKSANA INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Penguatan Bidang
Hukum dan HAM
Membantu Bidang Ham dan Hukum Selama Kepngurusan PP
Terjalinnya koordinasi dengan Bidang hukum
dan HAM dengan baik.
19
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Nomor : 004/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa Peraturan dan tata kerja organisasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan operasional
suatu organisasi untuk kelancaran pelaksanaan program kerja organisasi yang bersangkutan;
2. Bahwa untuk itu dipandang perlu disusun aturan-aturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkenaan dan berkaitan
dengan segala perilaku organisasi;
3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang mengatur
operasional organisasi;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VII/KPK XVI/23/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor VI/KPK XVI/22/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XV Pemuda
Katolik.
MEMPERHATIKAN :
Hasil Sidang Komisi A Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda
Katolik, dan pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja
Nasional Pemuda Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK.
Pasal 1
Menyempurnakan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang pernah berlaku, dengan menetapkan
berlakunya Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik sebagaimana termuat dalam Naskah Peraturan dan Tata
Kerja Organisasi Pemuda Katolik yang menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Peraturan dan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
20
PERATURAN DAN TATA KERJA ORGANISASI PEMUDA KATOLIK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. KETENTUAN KEANGGOTAAN:
a. ANGGOTA BIASA:
1. Berusia 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
2. Kaum muda Katolik berwarga Negara Indonesia.
3. Lulus Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPENTA).
4. Dilantik oleh pengurus cabang.
b. ANGGOTA LUAR BIASA:
1. Berusia 17 tahun sampai dengan 40 tahun.
2. Kaum muda pada umumnya.
3. Mendaftarkan diri.
4. Mengikuti salah satu kegiatan rutin.
5. Menyetujui dan mematuhi AD/ART serta Peraturan organisasi lainnya.
c. ANGGOTA KEHORMATAN:
1. Berusia 17 tahun ke atas.
2. Banyak berjasa bagi Pemuda Katolik.
3. Diusulkan oleh Pengurus Organisasi kepada Musyawarah di tingkatannya.
4. Memahami, menerima dan mematuhi AD/ART serta Peraturan organisasi lainnya.
5. Diangkat dan disahkan oleh MUSKOMDA.
d. KARTU TANDA ANGGOTA:
1. Keanggotaan Pemuda Katolik dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan
oleh Pengurus Komisariat Cabang dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komcab dimana
yang bersangkutan terdapat.
2. Ketentuan mengenai bentuk dan system penomoran kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat Pemuda Katolik.
2. KEHILANGAN KEANGGOTAAN:
a. PROSEDUR/TAHAPAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing sekurangkurangnya
1 (satu) bulan.
2. Diberhentikan sementara keanggotaannya/skorsing, selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
3. Diberhentikan keanggotannya oleh Pengurus Komcab, melalui Rapat Paripurna Pengurus.
b. TATA CARA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Pengurus ataupun anggota Organisasi melapor kepada Pengurus Komcab.
2. Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta penjelasannya.
3. Bila terbukti bersalah ditegur secara lisan.
4. Bila melakukan kesalahan lagi ataupun tidak terlihat berusaha mermperbaiki diri, diberi
peringatan tertulis.
5. Setelah yang bersangkutan 3 (tiga) kali diberik peringatan tertulis, Pengurus inti Komcab dapat
mengenakan pemberhentian keanggotaan sementara.
6. Bila selama-lamanya 3 (tiga) bulan dalam status diberhentikan sementara anggota yang
bersangkutan tidak mengajukan pembelaan diri, atau sungguh-sungguh terbukti bersalah, maka
dilakukan pemberhentian keanggotaan oleh Rapat Paripurna Pengurus Komcab.
c. TAHAPAN PEMBELAAN DIRI:
1. Memberikan penjelasan atau menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan sewaktu
dipanggil. Penyesalan atau permintaan maaf harus dinyatakan secara tertulis.
2. Melakukan pembelaan diri pada kesempatan yang diberikan.
3. Melakukan/minta naik banding kepada Dewan Pembina Kepengurusan yang melakukan
pemberhentian keanggotaan, setelah putusan pemberhentian keanggotaan dijatuhkan.
4. Naik banding dapat terus dilakukan sampai pada Kepengurusan Tingkat Pusat.
d. KETENTUAN LAIN MENGENAI PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN:
1. Pemberhentian keanggotaan dapat pula dilakukan terhadap anggota yang selama 6 (enam) bulan
berturut-turut tidak mengikuti sama sekali kegiatan yang diadakan.
21
2. Pemberhentian keanggotaan sementara/pemberhentian keanggotaan selamanya/rehabilitasi
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada:
1. Yang bersangkutan.
2. Pengurus Komisariat Cabang dan Dewan Pembina Setempat.
3. Pengurus Komisariat Daerah setempat.
4. Pengurus Pusat.
3. Selama putusan pemberhentian keanggotaan belum dibatalkan/dicabut, yang bersangkutan tidak
berhak mengikuti segala kegiatan Organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
Nama Kepengurusan Organisasi
1. TINGKAT PUSAT
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
2. TINGKAT PROVINSI
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Komisariat Daerah, kemudian disebutkan nama
Provinsinya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua.
3. TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Komisariat Cabang, disusul dengan nama
Kabupaten/Kotanya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Merauke.
4. TINGKAT KECAMATAN/DISTRIK
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Anak Cabang, disusul dengan nama Kecamatannya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Anak Cabang Kimam.
5. TINGKAT RANTING
Disebutkan dahulu tingkat Kepengurusannya, yaitu Ranting, disusul dengan nama Desanya.
Contoh: Pengurus Pemuda Katolik Ranting Desa Mandala.
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Pengurus
Yang dapat menjadi Pengurus Pemuda Katolik:
1. Setiap Pengurus, dari tingkat Ranting sampai dengan tingkat Pusat, harus memenuhi persyaratan UMUM
sebagai berikut:
a. Anggota Biasa, yang berkepribadian baik.
b. Menerima dan menjalankan Hasil Musyawarah Organisasi, AD/ART, Peraturan dan tata kerja
Organisasi, Program Kerja Nasional, dan Peraturan Organisasi lainnya.
c. Harus cukup memberikan waktunya bagi Organisasi.
d. Harus berpartisipasi aktif dan bersikap melayani serta berkorban materi bagi Organisasi.
e. Bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Kepengurusan yang bersangkutan.
2. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus RANTING:
a. Sekurang-kurangnya telah 6 (enam) bulan menjadi anggota, kecuali pada ranting yang baru dibentuk.
b. Dipilih/diangkat oleh Ketua, Pengurus Komisariat Anak Cabang, sesuai dengan ketentuan/peraturan
Organisasi.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
3. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT ANAK CABANG:
a. Sekurang-kurangnya telah 6 (enam) bulan menjadi anggota, kecuali pada anak cabang yang baru
dibentuk.
b. Pemilihan/Pengangkatan Pengurus dilakukan oleh Ketua, formatur yang dihasilkan Komisariat Anak
Cabang.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
4. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT CABANG:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menjadi anggota yang aktif di Komisariat Cabangnya,
kecuali pada Komisariat Cabang yang baru dibentuk.
b. Dipilih/diangkat oleh Ketua, formatur yang dihasilkan dalam Muskomcab.
c. Telah pernah mengikuti dan lulus Mapenta.
22
d. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Dasar.
5. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus KOMISARIAT DAERAH:
a. Pernah aktif sebagai Pengurus Komisariat Cabang, kecuali pada Komda yang baru dibentuk.
b. Diusulkan secara resmi oleh Pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik setempat.
c. Dipilih/diangkat oleh Ketua, formatur yang dihasilkan Muskomda.
d. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Menengah.
6. SYARAT KHUSUS menjadi Pengurus Pusat:
a. Pernah menjadi Pengurus Komisariat Cabang/Komda secara aktif, atau pernah melakukan tugas-tugas
yang bersifat Nasional bagi Organisasi.
b. Diusulkan secara resmi oleh Pengurus Komda dan/atau Komcab Pemuda Katolik asalnya.
c. Dipilih/diangkat oleh Ketua Umum, atau Formatur dalam Kongres.
d. Inti Pengurus Pusat (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) harus bertempat
tinggal/berdomisili di Ibukota Negara Republik Indonesia.
e. Diutamakan yang pernah mengikuti dan lulus Kursus Kepemimpinan Lanjut.
7. SYARAT KHUSUS menjadi Ketua Umum/Ketua Komda/Komcab/Komac adalah:
a. Sedang/pernah aktif menjadi Pengurus Pemuda Katolik sesuai tingkatannya.
b. Berusia tidak lebih dari 45 tahun.
c. Tidak sedang menjadi Ketua Umum/Ketua Ormas dan OKP sejenis.
d. Maksimal menjabat 2 (dua) periode kepengurusan.
e. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/Negara, bermoral, dan bebas Narkoba serta
bersedia bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat Organisasi hingga akhir masa jabatannya di
dalam Kongres/Musyawarah.
Pasal 4
Keabsahan Pengurus
Kepengurusan Pemuda Katolik hanya sah apabila:
1. Pengurus Pusat, disahkan oleh ketetapan kongres dan dilantik oleh Pengurus Konferensi Wali Gereja
Indonesia.
2. Pengurus Komda, ditetapkan oleh ketetapan Muskomda, disahkan oleh surat keputusan Pengurus Pusat,
dilantik oleh Pengurus Pusat atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat apabila berhalangan
hadir.
3. Pengurus Komcab, ditetapkan oleh ketetapan Muskomcab, disahkan oleh surat keputusan Pengurus
Komda, dilantik oleh Pengurus Komda atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komda apabila
berhalangan hadir.
4. Pengurus Komac, ditetapkan oleh ketetapan Muskomac, disahkan oleh surat keputusan Pengurus Komcab,
dilantik oleh Pengurus Komcab atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komcab apabila
berhalangan hadir.
5. Pengurus Ranting, ditetapkan dan disahkan oleh surat keputusan Pengurus Komac, dilantik oleh Pengurus
Komac atau Pejabat Gereja yang ditunjuk oleh Pengurus Komac apabila berhalangan hadir.
Pasal 5
Orientasi Pengurus
Sebelum atau sesudah pelantikan, harus melaksanakan masa orientasi pengurus untuk penyamaan visi dan persepsi
fungsionaris/pengurus baru Pemuda Katolik di semua tingkat.
Pasal 6
Tugas Pokok dan Susunan Pengurus Pemuda Katolik
1. Tugas pokok Pengurus Pemuda Katolik di semua tingkatan adalah:
a. Memimpin Organisasi Pemuda Katolik dalam mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas lain
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Pemuda Katolik, Keputusan Kongres, Peraturan
dan Tata Kerja Organisasi serta kebijaksanaan yang digariskan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
b. Mengkoordinir pelaksanaan Program Kerja Nasional Organisasi Pemuda Katolik dengan sebaikbaiknya
untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal, dari sejak awal baik dalam proses
perencanaan, pengorganisasian dan terutama pada pelaksanaan kegiatan.
c. Mengambil langkah-langkah dan tindakan yang dipandang perlu, untuk memaksimalkan pencapaian
tujuan, usaha dan pengembangan organisasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun kepengurusan.
d. Membentuk Lembaga, Kelompok Kerja (POKJA), atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan, guna
mendukung perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan serta program-program Pemuda
Katolik. Pembentukan perangkat Organisasi di atas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik
23
sifat, fungsi dan struktur organisasi, serta perubahan orientasi kiprah Pemuda Katolik sesuai tantangan,
permasalahan dan kebutuhan anggota sebagaimana diamanatkan oleh Kongres Pemuda Katolik.
2. Susunan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua Bidang
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Wakil-wakil Bendahara Umum
g. Ketua-ketua Departemen
h. Lembaga-lembaga
3. Dalam rangka operasionalisasi dan optimalisasi pencapaian usaha organisasi melalui berbagai aktifitas
program dan kegiatan, dibentuk ketua-ketua yang berjumlah 26 Bidang/Lembaga sebagai berikut:
a. Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
b. Kaderisasi
c. Kepemudaan dan Olahraga
d. Politik dan Keamanan
e. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
f. Pembangunan Desa dan Perbatasan
g. Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri
h. HAM dan Bantuan Hukum
i. Pendidikan dan IPTEK
j. Hubungan dan Kerukunan Antar Agama
k. Pemberdayaan Perempuan
l. Kesehatan dan Pencegahan Narkoba
m. Sosial, Tanggap Darurat, dan Bencana
n. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
o. Budaya dan Pariwisata
p. Kelautan dan Perikanan
q. Pertanian dan Peternakan
r. Perindustrian dan Perdagangan
s. Ekonomi Kreatif
t. Perburuhan/Ketenagakerjaan
u. UKM dan Koperasi
v. Penelitian dan Pengembangan
w. Komunikasi dan Informatika
x. Hubungan Antar Lembaga/OKP
y. Lembaga Pendampingan Kaderisasi
z. Lembaga Bantuan Hukum
4. Untuk efektifitas koordinasi kegiatan di setiap tingkatan kepengurusan, diharapkan Komisariat Daerah dan
Komisariat Cabang menyesuaikan kepengurusan dengan Pengurus Pusat.
Pasal 7
Pembagian Tugas dan Wewenang
1. Ketua Umum/Ketua Komda/Komcab/Komac:
a. Sebagai Penanggung jawab tertinggi, memimpin organisasi, mengkoordinasikan tercapainya tujuan
organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART Pemuda Katolik, Keputusan Kongres,
Peraturan dan Tata Kerja Organisasi serta kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemuda Katolik.
b. Memimpin, membina, dan mengembangkan Organisasi pada tingkatan masing-masing, berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan-ketentuan Organisasi yang berlaku.
c. Menentukan kebijakan Organisasi secara menyeluruh pada tingkatannya masing-masing.
d. Mengatur pelaksanaan Rencana Kerja berdasarkan Program Kerja Organisasi.
e. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Organisasi.
f. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan
bertindak keluar untuk dan atas nama Organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
g. Bersama-sama Ketua/Wakil Ketua, Bendahara Umum/Bendahara dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
24
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan/atau pembagian kerja diantara masing-masing
Ketua/Wakil Ketua.
i. Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam Peraturan dan Tata Kerja Organisasi.
j. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil
Sekretaris, menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pernyataan sikap keluar
dan/atau tindakan untuk dan atas nama Organisasi.
k. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua Umum/Ketua dapat mengambil keputusan Organisasi, dan
kemudian mempertanggungjawabkannya kepada Pengurus Pusat/Pengurus Komda/Komcab Pemuda
Katolik.
l. Menghadiri pelaksanaan Konsolidasi Organisasi di Komisariat Daerah/Muskomda, Komisariat
Cabang/Muskomcab, Komisariat Anak Cabang/Muskomac.
m. Menugaskan 1 (satu) atau beberapa Pengurus untuk mewakili Pengurus Pusat/Komisariat
Daerah/Komisariat Cabang Pemuda Katolik dalam acara-acara/kegiatan atas nama Pengurus Pusat,
Komisariat Daerah/Komisariat Cabang Pemuda Katolik.
n. Dalam hal sedang berhalangan, menunjuk secara tertulis salah seorang Ketua/Wakil Ketua untuk
melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum/Ketua.
2. Ketua-ketua/Wakil Ketua:
a. Membantu Ketua Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari, sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengawasi pelaksanaan keputusan yang menyangkut bidangnya
masing-masing.
c. Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai tugasnya,
bila Ketua Umum berhalangan.
d. Bersama Ketua Umum dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai tugas dan
bidangnya.
e. Mengatur pelaksanaan kegiatan Organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
g. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan secara tertulis, apabila Ketua
Umum/Ketua berhalangan.
h. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua memecahkan/memutuskan permasalahan sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
i. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan
atau program bidang masing-masing sesuai keputusan Rakernas/Rakerda/Rakercab Pemuda Katolik.
j. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua, Bendahara Umum/Bendahara dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum/Ketua.
l. Memimpin rapat dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai bidangnya masing-masing.
m. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
3. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Komda/Komcab/Komac:
a. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari terutama
dalam perumusan peraturan pelaksanaannya.
b. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam mengawasi pelaksanaan keputusan secara menyeluruh.
c. Mewakili Ketua Umum/Ketua dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai
tugasnya, bila Ketua Umum/Ketua berhalangan.
d. Menyelenggarakan tata usaha Kepengurusan Organisasi.
e. Menyelenggarakan Rapat-rapat Organisasi.
f. Menyelenggarakan komunikasi Organisasi.
g. Menyelenggarakan pengumpulan informasi.
h. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
i. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi, dan bertindak keluar
untuk dan atas nama Organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemuda Katolik.
j. Menandatangani semua surat keluar, terutama yang berbentuk pernyataan sikap keluar dan/atau
bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
k. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat
dicarikan pemecahannya.
l. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua dan Ketua-ketua/Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas
dan kegiatan sehari-hari Pemuda Katolik.
25
m. Bersama-sama dengan Pengurus Harian memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua
Umum/Ketua dalam hal pengambilan Keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat
mendesak.
n. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua menunjuk beberapa fungsionaris Pengurus Pusat untuk membantu
menangani 1 (satu)/beberapa kegiatan yang kurang atau tidak berjalan dengan lancer.
o. Bersama-sama dengan Ketua Umum/Ketua dan Bendahara Umum/Bendahara bertanggung jawab atas
keuangan dan penggalangan dana Organisasi.
p. Mengadakan pembagian tugas diantara Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris dalam
rangka optimalisasi penanganan seluruh kegiatan teknis administratif Pemuda Katolik.
q. Dalam hal Sekretaris Jenderal/Sekretaris berhalangan, menunjuk secara tertulis salah seorang Wakil
Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
r. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
4. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan pembidangan yang ditetapkan bersama Sekretaris Jenderal dalam
rangka optimalisasi penanganan seluruh kegiatan teknis administratif Pengurus Pusat/Komda/Komcab
Pemuda Katolik.
b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi dan memberi dukungan bagi suksesnya kegiatan dan program
Pemuda Katolik pada umumnya dan Ketua/Wakil Ketua pada khususnya.
c. Melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Jenderal/Sekretaris atas penunjukkan secara tertulis apabila
Sekretaris Jenderal/Sekretaris berhalangan.
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
e. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
5. Bendahara Umum/Bendahara
a. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam rangka penyelenggaraan tugas Organisasi sehari-hari terutama
dalam masalah keuangan dan pendanaan Organisasi.
b. Membantu Ketua Umum/Ketua dalam mengatur dan mengawasi penggunaan dana Organiasi.
c. Mewakili Ketua Umum/Ketua dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai
tugasnya, bila Ketua Umum/Ketua berhalangan.
d. Menyelenggarakan administrasi keuangan Organisasi.
e. Menyelenggarakan inventarisasi kekayaan Organisasi.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua.
g. Bersama-sama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris bertanggung jawab atas
keuangan dan penggalangan dana Organisasi, termasuk kebijaksanaan pengaturan keuangan dan dana
serta inventaris Organisasi.
h. Bertanggung jawab atas manajemen dan teknik pengelolaan keuangan.
i. Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil
Sekretaris yang ditunjuk, melaksanakan pengaturan logistic Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda
Katolik atas persetujuan Ketua Umum/Ketua.
j. Membuat laporan keuangan sedikitnya 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada Pengurus
Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik.
k. Mengadakan pembagian tugas diantara Bendahara Umum/Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
l. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda.Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
6. Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara:
a. Bersama-sama Bendahara Umum/Bendahara melaksanakan tugas-tugas penggalangan dana,
pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati.
b. Melaksanakan fungsi dan tugas kebendaharaan sesuai pembagian tugas masing-masing.
c. Melaksanakan tugas-tugas Bendahara Umum/Bendahara atas dasar penunjukkan secara tertulis,
bilamana Bendahara Umum/Bendahara berhalangan.
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bendahara Umum/Bendahara.
e. Menghadiri rapat-rapat Pengurus Pusat/Komda/Komcab Pemuda Katolik sesuai undangan.
7. Ketua-ketua Departemen/Biro/Bidang/Seksi:
a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugasnya.
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
c. Bertanggung jawab kepada pimpinan di atasnya sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Dibentuk dengan mengacu kepada aspek program dan kebutuhan di Pengurus Pusat/Komda/Komcab.
e. Setiap Departemen/Biro/Bidang/Seksi memiliki otonomisasi terhadap bidang kerjanya masingmasing.
8. Koordinator Wilayah:
26
a. Pengurus Pusat Pemuda Katolik dalam rangka pembinaan, konsolidasi, implementasi program, dan
pengembangan organisasi ke tingkat daerah, mengangkat coordinator-koordinator wilayah yang
merupakan Pengurus Pusat Pemuda Katolik, diluar instansi penanggung jawab Organisasi (Ketua
Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum).
b. Koordinator wilayah masing-masing membawahi 1 (satu) daerah/wilayah kerja yang ditetapkan dalam
Kongres.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. PENGURUS PUSAT:
a. Hak-hak Pengurus Pusat:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
2. Menentukan kerangka dasar dan kerangka operasional program pembinaan secara menyeluruh,
khususnya program pembinaan berjenjang.
3. Meminta laporan kepada Pengurus Komda. Apabila Pengurus Komda macet/tidak berfungsi/tidak
ada, maka Pengurus Pusat bias membentuk secara langsung kepengurusan atau menunjuk
Pengurus Cabang membentuk dan melaksanakan Muskomda.
4. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat Nasional dan Internasional.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Pusat:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres nasional, Keputusan Rakernas, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi, serta ketentuan-ketentuan lain
Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Kongres Nasional, Rakernas, Rapat Pimpinan Nasional, dan Rapat Pleno
Pengurus Pusat.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Kongres Nasional pada akhir masa jabatannya.
2. PENGURUS KOMDA:
a. Hak-hak Pengurus Komda:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskomda dan Keputusan-keputusan Rapimda,
Keputusan-keputusan Pengurus Komda.
2. Meminta laporan kepada Pengurus Cabang. Apabila Pengurus Cabang macet/tidak berfungsi/tidak
ada, maka Pengurus Komda bisa membentuk secara langsung kepengurusan atau menunjuk
Pengurus Anak Cabang membentuk dan melaksanakan Muskomcab.
3. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat provinsi.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komda:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas,
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan-keputusan
Rapimda, dan Keputusan-keputusan Pengurus Komda.
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh di Provinsi yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Muskomda, Rakerda, Rapimda, dan Rapat Pleno Pengurus Komda.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Muskomda pada akhir masa jabatannya.
3. PENGURUS KOMCAB:
a. Hak-hak Pengurus Komcab:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskomcab dan Keputusan-keputusan Pengurus
Komcab.
2. Meminta laporan kepada Pengurus Anak Cabang dan Ranting.
3. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan pihak luar, pada tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komcab:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan-keputusan
Rakernas, Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusankeputusan
Rapimda, Keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, dan
Keputusan-keputusan Pengurus Komcab.
27
2. Membina dan mengarahkan Organisasi secara menyeluruh di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Muskomcab dan Rapat Pleno Pengurus Komcab.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Muskomcab pada akhir masa jabatannya.
4. PENGURUS KOMAC:
a. Hak-hak Pengurus Komac:
1. Mengatur pelaksanaan Ketetapan-ketetapan Muskom Anak Cabang, Keputusan-keputusan
Pengurus Komisariat Anak Cabang yang menyangkut hubungan Sosial Kemasyarakatan pada
tingkat Kecamatan.
2. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan Pemerintah dan Masyarakat pada tingkat
Kecamatan.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Komac:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan-keputusan
Rakernas, Keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan-keputusan
Rapimda, Keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, Keputusan-keputusan
Pengurus Komcab, Ketetapan-ketetapan Muskomac, dan Keputusan Pengurus Anak Cabang.
2. Memberikan laporan kepada Pengurus Cabang secara berkala.
5. PENGURUS RANTING:
a. Hak-hak Pengurus Ranting:
1. Mengatur pelaksanaan Keputusan-keputusan Pengurus Komisariat Anak Cabang.
2. Mewakili Organisasi dalam hubungan dengan Pemerintah dan Masyarakat pada tingkat
Desa/Kelurahan.
b. Kewajiban-kewajiban Pengurus Ranting:
1. Mentaati dan melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres Nasional, Keputusan Rakernas,
Keputusan-keputusan Pengurus Pusat, Ketetapan-ketetapan Muskomda, Keputusan Rapimda,
Keputusan-keputusan Pengurus Komda, Ketetapan-ketetapan Muskomcab, Keputusan-keputusan
Pengurus Komcab, Ketetapan-ketetapan Muskomac, dan Keputusan-keputusan Pengurus
Komisariat Anak Cabang, Ketetapan-ketetapan Ranting, Keputusan-keputusan Pengurus Ranting.
2. Menghimpun, menggerakkan, membina, dan mengarahkan anggota Ranting yang bersangkutan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi,
serta ketentuan-ketentuan lain Organisasi Pemuda Katolik.
3. Mengkomunikasikan Rencana Kerja dan pelaksanaan Rencana Kerja secara berkala.
4. Menyelenggarakan Rapat Pengurus Ranting.
5. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Komisariat Anak Cabang pada akhir
masa jabatannya.
Pasal 9
Pengangkatan Pengurus
1. Dalam hal setelah terpilih/ditetapkannya Ketua Umum/Ketua dalam Kongres/Muskomda/ Muskomcab,
maka inti dan anggota pengurus yang lainnya diangkat dan dipilih oleh Ketua Umum/Ketua terpilih
bersama Formatur, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak saat terpilihnya Ketua
Umum/Ketua untuk segera dilantik.
2. Dalam hal setelah pelantikan Ketua Umum/Ketua dan pengurus-pengurus, maka penggantian dan
pengangkatan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum/Ketua melalui surat keputusan Organisasi.
Pasal 10
Penggantian Pengurus
1. Penggantian Pengurus dilakukan apabila salah satu atau beberapa Pengurus Pemuda Katolik pada semua
tingkatan yang oleh karena sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif/berhalangan tetap.
2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangan tetap adalah:
a. Meninggal dunia, atau
b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Pemuda Katolik dengan
menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau ditarik oleh Komcab yang bersangkutan.
c. Tidak menghadiri Rapat Pengurus Pemuda Katolik pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal mencemarkan nama baik Organisasi sehingga
diberhentikan dari jabatan kepengurusan.
28
e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia.
3. Yang dimaksud Pengurus Pemuda Katolik pada semua tingkatan adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik,
Pengurus Komisariat Daerah Pemuda Katolik Tingkat Provinsi, Pengurus Komisariat Cabang Pemuda
Katolik Tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Pemuda Katolik Anak Cabang Tingkat Kecamatan,
Pengurus Pemuda Katolik Ranting Tingkat Desa/Kelurahan.
Pasal 11
Prosedur dan Mekanisme Penggantian Pengurus
Penetapan pergantian Pengurus ditetapkan:
1. Untuk Tingkat Pusat melalui Ketua Umum Pengurus Pusat.
2. Untuk Komisariat Daerah melalui Ketua Komda.
3. Untuk Komisariat Cabang melalui Ketua Komcab.
4. Untuk Komisariat Anak Cabang melalui Ketua Komisariat Anak Cabang.
Pasal 12
1. Pergantian Pengurus Pusat Pemuda Katolik ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat Pemuda
Katolik.
2. Pergantian Pengurus Pusat Pemuda Katolik harus segera diumumkan kepada Pengurus Komisariat Daerah
Pemuda Katolik seluruh Indonesia.
Pasal 13
1. Penggantian Pengurus Komisariat Daerah ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Daerah yang bersangkutan.
2. Pergantian Pengurus Komisariat Daerah harus segera dilaporkan kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik
untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Setiap penggantian Pengurus yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Pengurus Komisariat
Cabang seluruh Privinsi yang bersangkutan.
Pasal 14
1. Penggantian Pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus
Pemuda Katolik Komisariat Cabang yang bersangkutan.
2. Penggantian pengurus tersebut harus segera dilaporkan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat
Daerah untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang oleh Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Daerah tembusannya harus disampaikan kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
4. Setiap penggantian Pengurus yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh Pengurus Pemuda
Katolik Komisariat Cabang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 15
1. Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang ditetapkan melalui Surat Keputusan
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang setempat.
2. Penggantian Pengurus Komisariat Anak Cabang tersebut harus segera dilaporkan kepada Pengurus
Pemuda Katolik Komisariat Cabang untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Penggantian Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang oleh Pengurus Pemuda
Katolik Komisariat Cabang tembusannya disampaikan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat
Daerah yang bersangkutan.
4. Setiap penggantian yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh Pengurus Pemuda Katolik
Komisariat Anak Cabang di daerah yang bersangkutan.
Pasal 16
Pedoman Mengatasi Kemacetan Struktur Kepengurusan
1. Yang dimaksud dengan kemacetan Struktur Kepengurusan, terjadi jika:
a. Salah seorang Pengurus Komda/Komcab/Komac yang bersangkutan tidak dapat lagi menjalankan
fungsinya.
b. Telah berakhir masa periode kepengurusan tetapi belum melaksanakan Muskomac, Muskomcab,
Muskomda, dan Kongres.
29
c. Dalam wilayah tertentu menurut Struktur Organisasi dan Pengurus Organisasi seperti disebutkan pada
Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Pemuda Katolik, tidak/belum terdapat kepengurusan yang
disahkan/dilantik secara resmi oleh pengurus pada jajaran di atasnya.
2. Jika terjadi kemacetan seperti yang disebutkan pada ayat 1.a. Pasal ini, maka:
a. Apabila pengurus yang bersangkutan bukan ketua, maka Ketua Komda/Komcab dapat membuat surat
teguran bahkan pemberhentian kepada pengurus yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya tersebut.
b. Apabila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua, maka ketua yang bersangkutan/rapat pengurus
dapat menunjuk salah seorang wakil ketua menjadi pelaksana harian ketua sampai periode
kepengurusan berakhir dan mempertanggungjawabkannya dalam Muskomda/Muskomcab/
Muskomac.
3. Jika kemacetan seperti yang disebutkan pada ayat 1.b. Pasal ini terjadi pada tingkat kepengurusan:
a. ANAK CABANG, maka Pengurus Komcab setempat dapat mengadakan Rapat untuk membentuk
Kepengurusan baru bagi Anak cabang yang bersangkutan.
b. KOMISARIAT CABANG, maka Pengurus Komda setempat bersama Dewan Pembina Komcab yang
bersangkutan dapat mengadakan Muskomcab untuk membentuk Kepengurusan baru bagi Komcab
yang bersangkutan.
c. KOMDA, maka Pengurus Pusat bersama Pengurus Komisariat Cabang setempat dapat
menyelenggarakan Muskomda guna memilih Pengurus baru bagi Komda tersebut. Komisariat Cabang
yang ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan wajib segera menyelenggarakan Muskomda untuk
menetapkan Kepengurusan Komda dan Program Umumnya, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
bulan terhitung sejak saat penunjukannya.
d. PUSAT, maka Dewan Pembina Pengurus Pusat bersama-sama dengan Pengurus Komda dapat
mengambil prakarsa untuk mengadakan Kongres sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat 4
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Katolik.
4. Jika kemacetan seperti yang disebutkan pada Ayat l.c Pasal ini terjadi pada tingkat Kepengurusan:
a. DESA/KELURAHAN, maka Pengurus Komisariat Cabang dapat menunjuk/memberikan mandat
Pembentukan Pengurus Ranting kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan melantik Caretaker
atau Pengurus Ranting tersebut.
b. KECAMATAN/DISTRIK, maka Pengurus Komisariat Cabang setempat dapat menunjuk/
memberikan mandat Pembentukan Pengurus Komisariat Anak Cabang kepada anggota Pemuda
Katolik setempat dan melantik Caretaker atau Pengurus Komisariat Anak Cabang tersebut.
c. KABUPATEN/KOTA, maka Pengurus Pusat atau Pengurus Komda dapat menunjuk/memberikan
mandat Pembentukan Pengurus Komisariat Cabang kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan
melantik Caretaker atau Pengurus Komcab tersebut.
d. PROPINSI, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk/ memberikan mandat Pembentukan Pengurus
Komisariat Daerah kepada anggota Pemuda Katolik setempat dan melantik Caretaker atau Pengurus
Komda tersebut.
e. Anggota Pemuda Katolik yang ditunjuk tersebut wajib segera melaksanakan konsolidasi sesuai
tingkatannya dengan mengajak dan mengumpulkan semua anggota Pemuda Katolik setempat untuk
terlibat dalam Kepengurusan dan merumuskan Program Umum, serta mempersiapkan pelantikan
selambat-lambatnya dalam waktu 3(Tiga) bulan terhitung sejak saat penunjukannya;
Pasal 17
Dewan Pembina, Tugas dan Wewenang
1. Dewan Pembina Organisasi, terdiri dari Penasehat Rohani/Pastor Moderator dan Penasehat Awam.
2. Tugas dan wewenang Dewan Pembina sebagai pendamping pengurus Organisasi yang berfungsi aktif dalam
membina moral Kristiani dan kepribadian serta keterampilan pengurus organisasi.
3. Berhak memberikan saran dan pendapat mengenai kebijakan Organisasi.
4. Berhak hadir dalam Rapat Paripuma, maupun musyawarah-musyawarah organisasi.
5. Mengambil prakarsa untuk membina dan menjaga kelangsungan hidup organisasi, bilamana organisasi
berada dalam keadaan darurat.
Pasal 18
Pengangkatan Dewan Pembina
1. Penasehat Rohani/Pastor Moderator, di tingkat Pengurus Pusat diangkat oleh Konferensi Wali Gereja
Indonesia, sedangkan di Komda dan Komcab diangkat oleh Uskup yang membawahi Provinsi atau
Kabupaten setempat.
2. Penasehat awam diangkat bersama-sama dengan pengurus yang bersangkutan dan diberhentikan setelah
masa periode kepengurusan berakhir.
3. Apabila dianggap perlu, pengurus yang bersangkutan dapat menambah penasehat awam dengan mengangkat
30
kaum awam yang bersedia aktif melaksanakan tugas dan wewenang sebagai dewan pembina.
Pasal 19
Kepengurusan Rangkap
1. Pengurus Pemuda Katolik dapat dibenarkan menjadi Pengurus Organisasi (Ormas dan/atau Orsospol)
lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Pemuda Katolik, sepanjang tidak mengganggu
pelaksanaan tugasnya sebagai Pengurus Pemuda Katolik.
2. Pengurus Pemuda Katolik yang menjadi pengurus Organisasi (Ormas dan/atau Orsospol) lain, di dalam
Organisasi itu bertindak bukan sebagai wakil Pemuda Katolik.
3. Di dalam Organisasi Pemuda Katolik, seseorang tidak diperbolehkan memegang lebih dari satu jabatan
Kepengurusan yang sama pada tingkatan yang berbeda, pada saat yang sama.
Pasal 20
Rapat-Rapat Pengurus
1. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal, maka pengambilan keputusan organisasi
dilakukan dalam rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK.
2. Rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK dinyatakan sah untuk dilaksanakan apabila:
a. Dikeluarkan/disampaikan undangan kepada peserta rapat atau pengurus PEMUDA KATOLIK
melalui surat/telepon/sms/email minimal 1x24 jam.
b. Memenuhi quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta rapat atau pengurus
PEMUDA KATOLIK.
3. Apabila quorum tidak/belum tercapai, maka rapat ditunda maksimal 2 X 15 menit untuk mengusahakan
tercapainya quorum. Apabila setelah penundaan tersebut ternyata quorum belum / tidak juga tercapai,
maka dengan persetujuan peserta yang hadir, rapat dapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan. Langkah ini
ditempuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, efisiensi, dan efektifitas
proses pengambilan keputusan, dengan tetap memperhatikan bobot dan proses pengambilan keputusan itu
sendiri bagi kepentingan organisasi.
4. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK dilaksanakan dengan
mengutamakan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat yang disemangati oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, toleransi, persatuan, dan kesatuan.
5. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting), dengan tiap peserta rapat
berhak atas satu suara.
6. Setiap jenis rapat harus dilengkapi dengan risalah rapat dan setiap risalah dengan segala keputusannya
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat.
7. Jenis Rapat-rapat Pengurus PEMUDA KATOLIK terdiri atas:
a. Rapat Harian
b. Rapat Pleno
c. Rapat Bidang / Departemen.
d. Rapat Koordinasi Bidang/ Kepanitiaan.
8. Rapat Harian diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan dan dihadiri oleh :
a. Ketua Umum/Ketua
b. Ketua-Ketua/Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal/Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil sekretaris
e. Bendahara Umum/Bendahara
f. Wakil-Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara
9. Rapat Harian berwenang:
a. Membicarakan kegiatan dan program PEMUDA KATOLIK yang akan, sedang dan telah
dilaksanakan, sesuai tingkatan perkembangan dan tantangan yang dihadapi. Terutama kegiatan dan
program Pengurus PEMUDA KATOLIK yang mendesak untuk dilaksanakan.
b. Sebagai forum pengambilan keputusan yang secara dinamis menganalisa, merumuskan dan
mengambil langkah-langkah/tindakan dalam menjawab berbagai permasalahan internal dan eksternal
organisasi, baik pada lingkup nasional ataupun internasional, yang mendesak untuk ditanggapi.
c. Sebagai forum sosialisasi dan pra-kondisi terhadap berbagai materi atau agenda pembicaraan yang
akan dibahas dalam Rapat Pleno.
d. Keputusan-Keputusan yang diambil dalam Rapat Harian harus dilaporkan dalam Rapat Pleno
PEMUDA KATOLIK.
31
e. Pimpinan Rapat Harian adalah Ketua Umum/Ketua PEMUDA KATOLIK atau salah seorang
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk.
10. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh:
a. Ketua Umum/Ketua
b. Ketua-Ketua/Wakil Ketua
c. Sekretaris Jenderal/Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris
e. Bendahara Umum/Bendahara
f. Wakil Bendahara Umum/Wakil Bendahara
g. Ketua-ketua Departemen/Biro/Bidang/Seksi
h. Anggota-anggota Departemen/Biro/Bidang/Seksi
i. Koordinator Wilayah
11. Rapat Pleno berwenang:
a. Membahas dan menetapkan berbagai langkah melaksanakan Program Kerja Organisasi dan
keputusan-keputusan penting Pengurus PEMUDA KATOLIK.
b. Mengambil keputusan dalam rangka menanggapi berbagai permasalahan organisasi, baik yang
bersifat ke dalam maupun ke luar, dalam lingkup nasional maupun internasional.
c. Membahas, menetapkan, dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan dan program PEMUDA
KATOLIK yang sudah terlaksana.
d. Mengevaluasi, membentuk dan melengkapi kelengkapan organisasi seperti: Strukur Pengurus
organisasi dan atau Kepanitiaan sesuai kebutuhan.
e. Membahas dan menetapkan bentuk-bentuk kerjasama PEMUDA KATOLIK dengan berbagai instansi
pemerintah ataupun non pemerintah, terutama dengan kelompok-kelompok generasi muda.
f. Pimpinan Rapat Pleno adalah Ketua Umum /ketua PEMUDA KATOLIK atau salah seorang
Ketua/Wakil Ketua yang ditunjuk.
12. Rapat Bidang/Departemen dan atau Koordinasi Kepanitiaan diadakan sesuai kebutuhan dan dihadiri oleh
berbagai pihak yang terkait dengan aktifitas Bidang/departemen dan atau Kepanitiaan.
13. Rapat Koordinasi Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan berwenang:
a. Membahas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program sektoral
Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan beserta permasalahan dan solusinya.
b. Membentuk perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan dan
melaporkan hasil-hasilnya kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai tingkatannya melalui Rapat
Harian dan Rapat Pleno.
c. Pimpinan Rapat Koordinasi adalah Pimpinan Bidang/Departemen dan atau Kepanitiaan, atau salah
seorang yang ditunjuk untuk maksud itu.
Pasal 21
Prosedur Kerja Pengurus
1. Semua kebijaksanaan (policy) organisasi yang hendak dihasilkan dalam menanggapi berbagai bentuk
permasalahan, melalui Pengurus Harian harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua
Umum/Ketua, dan implementasi teknis pelaksanaannya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
2. Dalam hal tertentu seperti penunjukan yang bersifat rutinitas kebijakan diambil oleh Ketua Umum/Ketua
dan atau Sekjen/Sekretaris dengan berkoordinasi dengan bidang terkait
3. Dalam menyikapi persoalan internal organisasi Ketua Umum/Ketua dan sekjen/sekretaris melakukan
koordinasi untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu.
4. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak memungkinkan dilaksanakan Rapat Harian seperti diperlukan
pernyataan dan atau sikap organisasi maka cukup dilaksanakan Koordinasi dengan Bidang terkait untuk
mengambil Keputusan Organisasi.
5. Ketua Umum dapat membagikan permasalahan organisasi kepada Ketua-Ketua dan Sekretaris Jenderal
atau Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan, untuk dibahas dan disiapkan alternatif
penyelesaian sesuai dengan bidangnya.
6. Masalah-masalah pelaksanaan program kerja bidang yang tidak dapat dilaksanakan Ketua yang
bersangkutan setelah dibahas dan disiapkan solusi penyelesaiannya, Ketua Umum dapat menunjuk
pengurus lain untuk melaksanakannya.
7. Dalam setiap rapat hendaknya materi yang akan dibahas telah disiapkan konsep penanganannya oleh
Ketua-Ketua dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan.
8. Setahun sekali pada setiap akhir tahun Ketua/Wakil Ketua diharuskan menyusun daftar kegiatan/program
tahunan yang akan dilakukan ke depan dengan mengacu kepada Program Kerja Nasional PEMUDA
KATOLIK dan keputusan-keputusan RAKERNAS, serta pendapat yang berkembang dalam Rapat-Rapat
32
Pengurus PEMUDA KATOLIK, untuk kemudian diserahkan kepada Pengurus Harian melalui Sekretaris
Jenderal/sekretaris guna dibahas pada Rapat Harian.
9. Apabila terdapat kegiatan dan atau program yang bersifat lintas bidang/departemen atau bersifat khusus,
maka Pengurus Harian melalui Ketua Umum/Ketua akan menunjuk penanggungjawabnya.
10. Ketua/Wakil Ketua dapat menunjuk salah seorang dari anggota departemen untuk mengkoordinir dan
mengawasi setiap pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh bidang/departemennya.
11. Paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan atau program bidang/departemen dan atau
lintas bidang/departemen, maka penanggungjawab kegiatan atau program tersebut sudah harus
memberikan laporan secara tertulis kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK.
12. Laporan tertulis dilengkapi dengan pertanggungjawaban keuangan, diserahkan kepada Sekretaris
Jenderal/Sekretaris untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Umum/Ketua, dan dievaluasi dalam Rapat
Harian.
13. Khusus pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan atau program, oleh Sekretaris Jenderal pertanggung
jawaban tersebut akan diteruskan kepada Bendahara Umum, setelah melalui kearsipan Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
Sidang-sidang
Sidang-sidang dikepengurusan Pemuda Katolik
1. Jenis sidang-sidang pengurus Pemuda Katolik terdiri atas :
A. Sidang komisi
B. Sidang Pleno
2. Alat kelengkapan sidang Pengurus Pemuda Katolik terdiri atas :
A. Pimpinan sidang yang terdiri atas :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
B. Palu sidang
C. Notulensi
3. Aturan ketentuan palu sidang
A. Satu kali ketukan
1. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
2. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (Keputusan sementara)
3. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh
4. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga
perserta sidang tidak perlu meninggalkan ruang sidang.
5. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
B. Dua kali Ketukan
1. Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 x 30
menit) misalnya istirahat, lobbying, makan.
2. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
3. Lobbying ialah sesuatu kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan.
C. Tiga kali ketukan
1. Membuka/menutup sidang atau acara resmi
2. Mengesahkan keputusan final/akhir hasil sidang.
BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 23
Kesekretariatan merupakan seluruh proses penyelenggaraan setiap usaha kerjasama antar manusia yang dilakukan
secara tertulis, tertib, teratur, bertanggungjawab, efisien dan efektif.
33
Pasal 24
Sekretariat
Sekretariat merupakan tempat dimana setiap aktifitas organisasi sehari-harinya dilakukan
Pasal 25
Pengelola Administrasi Kesekretariatan
1. Pengelola Administrasi Kesekretariatan sepenuhnya menjadi kewajiban dan kewenangan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris KOMDA/Sekretaris KOMCAB sebagai koordinator dan penanggungjawab dibantu
dengan wakil-wakil Sekretaris Jenderal/Wakil- Wakil Sekretaris.
2. Sedangkan fasilitas penunjang administrasi kesekretariatan yaitu : kertas dan alat-alat tulis beserta isinya
menjadi tugas dan tanggung jawab team kebendaharaan.
Pasal 26
Kop Surat
Berlatar belakang warna putih. Disebelah kiri ditempatkan Lambang Organisasi. Disebelah kanan Lambang
Organisasi, dituliskan dengan huruf hitam, jenis huruf Times New Roman:
a. Untuk Pengurus PUSAT:
Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
b. Untuk Pengurus KOMDA:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah...............
c. Untuk Pengurus CABANG:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang..........................
d. Untuk Pengurus ANAK CABANG:
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang............'..................
e. Untuk Pengurus RANTING:
Pengurus Pemuda Katolik Ranting........................
Pasal 27
Jenis-Jenis Surat
1. Surat Resmi/Biasa/Rutin.
2. Surat Mandat/Surat tugas/Surat Kuasa/Surat Keterangan
3. Surat Ketetapan/Surat Keputusan.
Pasal 28
Bentuk dan Isi Surat
Surat menyurat resmi Organisasi menggunakan bentuk ”Official-Style".
1. Kertas Surat.
a. Warna Putih bersih
b. Ukuran folio (F4)
2. Nomor Surat.
Terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu :
Nomor Urut/Kode Jenis Surat/Pembuat/Bulan/Tahun.
001/Int/Komda Papua/II/2007
Keterangan :
a. Nomor Urut.
1. Nomor surat untuk surat-surat resmi/biasa/ mandat/ tugas/kuasa/keterangan.
2. Nomor surat untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan.
Nomor surat baik untuk a.1 maupun untuk a.2 atas dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak
terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan.
b. Kode Jenis Surat.
Terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
1. Int = Untuk Jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/ Tugas/Kuasa/Keterangan Internal
Organisasi
2. Eks = Untuk jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/Tugas/Kuasa/Keterangan Eksternal
Organisasi
3. TAP = Untuk Jenis Surat Ketetapan.
4. SK = Untuk Jenis Surat Keputusan.
c. Pembuat / Pengirim
34
1. PP = Untuk Pengurus Pusat
2. Ketum = Untuk Ketua Umum
3. Kongres = Untuk Forum Kongres
4. Komda = Untuk Komisariat Daerah
5. Rakernas /da/cab = Untuk Forum Rapat-Rapat Kerja.
d. Bulan
I = Januari VII = Juli
II = Februari VIII = Agustus
III = Maret IX = September
IV = April X = Oktober
V = Mei XI = Nopember
VI = Juni XII = Desember
e. Tahun Masehi : 2007, 2008, 2009,…………Dst.
3. Lampiran Surat.
4. Tanggal Surat.
Tanggal surat terletak di kanan atas sejajar dengan nomor surat. Tanggal surat diawali dengan lokasi
dikeluarkannya surat, kemudian disambung tanggal/ bulan/tahun.
5. Pokok Surat (Perihal/Hal)
Ringkas dan jelas, pendek tapi padat dan disebutkan maksud atau isi surat.
Contoh :
Hal : PERMOHONAN PEMBICARA
6. Tujuan Surat (Alamat)
Tujuan Surat terletak dibawah perihal, segaris lurus dibawah isi nomor surat, lampiran dan perihal dengan jarak
dua Spasi.
Jika alamat surat ditujukan kepada Lembaga atau instansi maka penyebutannya bukan pada lembaga/instansi
bersangkutan tetapi kepada Pengurus atau Pimpinan Lembaga/Instansi tersebut. Jika surat tersebut ditujukan
pada salah satu unit/bagian yang ada pada lembaga/Instansi tersebut maka setelah penyebutan Pimpinan/
Pengurus Lembaga/Instansi yang bersangkutan, hendaknya dilengkapi dengan “up” yang berarti “untuk
perhatian”.
7. Kata Permulaan Surat.
Kata permulaan ini berfungsi sebagai pembuka surat, dengan alinea baru dan berjarak dua spasi.
Dipakai kalimat “Pro Ecclesia Et Patria” kemudian “Dengan hormat.”
8. Isi Surat.
Sistematika isi surat adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
2. Uraian persoalan/isi/pokok surat
3. Penutup
Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari dua alinea. Sedangkan isi/uraian persoalan dibuat ringkas,
padat, jelas, sopan, wajar dan tidak bertele-tele. Antara Pendahuluan, Isi dan Penutup diberi jarak satu setengah
spasi.
9. Penutup Surat.
Dalam pembuatan surat-surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan “ Dengan Hormat “ Maka dalam menutup
surat digunakan kalimat “ Pro Bono Publico”, kemudian “Hormat Kami “.
10. Penanda Tanganan Surat.
Untuk surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal, dalam keadaan tertentu (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tidak berada di tempat),
maka Ketua dan atau Wakil Sekjen yang dimandatkan dapat menanda tangani surat dimaksud. Sedangkan
untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua Bidang yang bersangkutan dan Wakil Sekretaris
Jenderal, dengan sepengetahuan Ketua Umum atau antara Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal,
atau antara Ketua dengan Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
Jenis, Kelengkapan, dan Prosedur Surat Menyurat
1. Lingkup surat menyurat PEMUDA KATOLIK terbagi atas :
a. Surat Eksternal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama Pengurus PEMUDA KATOLIK yang
ditujukkan kepada berbagai pihak diluar kelembagaan PEMUDA KATOLIK.
35
b. Surat Internal, adalah surat yang dikeluarkan oleh dan atas nama Pengurus PEMUDA KATOLIK yang
ditujukkan kepada fungsionaris Pengurus PEMUDA KATOLIK.
2. Jenis surat PP PEMUDA KATOLIK, terdiri atas :
a. Surat Biasa, adalah surat atas nama organisasi yang ditujukkan kepada berbagai pihak internal dan
eksternal PEMUDA KATOLIK.
b. Surat Keputusan, adalah surat yang dikeluarkan untuk menetapkan keputusan yang telah diambil ketua
umum/ketua atau forum pengambil keputusan.
c. Surat Mandat, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang, guna mengemban mandat
dan bertindak untuk dan atas nama organisasi sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang diatur
dalam Surat Mandat tersebut.
d. Surat Tugas, adalah surat yang dikeluarkan kepada satu atau beberapa orang Pengurus PEMUDA
KATOLIK, untuk mewakili organisasi atau melaksanakan suatu tugas, aktifitas dan program tertentu.
3. Semua surat, baik untuk masing-masing anggota Pengurus, di komda/komcab maupun untuk PP secara
kolektif, harus dicatat (diagendir) oleh wakil Sekretaris Jenderal, dengan koordinasi Sekretaris Jenderal.
4. Surat masuk yang telah diterima, dicatat, disertai ringkasan pokok-pokok masalah surat tersebut, kemudian
meneruskannya kepada Ketua Umum, dan kemudian disampaikan kepada bidang yang bersangkutan sesuai
dengan petunjuk Ketua Umum.
5. Pada prinsipnya semua surat masuk disimpan oleh Sekretariat Jenderal. Semua surat keluar yang bersifat dinas
harus diagendir oleh Sekretariat Jenderal menurut bentuk administratif yang telah ditetapkan.
6. Penandatanganan surat keluar :
a. Semua surat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, terutama surat yang berisi
pernyataan sikap keluar bertindak untuk dan atas nama organisasi.
b. Surat keluar yang menyangkut persoalan pelaksanaan suatu kegiatan atau program dapat ditandatangani
oleh salah seorang Ketua dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
c. Surat yang bersifat teknis administratif dan rutin semata-mata, dapat ditandatangani oleh ketua dan
Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
d. Semua Surat yang menyangkut keuangan dan dana harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara Umum.
e. Konsep isi Surat keluar dalam kaitan pelaksanaan kegiatan dan program organisasi, dapat dibuat oleh
Kepanitiaan dan harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Dukungan administrasi oleh PEMUDA KATOLIK dalam merealisasikan program-program kerjasama
antara PEMUDA KATOLIK dengan organisasi dan Lembaga lain, serta dengan instansi pemerintah, harus
menggunakan perangkat administrasi resmi dan legal organisasi, harus ditandatangani oleh ketua umum
dan sekretaris jenderal.
Pasal 30
Buku Agenda
Untuk memudahkan pengelolaan sistem administrasi dan kesekretariatan, yaitu pengelolaan surat menyurat, surat
masuk maupun keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat
menyurat perlu diatur tersendiri.
1. Surat Masuk.
Unsur-unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat masuk adalah sebagai berikut :
1. Nomor Surat 3. Asal Surat
2. Isi Surat 4. Tanggal diterima
2. Surat Keluar.
(1) Surat Keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut :
a. Konsep surat harus terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada ketua umum/ketua yang bersangkutan
agar tidak terjadi kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat tersebut.
b. Konsep surat yang telah mendapat konfirmasi dan persetujuan, baru kemudian diberi nomor verbal.
(2) Buku verbal untuk surat keluar memuat antara lain :
a. Nomor surat c. Tanggal surat
b. Hal Surat d. Alamat Surat
3. Surat Keputusan/Ketetapan.
Buku Agenda Surat Keputusan/Ketetapan memuat antara lain :
a. Nomor Surat d Tanggal Surat
b. Hal/tentang e. Alamat Surat
36
Pasal 31
Administrasi Kearsipan
1. Arsip adalah kumpulan warkat/surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu
kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi setiap surat masuk dan keluar
harus dikumpulkan dan disimpan. Tata kearsipan yang sempurna apabila semua surat dan dokumen-dokumen
lainnya tersimpan pada suatu tempat tertentu dan teratur rapi sehingga apabila diperlukan kembali mudah
ditemui, walaupun surat-surat tersebut telah tersimpan lama
2. Surat-surat organisasi harus disimpan di sekretariat dan dilarang keras disimpan di luar sekretariat.
Pasal 32
Kode Map Arsip
1. Kode Arsip Surat Masuk
a. Surat Masuk Internal = M Int
b. Surat Masuk Eksternal = M Eks
2. Kode Arsip Surat Keluar
a. Surat Keluar Internal = K Int
b. Surat Keluar Eksternal = K Eks
3. Kode Arsip Surat Ketetapan/Keputusan.
a. Surat Ketetapan = TAP
b. Surat Keputusa = SK
4. Kode Map Dokumentasi
a. Kebijakan Organisasi/Statemen = KO
b. Makalah/Tulisan = MT
BAB IV
KOMUNIKASI ORGANISASI
Pasal 33
1. Pengurus pusat wajib memberikan Informasi, bimbingan, dan petunjuk kepada Pengurus Komda dan
Komcab mengenai masalah-masalah Sosial Kemasyarakatan yang peka dan mempunyai kaitan Nasional
sekurang-kurangnya 4 (bulan) bulan sekali.
2. Komunikasi rutin timbal balik melalui surat antara Pengurus Pusat dengan Komda, Pengurus Komda dengan
Komcab. Pengurus Komcab dengan Anak Cabang dan Ranting, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan, dengan memberikan tembusan kepada Pengurus secara struktural.
3. Pengurus Komda wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Pusat, sekurang-kurangnya 4
(empat) bulan sekali.
4. Pengurus Komcab wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Komda, sekurangkurangnya 4
(empat) bulan sekali
5. Pengurus Anak Cabang dan Ranting wajib memberikan Laporan Kegiatan kepada Pengurus Komisariat
Cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
Pasal 34
Bentuk, Media, dan Materi Komunikasi Organisasi
1. BENTUK:
a. Tertulis.
b. Lisan.
2. MEDIA:
a. Surat.
b. Edaran.
c. Bulletin/majalah.
d. Media lainnya.
3. MATERI:
a. Surat : disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Edaran : Informasi aktual.
c. Bulletin/majalah:
37
1. Informasi tentang kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
2. Kontak antar Pengurus, baik horizontal maupun vertikal.
3. Santapan Rohani.
4. Artilkel-artikel yang berkaitan dengan masa Pembinaan, Kepemudaan, Kemasyarakatan, dan lainlainnya.
d. Media lainnya: disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 35
Laporan Kepengurusan
JENIS LAPORAN BERKALA:
a. Laporan Kegiatan.
b. Laporan mengenai keadaan Intern Organisasi.
c. Laporan mengenai situasi Sosial Kemasyarakatan.
BAB V
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 36
Inventaris Organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi, seperti :
Sekretariat, alat-alat sekretariat, komputer, meja, dan sebagainya.
Tujuan dibuatnya daftar inventarisasi organisasi adalah :
1. Menunjukkan kekayaan organisasi
2. Sebagai alat kontrol dari inventaris (mengetahui kerusakan, perubahan, penggantian dan menambah jika terjadi
kekurangan)
Pasal 37
Penyimpanan inventaris organisasi harus dilakukan dengan baik oleh kesekretariatan. Penyimpanan harus
dilaksanakan serta ditempatkan di sekretariat, tidak diperkenankan dibawa atau disimpan di rumah pengurus.
BAB VI
DOKUMENTASI ORGANISASI
Pasal 38
1. Dokumentasi Organisasi adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pengumpulan, penyimpanan dan
pengawetan dokumen-dokumen organisasi. Dokumentasi organisasi tersebut merupakan suatu tanda bukti
yang sah menurut hukum dari peristiwa-peristiwa atau suatu kejadian dan kemudian disimpan. Pada
hakekatnya semua arsip organisasi adalah dokumen.
2. Bentuk-bentuk dokumen organisasi antara lain :
a. Gambar-gambar dan foto-foto
b. Tulisan-tulisan dan surat-surat penting
c. Foto copy atau salinan surat
3. Dokumentasi dipakai untuk menyusun laporan tahunan/akhir organisasi dan sebagai bukti yang sah serta
sangat penting, oleh karena itu pemeliharaan dan penyimpanan dokumen seperti hal lainnya barang-barang
inventaris dan arsip hendaknya disusun dengan rapih dan teratur dalam map-map/rak-rak dan tempat-tempat
tertentu dengan pengelompokan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
KEPROTOKOLERAN
Pasal 39
1. Keprotokoleran PEMUDA KATOLIK merupakan suatu prosedur yang berhubungan dengan segala aktivitas
yang berhubungan dengan kelancaran penyelenggaraan (acara/upacara) dan memegang peranan penting bagi
sukses dan sempurnanya suatu acara/upacara.
2. Agar sasaran suatu kegiatan upacara dapat tercapai secara optimal, diperlukan sebuah tata acara yang baik.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan suatu acara/upacara adalah sebagai berikut :
Posisi tamu/undangan kehormatan dan pengurus : semuanya duduk di barisan kursi paling depan.
38
Susunan acara, terutama mengenai urutan seremonial organisasi pemberi sambutan : secara struktural
pejabat/pengurus terbawah mendahului pejabat/pengurus diatasnya, sedangkan dalam sapaan sambutan
berlaku sebaliknya.
Susunan Seremonial Pemuda Katolik adalah sebagai berikut :
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta : Dipimpin Oleh Ketua Umum/Ketua
3. Tri Prasetya Pemuda Katolik : Diikuti oleh seluruh Anggota
4. Mars Pemuda Katolik : Dinyanyikan oleh seluruh Anggota
5. Laporan Ketua Panitia Pelaksana
6. Sambutan Ketua Umum PP PK (menyesuaikan tingkat kepengurusan)
7. Sambutan Ketua Umum DPP KNPI (menyesuaikan tingkat kepengurusan)
8. Sambutan Gubernur/Bupati/Camat
9. Sambutan Pastoral Ketua KWI/Uskup Agung
10. Sambutan Menteri /Pejabat tinggi sekaligus membuka/menutup acara
11. Doa
12. Lagu Bagimu Negeri
4. Keprotokoleran ini berlaku dan dilaksanakan untuk setiap kegiatan di Pengurus Pusat, Komisariat Daerah,
Komisariat Cabang, Komisariat Anak Cabang dan Ranting.
BAB VIII
BADAN/LEMBAGA KHUSUS
Pasal 40
1. Badan/Lembaga Khusus Pemuda Katolik (PEMUDA KATOLIK) merupakan suatu Badan/Lembaga dari
Organisasi PEMUDA KATOLIK sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Kongres No.V/KPK/31/VIII/2006
tentang Kebijakan Umum dan Ketetapan Kongres No.VI/KPK/31/VIII/2006 tentang Rekomendasi Internal.
2. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus dalam rangka mencapai tujuan organisasi,
Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan dan Lembaga
Bantuan Hukum.
Pasal 41
1. Badan/Lembaga Khusus PEMUDA KATOLIK dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
2. Badan/Lembaga Khusus berada di Pusat dan apabila diperlukan dapat dibentuk di tingkat Komda /Provinsi
dan atau Komcab/Kabupaten/Kota.
Pasal 42
Masa Kerja Badan/Lembaga Khusus mengikuti Periodesasi Kepengurusan PEMUDA KATOLIK di semua
tingkatan.
Pasal 43
Status dan Fungsi
Status Badan/Lembaga Khusus adalah semi otonom yang secara Organisatoris merupakan bagian dari PEMUDA
KATOLIK, yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum/Ketua Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai
tingkatannya.
Pasal 44
Fungsi Badan/Lembaga Khusus adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi, minat dan
kebutuhan dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi Pemuda Katolik.
Pasal 45
Tujuan Badan/Lembaga Khusus
Badan/Lembaga Khusus PEMUDA KATOLIK bertujuan :
1. Mengkoordinasikan bidang kegiatan Organisasi dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki PEMUDA
KATOLIK untuk dapat didharma baktikan dan bermanfaat bagi seluruh Pemuda khususnya, maupun untuk
kepentingan gereja, bangsa dan negara dan masyarakat pada umumnya.
2. Mengembangkan pola berpikir dan orientasi perjuangan Pemuda Katolik kearah tanggung jawab dan
pengabdian terhadap pelaksanaan pembangunan gereja, bangsa dan Negara.
3. Mengembangkan dan meningkatkan potensi dan kualitas pemuda dalam kegiatan badan khusus secara
professional sebagai bagian dari upaya pelaksanaan pembangunan.
39
4. Memotivasi pemuda katolik di seluruh Indonesia pada khususnya dan generasi muda Indonesia pada umumnya
dalam rangka mengembangkan inisiatif dan kreativitasnya sesuai minat, bakat dan keahlian yang dimilikinya.
Pasal 46
Organisasi dan Pengelolaan
Pembentukan Badan/Lembaga Khusus di sahkan dengan Surat Keputusan Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai
tingkatannya.
Pasal 47
1. Hubungan Badan /Lembaga Khusus dengan kepengurusan PEMUDA KATOLIK merupakan hubungan lini
yang secara berkala menyampaikan laporannya berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh badan khusus
tersebut.
2. Badan /Lembaga Khusus ditingkat Pengurus Pusat, Komda/Propinsi dan Komcab/Kabupaten/ Kota
mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.
3. Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan/ Lembaga Khusus senantiasa harus berpedoman pada
AD/ART PEMUDA KATOLIK serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 48
1. Personalia Pengurus Badan/ Lembaga Khusus adalah Pengurus PEMUDA KATOLIK atau perorangan yang
mengakui eksistensi dan keberadaan PEMUDA KATOLIK.
2. Kelengkapan struktur dan personalia pengurus badan/Lembaga/khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi Pusat, Daerah sesuai dengan tingkatannya,dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Di Tingkat Pusat, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1
(satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyakbanyaknya
10 orang.
b. Di Tingkat Komda/Provinsi, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil
Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir
sebanyak-banyaknya 10 orang.
c. Di Tingkat Komcab/Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir
sebanyak-banyaknya 10 orang.
3. Kelengkapan Organisasi badan/ Lembaga khusus dibentuk sesuai kebutuhan dan harus sepengetahuan
pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai tingkatannya.
4. Badan/ Lembaga khusus bertanggung jawab kepada Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 49
1. Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan badan/
Lembaga khusus, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa
kerjanya belum berakhir.
2. Pengurus PEMUDA KATOLIK sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan
memberhentikan personalia pengelola badan/ Lembaga khusus.
BAB IX
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 50
1. Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan serta tunduk kepada
Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu. Disiplin berarti juga kemampuan untuk mengendalikan diri
dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun.
2. Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi PEMUDA KATOLIK peraturan yang dimaksud adalah konstitusi
organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan
dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.
Pasal 51
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan
mempertahankan semangat, kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan
memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.
40
Pasal 52
Pelanggaran dan Sanksi
1. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan
sengaja melanggar AD/ART, Peraturan dan Tata Kerja Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundangundangan
dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang
berakibat menghambat kinerja organisasi PEMUDA KATOLIK dan atau mencemarkan nama baik organisasi
PEMUDA KATOLIK.
2. Kesalahan adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengandung unsur pidana
3. Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja
anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi PEMUDA
KATOLIK.
4. Sanksi didasarkan kepada :
a. Jenis pelanggaran
b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c. Besar kecilnya pelanggaran
d. Unsur kesengajaan.
Pasal 53
Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi, meliputi antara lain :
a. AD/ART PEMUDA KATOLIK
b. Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
2. Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakantindakan
hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah
mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3. Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
a. Melanggar azas kepatutan
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu Pengurus Inti.
c. Merusak citra serta nama baik organisasi.
4. Pelanggaran Moral.
a. Melakukan perbuatan tercela
b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat merugikan nama baik
organisasi yang terbukti secara hukum.
Pasal 54
Klasifikasi Sanksi
Klasifikasi Sanksi :
(1) Teguran atau peringatan
(2) Penonaktifan (skorsing)
(3) Pemecatan
(4) Teguran atau peringatan dilakukan :
a. Kepada anggota dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.
(5) Sangsi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Pengurus
Komcab, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam
bentuk:
a. Membatalkan penonaktifan.
b. Menetapkan penonaktifan untuk jangka waktu tertentu.
c. Memecat
Pasal 55
Rehabilitasi
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik perorangan dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usul
dan pertimbangan Pengurus Komcab.
Pasal 56
Tata Cara Pemberian Sanksi
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :
41
(1) Pelanggaran Ringan
(2) Pelanggaran Sedang
(3) Pelanggaran berat
Pasal 57
Jangka Waktu Penetapan Sanksi
Jangka waktu penetapan sanksi :
(1) Lisan : 1 (satu) bulan
(2) Tertulis 1 : 2 (dua) bulan
(3) Tertulis 2 : 2 (dua) bulan
(4) Tertulis 3 : 2 (dua) bulan
Pasal 58
Wewenang Penetapan Sanksi
Wewenang penetapan sanksi :
Rapat Ketua Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan Lisan
Rapat Harian : Pelanggaran Sedang Tertulis
Rapat Pleno : Pelanggaran Berat Pemecatan
Pasal 59
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.
BAB X
PENGGALIAN KEUANGAN
Pasal 60
Sumber Dana
Sumbangan dari dalam dan luar Organisasi yang halal dan tidak mengikat, antara lain :
a. Pengurus/Iuran Anggota
b. Alumni
c. Pemerintah
d. Perusahaan Swasta / Pengusaha
e. Simpatisan.
Pasal 61
Usaha – Usaha Organisasi
1. Dalam rangka menunjang program kerja organisasi diperlukan pembiayaan, untuk itu diperlukan kegiatan
sesuai bidang-bidang yang berorientasi kepada profit.
2. Melalui bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Wirausaha sebagai salah satu sasaran program pengembangan
organisasi, pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha seperti : Lembaga Perekonomian diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya organisasi.
Pasal 62
Tujuan
Agar penggalian dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pasal 63
Pengelolaan
Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorgani-sasiannya sebagai berikut :
1. Tugas yang mencari dan mengusahakan dana dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada
Ketua/wakil ketua melalui kegiatan/program kerja dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
2. Dana yang diusahakan dari sumber dana semuanya dikumpulkan di rekening organisasi
3. Pada saat pengumpulan dana harus disertai bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh penyumbang dan
penerima dana.
4. Pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum/ketua dan Bendahara
Umum/bendahara.
5. Penggunaan Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum/bendahara dan Ketua
Umum/ketua disertai bukti kwitansi.
42
6. Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Bendahara
Umum/bendahara.
Pasal 64
Pengeluaran
1. Pengeluaran Keuangan PEMUDA KATOLIK dibedakan dalam 2 (dua) macam pengeluaran yaitu :
Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Program
2. Pengeluaran Rutin terdiri dari : Sekretariat dan insidentil yaitu dana yang sewaktu-waktu dapat digunakan
untuk pembayaran yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Pengeluaran Program adalah pengeluaran untuk membiayai suatu kegiatan atau program yang ditetapkan
dalam Rakernas atau disusun oleh Ketua/wakil ketua bersama Bendahara Umum/bendahara dan atau Wakil
Bendahara Umum/wakil bendahara yang ditugaskan.
4. Setiap pengeluaraan uang oleh Bendahara Umum/bendahara berlangsung setelah disetujui oleh Ketua
Umum/ketua dan Sekretaris Jenderal/sekretaris.
5. Pengusahaan dana yang tidak mengikat dikoordinir oleh Ketua Umum/ketua, Sekretaris Jenderal/sekretaris
dan Bendahara Umum/bendahara, serta hasilnya dilaporkan kepada PP/Komda/Komcab PEMUDA
KATOLIK.
6. Setiap 3 (tiga) bulan sekali Bendahara Umum/bendahara harus membuat laporan tentang pemasukan dan
pengeluaran keuangan dan dilaporkan kepada PP/Komda/Komcab PEMUDA KATOLIK.
BAB XI
PEMBENTUKAN KOMDA/CAB/AC BARU
Pasal 65
PENGURUS PEMUDA KATOLIK KOMDA/ KOMCAB/ KOMAC/ dibentuk dengan pertimbangan antara lain
sebagai berikut :
1. Bahwa di suatu wilayah/daerah terdapat daerah yang dimekarkan;
2. Di sebuah wilayah/daerah belum terdapat kepengurusan yang definitif;
3. Kepengurusan yang ada Vakum tanpa ada Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi serta
komunikasi dengan tingkatan kepengurusan diatasnya.
Pasal 66
Mekanisme Pembentukan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMDA/ KOMCAB/ KOMAC BARU
a. Membentuk kepengurusan caretaker Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab yang diprakarsai oleh
Pengurus Pusat PEMUDA KATOLIK atau Komda induk (bagi Provinsi/Kabupaten Pemekaran), dengan
pemberian mandat kepada seseorang atau sekelompok pemuda yang potensial mengembangkan organisasi di
daerah yang bersangkutan.
b. Kepengurusan caretaker maupun mandataris mendapatkan pengesahan dari pengurus pusat atau pengurus
setingkat diatasnya.
c. Kepengurusan caretaker ataupun mandataris harus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah
Komda/Muskomcab selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan
caretaker/mandat.
d. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Komisariat Daerah/Muskomcab PEMUDA KATOLIK
disesuaikan dengan AD/ART PEMUDA KATOLIK dan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA
KATOLIK.
Pasal 67
Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMDA/KOMCAB/KOMAC Baru
1. Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab baru dilaksanakan setelah penutupan
Muskomda/Muskomcab PEMUDA KATOLIK oleh Pengurus setingkat diatasnya.
2. Pelantikan Pengurus PEMUDA KATOLIK KOMAC dilaksanakan setelah penutupan Muskomac PEMUDA
KATOLIK oleh Pengurus setingkat diatasnya.
Pasal 68
Susunan dan Wewenang Pengurus
1. Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/ Komcab/ diharapkan mengikuti struktur pengurus pusat
sebagaimana diatur dalam AD/ART PEMUDA KATOLIK dan Peraturan dan Tata Kerja Organisasi
PEMUDA KATOLIK.
43
2. Proses penetapan Pengurus PEMUDA KATOLIK Komda/Komcab, serta wewenang dan kewajibannya adalah
sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART tentang Kepengurusan PEMUDA KATOLIK Komda/
Komcab/Komac maupun yang telah diatur dalam Peraturan dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA KATOLIK
ini.
Pasal 69
ATRIBUT
Atribut PEMUDA KATOLIK mulai dari Pengurus Pusat, Komda/Komcab/hingga Ranting adalah sama sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan
dan Tata Kerja Organisasi PEMUDA KATOLIK.
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
44
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Lamandau, 21 April 2016
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Nomor : 005/TAP/RAKERNAS/IV/2016
Tentang
REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik,
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam rangka merespon berbagai dinamika internal maupun eksternal yang terjadi sebagai bagian utuh dalam
keberadaan organisasi;
2. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan pokok-pokok pikiran sebagai rekomendasi organisasi dalam menyikapi berbagai
permasalahan yang terjadi di lingkungan ektsternal yang akan berkorelasi langsung dengan kehidupan organisasi;
MENGINGAT :
1. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pemuda Katolik;
2. Ketetapan Kongres Pemuda Katolik Nomor /KPK XVI/08/2015 tentang Rekomendasi Kongres XVI Pemuda Katolik.
MEMPERHATIKAN:
Hasil Sidang Komisi D Rapat Kerja Nasional Pemuda Katolik tentang Rekomendasi Organisasi Pemuda Katolik, dan
pendapat/usul/saran yang berkaitan dengan itu, yang disampaikan selama berlangsungnya Rapat Kerja Nasional Pemuda
Katolik, yang telah dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspirasi para peserta;
MAKA RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
TENTANG REKOMENDASI RAPAT KERJA NASONAL PEMUDA KATOLIK
Pasal 1
Menyusun Rekomendasi Rakernas, sebagaimana termuat dalam Naskah Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik yang
menyertai Ketetapan ini.
Pasal 2
Naskah Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik, yang menyertai Ketetapan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan Ketetapan in.
Pasal 3
Ketetapan ini sah dan berlaku sejak saat ditetapkannya.
Ditetapkan di Lamandau
Pada tanggal: 21 April 2016
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
45
REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Forum Rakernas membahas dan menetapkan Rekomendasi Rakernas ke dalam (2) dua point pokok, yaitu
Rekomendasi Internal dan Rekomendasi Eksternal, berikut uraian masing-masing adalah:
I. REKOMENDASI INTERNAL
1. Konsolidasi organisasi dengan mengaktifkan struktur organisasi di segala tingkatan (Pengurus Pusat,
Komisariat Daerah, Komisariat Cabang hingga Komisariat Anak Cabang/Desa), serta memastikan
terbentuknya kepengurusan yang efektif dan definitif di setiap level melalui mekanisme organisasi yang
benar.
2. Pengurus Pusat bersama Pengurus Komisariat Daerah seluruh Indonesia akan menentukan Komisariat
Cabang yang menjadi percontohan (pilot project) dalam rangka konsolidasi organisasi berupa
pembentukan struktur organisasi sampai ke tingkat ranting/desa.
3. Mendorong terlaksananya kaderisasi berjenjang (KKD, KKM dan KKL) yang diawali dari MAPENTA.
Komisariat Daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan MAPENTA dan KKD bagi Komisariat
Cabang yang belum mampu melaksanakan.
4. Mengadakan evaluasi modul pembinaan berjenjang dan mengaplikasikannya, serta melakukan Training
of Trainer (TOT) guna mendukung terlaksananya pelatihan berjenjang.
5. Membuat modul pendampingan desa dan menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) guna mendukung
terbentuknya kader desa.
II. REKOMENDASI EKSTERNAL
Pernyataan Politik Rakernas Pemuda Katolik
Pemuda Katolik sebagai organisasi kader yang ikut menentukan masa depan gereja dan negara menyadari akan
kompleksitas tantangan yang dihadapi baik berskala lokal, nasional maupun global. Dengan dasar pemahaman itu,
Pemuda Katolik terpanggil untuk aktif berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang
berdaulat, adil dan sejahtera.
Untuk itu, Pemuda Katolik berkomitmen untuk mengawal dan mendukung program pemerintah yang bermuara
pada upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dan sejalan dengan tema Rakernas “Menghadirkan Peran
Pemuda yang Terampil di Tengah Umat dan Masyarakat Berbasis Desa Berdasarkan Pancasila”, serta setelah
melakukan kajian, diskusi dan mendengarkan aspirasi baik dari kalangan kader Pemuda Katolik seluruh Indonesia
maupun masyarakat luas, maka Rakernas Pemuda Katolik menyampaikan Rekomendasi sebagai berikut:
1. Pembangunan Desa
Kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan bukti kuat bahwa posisi desa dan komunitas
masyarakat desa sangat penting. Negara telah menempatkan desa sebagai basis pelayanan sekaligus subyek
pembangunan nasional.
46
Sehubungan dengan itu, Pemuda Katolik mendukung penuh kebijakan politik negara yang menempatkan desa
sebagai basis pembangunan. Pemuda Katolik berpendapat bahwa tujuan pengaturan desa sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU Nomro 6 tahun 2014 harus secara konsisten diimplementasikan. Seluruh kekuatan dan sumber
daya harus diorientasikan untuk mencapai tujuan tersebut. Yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas
Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi,
dan budaya masyarakat Desa.
Selain itu, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset
Desa guna kesejahteraan bersama; membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka
serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat
Desa sebagai subjek pembangunan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemuda Katolik dengan sumber daya yang dimiliki mendukung pemerintah
diantaranya menjadi fasilitator atau pendamping dalam terkait tata kelola pemerintahan maupun pembangunan
desa.
Pemuda Katolik melihat pemerintah melalui kementerian terkait perlu meningkatkan kapasitas penyelengara di
tingkat desa seperti pengetahuan pada perangkat hukum (UU) maupun manajemen pengelolaan desa. Selain itu,
perlu juga memperkuat peran dan partisipasi masyarakat desa sehingga memiliki gerak yang sama menuju tujuan
dari kehadiran UU Desa.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Sinkronisasi masalah kebijakan tentang Desa antara Instruksi Presiden dengan Permendes
b. Mendorong percepatan pembuatan Perda-Perda di setiap Kabupaten/Kota
c. Penguatan kapasitas aparat desa dalam mengelola dan mengurus desa
d. Pelatihan kelompok basis untuk memperkuat advokasi terhadap desa
e. Training of Trainer (TOT) untuk kader Pemuda Katolik untuk memperkuat kapasitas termasuk dalam
mencegah masuknya gerakan radikalisme ke desa
f. Penguatan kader Pemuda Katolik untuk mengembangkan potensi dan ekonomi desa
2. Pelaksanaan Pilkada
Penyelengaraan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada) pada satu sisi telah menumbuhkan kehidupan
demokrasi yang lebih partisipatif. Namun, pada sisi yang lain, Pilkada juga telah menimbulkan ekses baru yang
hal tertentu juga bisa mengganggu relasi sosial dan nilai-nilai sosial yang telah ada dan menjadi modal sosial bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehubungan dengan itu, Pemuda Katolik mendorong agar para pemimpin daerah produk Pilkada langsung benarbenar
komitmen pada visi, misi dan program strategis daerah sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Pemuda Katolik mendorong penyelenggara Pilkada agar bekerja secara profesional dan sungguhsungguh
menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada kontestan tertentu.
47
b. Pemuda Katolik mendukung upaya penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen konstitusi.
Pemuda Katolik juga menganggap perlu dihidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
menjadi panduan bersama bagi seluruh penyelenggara negara.
c. Mendorong dan merekomendasikan kader Pemuda Katolik untuk menjadi komisioner baik KPU maupun
Bawaslu/Panwaslu.
d. Melakukan Pendidikan Politik bagi para kader Pemuda Katolik khususnya terkait Pemilu dan Pilkada.
e. Mendorong keterlibatan kader Pemuda Katolik dalam pengawasan independen dan partisipatif dalam
Pemilu dan Pilkada.
f. Mendorong Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk mengadakan kerjasama (MOU) dengan lembagalembaga
donor (UNDP, Bank Dunia) terkait dengan pengembangan organisasi.
3. Masyarakat Ekonomi Asean (ASEAN Economic Community)
Kesepakatan MEA mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau
free trade antara negara-negara ASEAN. Setiap anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu
perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. Kehadiran MEA tentunya menjadi peluang dan tantangan
tersendiri bagi sumber daya manusia Indonesia ketika tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan implementasi MEA per 31 Desember 2015 maka Pemuda Katolik mengusulkan
kepada penyelenggara negara untuk mengatur tentang ketentuan penggunaan TKA di dalam memproteksi SDM
Indonesia. Kemudian berkaitan dengan kesiapan dan pengembangan SDM Indonesia yang berkompeten untuk
bersaing di pasar MEA maka Pemuda Katolik siap bersinergi dengan pemerintah.
Sejumlah hal yang kiranya ke depan perlu disikapi dan menjadi fokus program Pemuda Katolik adalah sebagai
berikut:
a. Menyelenggarakn pelatihan untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia Pemuda Katolik
b. Memfasilitasi pengusaha muda/wirausahawan muda Katolik dalam menghadapi MEA.
Demikian poin-poin Rekomendasi Rakernas Pemuda Katolik tahun 2016.
RAPAT KERJA NASIONAL PEMUDA KATOLIK
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd.
dr. Karolin Margaret Natasa
ttd.
Ir. Christopher Nugroho
KURIKULUM PENDIDIKAN BERJENJANG
PEMUDA KATOLIK
1. KURIKULUM MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
(MAPENTA)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan bersama untuk
memperlancar proses jalanya
MAPENTA
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
MAPENTA
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta
menyebutkan aturan-aturan yang
bersifat teknis maupun proses sambil
mendiskusikan dan menuliskan
hasilnya pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari
brainstorming tersebut
PREVIEW TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI MAPENTA
Tujuan
Proses
Materi
Peserta mengetahui tujuan
dan gambaran proses dan
materi MAPENTA
berlangsung
Handout/Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
15’ Presentasi Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan
materi dengan Handout. Kalau
dibutuhkan bisa dilanjutkan dengan
tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses
tersebut
PENGENALAN
PEMUDA KATOLIK
Asas dan Tujuan
Keanggotaan
Bentuk dan Struktur
organisasi
Sejarah Organisasi
Peserta mengenal
organisasi yang akan
mereka masuki
Handout AD/ART
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol
60’ Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri Menjelaskan tentang Asas
dan tujuan, Bentuk dan Struktur,
Keanggotaan dan Sejarah organisasi
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dengan pemateri
TRI PRASETYA DAN
MARS PEMUDA
KATOLIK
Tri Prasetya Pemuda katolik
Mars Pemuda Katolik
Peserta mengetahui,
memahami, dan memaknai
Tri Prasetya Pemuda
Katolik
Peserta mengetahui,
memaknai dan bisa
menyanyikan Mars
Pemuda Katolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol Besar
45’
30’
Kuliah aktif
dan Tanya
Jawab
Latihan
Pemateri memberikan penjelasan
tentang Tri Prasetya Pemuda Katolik
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dengan pemateri
Pemateri memandu peserta untuk
mengucapkan dan mengingatkan Tri
Prasetya Pemuda Katolik
Pemateri melatih peserta
menyanyikan lagu Mars Pemuda
Katolik
Kriteria Peserta Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA)
1. Warga Negara Indonesia
2. Kaum Muda Katolik
3. Berumur 17 – 45 Tahun
4. Mematuhi ketentutan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA)
5. Peserta yang telah lulus Mapenta wajib diberikan sertifikat kelulusan dan Kartu Anggota
PENGENALAN OKP
DAN ORMAS-ORMAS
Nama, alamat
Dasar hukum Organisasi
Hubungan dengan Pemuda
katolik
Peserta mengetahui OKP
dan Ormas-ormas lain,
selain Pemuda Katolik dan
hubungan dengan Pemuda
Kataolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol Besar
60’ Brainstorming
dan tanya
jawab
Ketua-ketua atau yang mewakili OKP
dan Ormas-ormas memperkenalkan
diri langsung dilanjutkan dengan
tanya jawab dengan peserta yang
dipandu Moderator
KRISTIANITAS Pendalaman Iman
Nota Pastoran
Ensiklik-Ensiklik Gereja
Katolik
Sejarah Gereja Lokal
Peserta Mengetahui
kontekstualisasi Ajaran
Katolik dalam
bermasyarakat dan
bernegara
Handout
Laptop
Infokus
Flipchart
Spidol Besar
45’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang ajaranajaran
Gereja Katolik dan
Kontekstualisasinya dalam
bermasyarakat dan bernegara, dan
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dan pemateri
KETERAMPILAN
BERORGANISASI
Kesekretariatan
Kepanitian
Rapat dan pengambilan
keputusan
Pidato
Peserta memahami tata
cara berorganisasi di
Pemuda Katolik
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol besar
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang dasardasar
berorganisasi serta teknikteknik
yang dibutuhkan dalam
berorganisasi
Moderator memandu tanya jawab
antara peserta dan pemateri
2. KURIKULUM KURSUS PENDIDIKAN DASAR
(KKD)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya KKD
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
KKD
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun proses
sambil mendiskusikan dan menuliskan hasilnya
pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
GAMBARAN
UMUM PEMUDA
KATOLIK
Gambaran umum
pemuda Katolik saat
ini dan harapan
terhadap Pemuda
Katolik di masa
depan
Mengetahui berbagai
gambaran negatif dan
positif tentang Pemuda
Katolik saat ini dan
harapan peserta
Pemuda Katolik di
masa depan
Flipchart
Spidol
Laptop
Infocus
45’ Brainstorming SC memberikan pengantar pentingnya mengetahui
gambaran Pemuda Katolik saat ini dan harapan
terhadap Pemuda Katolik di masa depan
SC merumuskan hasil brainstorming tersebut, di
mana untuk meraih masa depan yang diharapkan
salah satunya adalah dengan melaksanakan
pembinaan KKD
PREVIEW
TUJUAN, PROSES,
DAN MATERI
KKD
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi KKD
berlangsung
Handout/
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
15’ Penjelasan dan
tanya jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi dengan
Handout. Kalau dibutuhkan bisa dilanjutkan
dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS:
TELADAN
KEPEMIMPINAN
YESUS
Peserta menyadari
bentuk teladan
kepemimpinan Yesus
dalam memperjuangkan
kaum tertindas. Peserta
mampu mengambil
inspirasi dan spirit
kemampuan Yesus.
Peserta mampu
menemukan relevansi
CD Film “Passion
Of The Christ”,
“King Of King”
atau Film yang
lain, Injil,
Lembaran
Pertanyaan
panduan, Flipchart,
Spidol
90’
30’
60’
Nonton Film
“Passion Of The
Christ”, King Of
King, atau yang
lain
Diskusi
Kelompok
Presentasi
Pemateri memandu peserta menonton film dengan
memberikan pengantar singkat tentang film
“Passion Of The Christ”, King Of King, atau yang
lain
Sesekali apabila diperlukan Pemateri memberikan
penjelasan selama proses menonton berlangsung
Setelah film selesai, Pemateri membagikan peserta
menjadi beberapa kelompok
Masing-masing kelompok dibagi lembar
pertanyaan panduan untuk didiskusikan
perjuangan Yesus pada
zamannya dengan
konteks kekinian
30’
30’
Studi Injil
Tanya Jawab
Setelah selesai, masing-masing kelompok
mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya
diwakili oleh satu orang anggota kelompok
Pemateri memandu studi Injil tentang Keteladanan
Yesus
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dengan Pemateri
Moderator merumuskan point-point penting tentang
Keteladanan Yesus
KEPEMIMPINAN
YANG
BERPRINSIP
PRINCIPLE
CENTERED
LEADERSHIP
Peserta mampu
membedakan
kepemimpinan dan
manajemen
Peserta mampu
membedakan ciri-ciri
pemimpin dan manajer
Peserta memahami arti
visi dan fungsinya bagi
pemimpin
Peserta memahami
perbedaan prinsip dan
nilai
Pesesrta memahami
fungsi prinsip dalam
kepemimpinan
Peserta memahami
proses dari layak
menjadipercaya
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
30’ Brainstorming Pemateri memandu brainstorming tentang apa yang
disebut pemimpin, kepemimpinan, manajer dan
manajemen
Selanjutnya fasilitator menjelaskan secara interaktif
poin-poin sebagai berikut:
Tujuan mempelajari kepemimpinan yang berprinsip
Visi dan fungsinya bagi pemimpin
Prinsip dan Nilai
Fungsi prinsip dalam kepemimpinan
Lingkaran proses dari tidak layak dipercaya
menjadi dipercaya
Ciri-ciri pemimpin yang berprinsip
Terus Belajar
Berorientasi pada pelayanan
Memancarkan energi positif
Mepercayai orang lain
Hidup seimbang
Melihat hidup sebagai sebuah petualangan
Sinergistik
Selalu memperharui diri
Moderator memandu tanya jawab peserta dengan
Pemateri
Moderator merumuskan point-point penting tentang
kepemimpinan yang berprinsip
TEAM WORK Peserta memahami
pentingnya team work
untuk menjalankan dan
memimpin organisasi
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
15’
30’
Interaktif
Brainstorming
Pemateri memberikan pengantar tentang
pentingnya teamwork untuk menjalankan dan
memimpin organisasi
Pemateri memandu brainstorming perbedaan tim
dengan kelompok dan merumuskannya
Kemudian peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok
Peserta memahami
perbedaan team dan
kelompok
Peserta memahami cara
membangun team yang
solid dan mendiognosa
potensi ketidaksolidan
team
Peserta mampu
membangun sinergi
atas kebhinekaan
karakter, peran dan
fungsi anggota team
45’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Masing-masing kelompok diminta untuk
memerankan pembentukan team work dalam
kepanitiaan yang berbeda
Setelah selesai, Pemateri memandu brainstorming
unsur-unsur yang diperlukan dalam pembentukan
team work
Kemudian Pemateri menjelaskan unsur-unsur
pembentukan team work:
Penentuan tujuan atau sasaran
Pengembangan hubungan interpersonal di antara
para anggota tim
Job Description untuk memperjelas peranan dan
tanggung jawab
Evaluasi dan monitoring
Pemateri menjelaskan ciri-ciri team work:
Para anggota tim terbuka dan jujur satu sama lain
Terdapat iklim saling mendukung dan saling
mempercayai
Kerelaan bekerja sama
Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
konsensus
Jalur-jalur komunikasi terbuka dan terpelihara
dengan baik
Semua anggota tim mempunyai komitmen yang
kuat pada tujuan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
EMPOWERMENT
AND
ENABLEMENT
Peserta memahami
substansi konsep
empowerment
Peserta memahami
bentuk-bentuk
empowerment
Peserta memahami
perbedaan konsep
empowerment dan
enablement
Peserta memahami
organisasi belajar
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Pemateri memberikan pengantar tentang
empowerment dan enablement
Pemateri memandu brainstorming apa yang disebut
empowerment dan enablement
Berikutnya, Pemateri menjelaskan:
Substansi dari konsep empowerment
Bentuk-bentuk empowerment
Perbedaan konsep empowerment dan enablement
Konsep organisasi belajar
Pengertian enablement
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
sebagai organisasi yang
melaksanakan
pemberdayaan
Peserta memahami
penerapan
empowerment dan
enablement
Moderator merumuskan point-point penting tentang
Enablement dan Empowerment
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA
KATOLIK
Hasil Kongres
Kebijakan dan
Program Umum
Pemuda Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan Tata
kerja Oraganisasi
Kebijakan Pengurus
Pusat
Peserta memahami
positioning PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab yang
bersangkutan
Handout
laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
30’
Ceramah
Tanya Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point kebijakan
nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen
Perencanaan Strategis
Peserta mampu
membuat peta dan
analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Peserta memahami
unsur-unsur dan proses
membuat analisa
SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan orientasi
gerak organisasi
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu
mengatasi persoalan
tersebut berdasarkan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
330’
Kuliah Aktif
Action Plan
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
Konsep perencanaan strategis
Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
Pemuda Katolik, Komcab/Komda/Pusat didirikan
Melakukan penilaian situasional (analisis kondisi)
organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi PEMUDA
KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Kriteria Peserta Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan dan Kartu Anggota
3. Mendapat Mandat dari Komcab yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD)
5. Peserta yang telah lulus KKD wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
6. Setiap Peserta KKD harus membuat makalah di tingkat Kabupaten atau cabang yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh SC
pemetaan unsur-unsur
SWOT
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan action
plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana dan
tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting tentang
Renstra dan Action Plan
3. KURIKULUM KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH
(KKM)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal
lebih dalam satu
sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya
KKM
Menyepakati
bersama aturanaturan
untuk
memperlancar proses
KKM
White Board
Spidol Besar
15’ Brainstroming
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun
proses sambil mendiskusikan dan menuliskan
hasilnya pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
GAMBARAN
UMUM
PEMUDA
KATOLIK
Gambaran umum
pemuda Katolik
saat ini dan
harapan terhadap
Pemuda Katolik di
masa depan
Mengetahui berbagai
gambaran negatif dan
positif tentang
Pemuda Katolik saat
ini dan harapan
peserta Pemuda
Katolik di masa
depan
Flipchart
Spidol
Laptop
Infocus
45’ Brainstorming SC memberikan pengantar pentingnya
mengetahui gambaran Pemuda Katolik saat ini
dan harapan terhadap Pemuda Katolik di masa
depan.
SC merumuskan hasil brainstorming tersebut, di
mana untuk meraih masa depan yang diharapkan
salah satunya adalah dengan melaksanakan
pembinaan KKM
PREVIEW
TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI KKD
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi
KKM berlangsung
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
30’ Penjelasan dan
tanya jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi
dengan Handout. Kalau dibutuhkan bisa
dilanjutkan dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS 1. Ajaran Sosial
Gereja
2. Studi Lintas
Agama
3. Teologi
Peserta Memahami
Ajaran Gereja
Katolik dan
Kontektualitasnya
dalam kehidupan
bermasyarakat dan
bernegara
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan ajaran-ajaran Gereja
Katolik dan kontekstualitasnya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
Moderator memandu tanya jawab antara
pemateri dan peserta
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang Kristianitas
KEMASYARAKA
TAN
1. Pendidikan
2. Kemiskinan
3. Ketidakadilan
Peserta melihat dan
memahami
permasalahan sosial
Flipchart
White Board
Spidol
720’ Ekskurse
Sosial
SC menjelaskan tujuan, alur serta aturan main
Ekskursie Sosial
4. Analisis Sosial kemasyarakatan
secara langsung
SC membagi peserta menjadi beberapa
kelompok sesuai dengan topik/bidang yang akan
diteliti
Peserta diberangkatkan ke lokasi ekskkursie dan
kembali ke tempat pelatihan pada waktu yang
telah ditentukan
Moderator memandu peserta sharing tentang
pengalaman ekskursie
Moderator dan SC merumuskan poin-poin
penting dari sharing peserta
Teknik-Teknik
Advokasi
Peserta memahami
teknik-teknik
advokasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
45’
45’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang tujuan
dari materi
Pemateri kemudian memandu proses dengan
memaparkan teknik-teknik advokasi dengan
masterplan yang sudah dipersiapkan
Moderator memandu tanya jawab peserta
dengan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang teknik advokasi
KONSEP
MASYARAKA
T SIPIL (CIVIL
SOCIETY)
Peserta memahami
perkembangan
konsep masyarakat
sipil
Peserta memahami
syarat-syarat
terwujudnya
masyarakat sipil
Peserta memahami
persoalan masyarakat
sipil yang kontekstual
dan aktual
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri menjelaskan tentang:
1. Konsep Masyarakat Sipil
2. Syarat-syarat terwujudnya masyarakat sipil
3. Persoalan masyarakat sipil yang kontekstual dan
aktual
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang masyarakat sipil
STRATEGI
GERAKAN SOSIAL
Evolusi
Revolusi
Reformasi
Transformasi
Peserta mengetahui
ragam gerakan sosial
untuk advokasi
masyarakat
Peserta memahami
kelemahan dan
kelebihan masing-
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
45’
45’
Studi Kasus
Presentasi
Pemateri memberikan pengantar tentang strategi
gerakan sosial
Peserta dibagi dalam beberapa kelompok
Pemateri membagikan lembar studi kasus yang
berbeda (evolusi, revolusi, reformasi, dan
transformasi) kepada masing-masing kelompok
untuk didiskusikan
masing gerakan
sosial
Peserta memahami
cara-cara melakukan
gerakan sosial
dengan segala
konsekuensinya
30’
30’
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Peserta mempresentasikan hasil kelompok
masing-masing diwakili oleh satu orang
Setelah presentasi selesai, Pemateri memaparkan
strategi gerakan sosial
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang strategi gerakan sosial
CHANGE
MANAGEMENT
Peserta mengetahui
dan memahami
manajemen
perubahan
Peserta mampu
menerapkan
manajemen
perubahan untuk
mengelolah
perubahan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
15’
45’
30’
Cerita
Kuliah Aktif
Tanya Jawab
Pemateri membuka sesi dengan cerita tentang
dinosaurus (Seperti dalam film Jurasik Park)
Pemateri mengaitkan cerita dinosaurus tersebut
dengan paparan manajemen perubahan
Pemateri memaparkan satu per satu tentang
manajemen perubahan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang Change Management
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA
KATOLIK
Hasil Kongres XV
Kebijakan dan
Program Umum
Pemuda Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan
Tata kerja
Oraganisasi
Kebijakan
Pengurus Pusat
Peserta memahami
positioning
PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab
yang bersangkutan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Ceramah
Tanya Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point
kebijakan nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting
tentang kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen
Perencanaan
Strategis
Peserta mampu
membuat peta dan
analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
Kuliah Aktif
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
1. Konsep perencanaan strategis
2. Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
PEMUDA KATOLIK, Komcab/Komda/Pusat
didirikan
KRITERIA PESERTA KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH (KKM)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Kursus Kepemimpinan Dasar (KKD) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan
3. Mendapat Mandat dari Komcab yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Menengah (KKM)
5. Peserta yang telah lulus KKM wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
Peserta memahami
unsur-unsur dan
proses membuat
analisa SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan
orientasi gerak
organisasi
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu
mengatasi persoalan
tersebut berdasarkan
pemetaan unsurunsur
SWOT
330’
Action Plan
Melakukan penilaian situasional (analisis
kondisi) organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
action plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana
dan tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara
peserta dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting
tentang Rentra dan Action Plan
6. Setiap Peserta KKM harus membuat makalah dengan ruang lingkup Provinsi yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh SC
4. KURIKULUM KURSUS KEPEMIMPINAN LANJUT
(KKL)
MATERI SUB MATERI TUJUAN
ALAT DAN
BAHAN
WAKTU METODE PROSES
PERKENALAN Saling mengenal lebih
dalam satu sama lain
Perlengkapan
Game
30’ Game Panitia memandu Game perkenalan
KESEPAKATAN
BERSAMA
Kesepakatan
bersama untuk
memperlancar
proses jalanya
KKL
Menyepakati bersama
aturan-aturan untuk
memperlancar proses
KKL
White Board
Spidol Besar
30’ Brainstrom
ing
Diskusi
terpimpin
Panitia mempersilakan peserta menyebutkan
aturan-aturan yang bersifat teknis maupun proses
sambil mendiskusikan dan menuliskan hasilnya
pada kertas flipchart
Panitia menegaskan hasil dari brainstorming
tersebut
PREVIEW TUJUAN,
PROSES, DAN
MATERI KKL
1. Tujuan
2. Proses
3. Materi
Peserta mengetahui
tujuan dan gambaran
proses dan materi KKL
berlangsung
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
Spidol besar
30’ Penjelasan
dan tanya
jawab
Handout dibagikan kepada peserta
SC menjelaskan tujuan, proses, dan materi dengan
Handout. Kalau dibutuhkan bisa dilanjutkan
dengan tanya jawab
SC menegaskan hasil dari proses tersebut
KRISTIANITAS 1. Pendalaman
iman
2. Nota Pastoran
3. Kerasulan
Awan
4. Ajaran Sosial
Gereja
Peserta lebih mengenal
ajran Yesus Kristus
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Flipchart
Spidol
60’
30’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri menjelaskan ajaran Yesus Kristus, Nota
Pastoran, dan Ajaran Katolik lainnya
Moderator memandu tanya jawab antara pemateri
dan peserta
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
Kristianitas
KEMASYARAKATA
N
1. Pendidikan
2. Kemiskinan
3. Ketidakadilan
4. Analisis Sosial
Peserta melihat dan
memahami permasalahan
sosial kemasyarakatan
secara langsung
Flipchart
White Board
Spidol
720’ Ekskurse
Sosial
SC menjelaskan tujuan, alur serta aturan main
Ekskursie Sosial
SC membagi peserta menjadi beberapa kelompok
sesuai dengan topik/bidang yang akan diteliti
Peserta diberangkatkan ke lokasi ekskkursie dan
kembali ke tempat pelatihan pada waktu yang
telah ditentukan
Moderator memandu peserta sharing tentang
pengalaman ekskursie
Moderator dan SC merumuskan poin-poin penting
dari sharing peserta
TEKNIK-TEKNIK
ADVOKASI
Peserta memahami
teknik-teknik advokasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
45’
45’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang tujuan
dari materi
Pemateri kemudian memandu proses dengan
memaparkan teknik-teknik advokasi dengan
masterplan yang sudah dipersiapkan
Moderator memandu tanya jawab peserta dengan
pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
teknik advokasi
KONSEP
MASYARAKAT
SIPIL (CIVIL
SOCIETY)
Peserta memahami
perkembangan konsep
masyarakat sipil
Peserta memahami
syarat-syarat terwujudnya
masyarakat sipil
Peserta memahami
persoalan masyarakat
sipil yang kontekstual dan
aktual
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri menjelaskan tentang:
1. Konsep Masyarakat Sipil
2. Syarat-syarat terwujudnya masyarakat sipil
3. Persoalan masyarakat sipil yang kontekstual dan
aktual
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang masyarakat sipil
STRATEGI
GERAKAN SOSIAL
Evolusi
Revolusi
Reformasi
Transformasi
Peserta mengetahui
ragam gerakan sosial
untuk advokasi
masyarakat
Peserta memahami
kelemahan dan kelebihan
masing-masing gerakan
sosial
Peserta memahami caracara
melakukan gerakan
sosial dengan segala
konsekuensinya
Handout
Laptop
Infocus
Flipchart
White Board
Spidol
45’
45’
30’
30’
Studi
Kasus
Presentasi
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri memberikan pengantar tentang strategi
gerakan sosial
Peserta dibagi dalam beberapa kelompok
Pemateri membagikan lembar studi kasus yang
berbeda (evolusi, revolusi, reformasi, dan
transformasi) kepada masing-masing kelompok
untuk didiskusikan
Peserta mempresentasikan hasil kelompok masingmasing
diwakili oleh satu orang
Setelah presentasi selesai, Pemateri memaparkan
strategi gerakan sosial
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan point-point penting
tentang strategi gerakan sosial
CHANGE
MANAGEMENT
Peserta mengetahui dan
memahami manajemen
perubahan
Peserta mampu
menerapkan manajemen
perubahan untuk
mengelolah perubahan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
15’
45’
30’
Cerita
Kuliah
Aktif
Tanya
Jawab
Pemateri membuka sesi dengan cerita tentang
dinosaurus (Seperti dalam film Jurasik Park)
Pemateri mengaitkan cerita dinosaurus tersebut
dengan paparan manajemen perubahan
Pemateri memaparkan satu per satu tentang
manajemen perubahan
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
Change Management
KEBIJAKAN
NASIONAL
PEMUDA KATOLIK
Hasil Kongres
Kebijakan dan
Program
Umum
Pemuda
Katolik
Hasil Rakernas
Peraturan dan
Tata kerja
Oraganisasi
Kebijakan
Pengurus Pusat
Peserta memahami
positioning PEMUDA
KATOLIK secara
nasional
Peserta memahami
kebijakan
Komda/Komcab yang
bersangkutan
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
60’
30’
Ceramah
Tanya
Jawab
Pengurus Pusat sebagai Pemateri memberikan
pengantar tentang kebijakan nasional PEMUDA
KATOLIK
Pengurus Pusat menjelaskan point-point kebijakan
nasional PEMUDA KATOLIK
Moderator memandu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan poin-poin penting tentang
kebijakan Nasional Pemuda Katolik
PERENCANAAN
STRATEGI DAN
ACTION PLAN
Peserta memahami
manajemen Perencanaan
Strategis
Peserta mampu membuat
peta dan analisis potensi
stakeholder/ jaringan
Peserta memahami unsurunsur
dan proses
membuat analisa SWOT
Peserta mampu
menentukan prioritas
perseolan
Peserta mampu
menentukan orientasi
gerak organisasi
Handout
Laptop
Infocus
White Board
Spidol
Flipchart
60’
Kuliah
Aktif
Pemateri memberikan pengantar tentang
perencanaan strategi
Pemateri kemudian memaparkan point-point
perencanaan sebagai berikut:
1. Konsep perencanaan strategis
2. Manajemen perencanaan strategis
Melihat konteks sejarah dan tujuan organisasi
PEMUDA KATOLIK, Komcab/Komda/Pusat
didirikan
Melakukan penilaian situasional (analisis kondisi)
organisasi PEMUDA KATOLIK
Komcab/Komda/Pusat (dapat dilakukan dengan
analisa SWOT dan yang lain)
Mengumpulkan agenda issue strategis yang akan
menjadi pilihan dalam misi organisasi PEMUDA
KATOLIK Komcab/Komda/Pudat
berdasarakan analisa
SWOT yang didapat
Peserta mempu mengatasi
persoalan tersebut
berdasarkan pemetaan
unsur-unsur SWOT
330’
Action
Plan
Melakukan prioritas agenda issue strategis
Melakukan pilihan renstra berdasarkan prioritas
issue strategis
Melakukan penilaian kelayakan terhadap pilihan
renstra yang diambil, disesuaikan dengan
kemampuan, kebutuhan dan kondisi organisasi
PEMUDA KATOLIK Komcab/Komda/ Pusat,
tahapan ini berarti masuk ke dalam action plan
Melaksanakan action plan yang dipilih
Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan
action plan
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksana dan
tanggapan (baik internal maupun eksternal)
Peserta dikelompokkan per Komda
Pemateri memandu proses perencanaan strategi
sampai dihasilkan action plan
Masing-masing kelompok mempresentasikan
action plan
Moderator memanndu tanya jawab antara peserta
dan pemateri
Moderator merumuskan ponti-point penting
tentang Rentra dan Action Plan
KRITERIA PESERTA KURSUS KEPEMIMPINAN MENENGAH (KKL)
1. Anggota Pemuda Katolik
2. Telah Lulus Kursus Kepemimpinan Menengah (KKM) Pemuda Katolik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan
3. Mendapat Mandat dari Komda yang bersangkutan
4. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Panitia Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL)
5. Peserta yang telah lulus KKL wajib diberikan Sertifikat Kelulusan
6. Setiap Peserta KKL harus membuat makalah dengan ruang lingkup nasional yang mekanisme pembuatan dan presentasi diatur oleh
63
Komentar
Posting Komentar